Manfaat Kredit Multiguna Maybank

Manfaat Kredit Multiguna Maybank

Manfaat 1: Memberikan plafon tinggi hingga Rp2,5 miliar untuk berbagai kebutuhan seperti biaya pendidikan, kesehatan, renovasi rumah, servis mobil, dan lainnya.

Manfaat 2: Angsuran bulanan bisa disesuaikan dengan kemampuan nasabah yang ditentukan oleh tenor dan suku bunga yang kompetitif.

Manfaat 3: Kredit Multiguna Maybank dapat dilunasi hingga 20 tahun.

Spesifikasi Kredit Multiguna Maybank

Spesifikasi Kredit Multiguna Maybank

Suku Bunga: Sesuai ketentuan (tetap dan mengambang) Minimum Kredit: Rp250.000.000 Maksimum Kredit: Rp2,5 miliar Maksimum Tenor Kredit: 20 tahun

Biaya Kredit Multiguna Maybank

Biaya Kredit Multiguna Maybank

Biaya Keterlambatan Pembayaran: 4% per bulan Biaya Pelunasan Lebih Awal: 3% dari total pelunasan angsuran (pada masa fix 3 tahun), 1% dari total pelunasan angsuran (setelah masa fix 3 tahun) Biaya Provisi: 1% dari total plafon Biaya Administrasi: 0,1 % dari plafon atau minimal Rp400.000 Biaya Asuransi: Sesuai tarif asuransi Biaya Materai: - Biaya Lainnya: Biaya taksasi Rp500.000 (plafon kurang atau sama dengan Rp1 miliar), Rp750.000 (plafon lebih dari Rp1 miliar)

Syarat Pengajuan Kredit Multiguna Maybank

Syarat Pengajuan Kredit Multiguna Maybank

Usia Minimum: 25 tahun Minimum Pendapatan Tahunan: -

Dokumen Pengajuan Kredit Multiguna Maybank

Dokumen Pengajuan Kredit Multiguna Maybank

Nasabah Karyawan:

  • Formulir pengajuan;
  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian/Perjanjian Pranikah;
  • Fotokopi NPWP;
  • Slip gaji dan surat keterangan kerja;
  • Fotokopi rekeningan koran 3 bulan terakhir;
  • Sertifikat SHM/SHGB/SHMSRS;
  • IMB;
  • Denah bangunan (jika ada);
  • Akta jual beli terakhir (jika ada); dan
  • PBB.

Nasabah Wiraswasta:

  • Formulir pengajuan;
  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian/Perjanjian Pranikah;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi rekeningan koran 3 bulan terakhir;
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada);
  • SIUP, TDP, NIB, NPWP Perusahaan;
  • Sertifikat SHM/SHGB/SHMSRS;
  • IMB;
  • Denah bangunan (jika ada);
  • Akta jual beli terakhir (jika ada); dan
  • PBB.

Nasabah Profesional:

  • Formulir pengajuan;
  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian/Perjanjian Pranikah;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi Surat Izin Praktik
  • Fotokopi rekeningan koran 3 bulan terakhir
  • Sertifikat SHM/SHGB/SHMSRS;
  • IMB;
  • Denah bangunan (jika ada);
  • Akta jual beli terakhir (jika ada); dan
  • PBB.