Mandiri KPR Take Over

Bank Mandiri
Alihkan Kredit Rumah, Raih Keuntungannya
Description
Alihkan kredit kepemilikan rumah ke Bank Mandiri dengan keuntungan yang menarik. Program Mandiri KPR Take Over membantu kamu mengalihkan kredit KPR dari bank lain dengan bunga yang kompetitif, proses pengalihan mudah dan cepat, dan jangka waktu yang panjang. Untuk menggunakan Mandiri KPR Take Over sisa pinjaman harus sesuai dengan ketentuan Bank Mandiri.
Bank Mandiri
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keuntungan KPR Mandiri KPR Take Over
Keuntungan 1: Produk KPR ini bisa diajukan dengan prasyarat penghasilan yang cukup terjangkau karena mulai dari Rp2.500.000 sehingga bisa digunakan banyak masyarakat.
Keuntungan 2: Produk KPR ini membutuhkan agunan sehingga besaran pinjaman yang bisa diajukan juga dipertimbangkan dari objek yang diagunkan.
Keuntungan 3: Memiliki program promosi bunga dan tenor yang diberikan bisa sampai dengan 25 tahun sehingga menarik untuk digunakan.
Spesifikasi KPR Mandiri KPR Take Over
Suku Bunga: Bunga tetap mulai dari 3,75% hingga 8,50% Angsuran: Bulanan Tenor KPR: 5 tahun hingga 25 tahun Jumlah Kredit: Menyesuaikan hasil assesment bank
Biaya KPR Mandiri KPR Take Over
Biaya Keterlambatan Pembayaran: Menyesuaikan ketentuan dari bank Biaya Pelunasan Lebih Awal: Menyesuaikan kesepakatan KPR Biaya Pembatalan: Menyesuaikan ketentuan dari bank Biaya Asuransi: Menyesuaikan tarif biaya dari perusahaan asuransi rekanan Biaya Provisi: 1% dari nominal kredit Biaya Administrasi: Menyesuaikan ketentuan dari bank Biaya Lainnya: Menyesuaikan ketentuan dari bank
Syarat Pengajuan KPR Mandiri KPR Take Over
Usia Minimum: 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Rp2.500.00 di luar Jabodetabek dan Rp3.500.000 untuk Jabodetabek Status Pekerjaan: Pegawai tetap minimal tiga bulan, pengusaha dengan usia usaha minimal dua tahun Status Kewarganegaraan: WNI domisili Indonesia
Dokumen Pengajuan KPR Mandiri KPR Take Over
Aplikasi pengajuan kredit;
KTP pemohon dan pasangan serta kartu keluarga;
Surat nikah atau cerai;
Rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir;
NPWP dan SPT Tahunan;
Slip gaji atau surat keterangan penghasilan; dan
Dokumen agunan seperti, SHM, SHGB, IMB dan PBB.
New Contents