Perlindungan Utama Asuransi Perjalanan Sompo Asuransi Mudik
Perlindungan 1: Memberikan santunan dan bantuan biaya medis untuk pelaku perjalanan atau mudik yang mengalami kecelakaan selama perjalanan mudik berlangsung.
Perlindungan 2: Memberikan jaminan perlindungan dari kebakaran atau kerusakan untuk rumah yang ditinggalkan oleh Tertanggung selama melakukan mudik.
Perlindungan 3: Memastikan perlindungan diberikan untuk Tertanggung yang kehilangan barang pribadi di dalam rumahnya jika terjadi pembobolan.
Informasi Dasar Asuransi Perjalanan Sompo Asuransi Mudik
Biaya Asuransi: Mulai dari Rp50.000 per bulan Cakupan Wilayah: Seluruh Indonesia
Ketidaknyamanan dalam Perjalanan
Kehilangan Bagasi dan Barang: Tidak tersedia Kehilangan Paspor dan Dokumen Berharga: Tidak tersedia Keterlambatan Bagasi: Tidak tersedia Keterlambatan Perjalanan: Tidak tersedia Pembatalan Perjalanan: Tidak tersedia Perjalanan Terganggu: Tidak tersedia Penundaan Perjalanan: Tidak tersedia Pemesanan Tiket Berlebih: Tidak tersedia Ketinggalan Pesawat: Tidak tersedia Pengiriman Barang ke Rumah: Tidak tersedia Agen Perjalanan Ditutup: Tidak tersedia
Kecelakaan Diri
Kecelakaan Diri: Maksimal Rp50.000.000 untuk cacat atau cidera akibat kecelakaan atau maksimal Rp5.000.000 untuk pertanggungan biaya medis karena kecelakaan Perlindungan Akibat Tindakan Terorisme: Tidak tersedia Penculikan dan Tebusan: Tidak tersedia Tanggung Gugat Pribadi: Tidak tersedia Perlindungan Kartu Kredit (akibat pencurian): Tidak tersedia Kelebihan Biaya Sewa Mobil: Tidak tersedia
Biaya Medis
Biaya Medis di Luar Negeri: Tidak tersedia Biaya Medis Lanjutan di Indonesia: Tidak tersedia Biaya Medis terkait Kehamilan: Tidak tersedia Evakuasi Medis Darurat: Tersedia Hotline 24 Jam di Seluruh Dunia: Tersedia Darurat Medis 24 Jam di Seluruh Dunia: Tersedia
Aktivitas Hiburan
Bungee Jumping: Dikecualikan dari perlindungan asuransi Hiking: Dikecualikan dari perlindungan asuransi Scuba Diving: Dikecualikan dari perlindungan asuransi Sky Diving: Dikecualikan dari perlindungan asuransi Olahraga es/salju: Dikecualikan dari perlindungan asuransi