Keuntungan KPR Top Up Pinjaman Danamon

Keuntungan KPR Top Up Pinjaman Danamon

Keuntungan 1: Dapatkan tambahan dana kredit dengan syarat mudah menggunakan jaminan rumah/ruko/ruka/apartemen yang sudah 100% jadi.

Keuntungan 2: Permudah mendapatkan pinjaman dengan periode KPR Top Up Pinjaman Danamon bisa diajukan sekali dalam 24 bulan sebagai kredit baru.

Keuntungan 3: Angsuran bulan dihitung berdasarkan penghasilan kotor yang bisa digabungkan antara penghasilan suami dan istri.

Spesifikasi KPR Top Up Pinjaman Danamon

Spesifikasi KPR Top Up Pinjaman Danamon

Suku Bunga: Sesuai ketentuan Angsuran: Sesuai ketentuan Tenor KPR: Sesuai ketentuan Jumlah Kredit: Sesuai ketentuan

Biaya KPR Top Up Pinjaman Danamon

Biaya KPR Top Up Pinjaman Danamon

Biaya Keterlambatan Pembayaran: Sesuai ketentuan Biaya Pelunasan Lebih Awal: Sesuai ketentuan Biaya Pembatalan: Sesuai ketentuan Biaya Asuransi: Sesuai tarif yang berlaku Biaya Provisi: 1% dari plafon kredit Biaya Administrasi: Minimal Rp500.000 atau 0,1% dari plafon kredit Biaya Lainnya: Biaya appraisal (Rp1.000.000)

Syarat Pengajuan KPR Top Up Pinjaman Danamon

Syarat Pengajuan KPR Top Up Pinjaman Danamon

Usia Minimum: 21 tahun atau sudah menikah Minimum Pendapatan Bulanan: Rp5.000.000 Status Pekerjaan: Karyawan/Pengusaha/Profesional Status Kewarganegaraan: WNI

Dokumen Pengajuan KPR Top Up Pinjaman Danamon

Dokumen Pengajuan KPR Top Up Pinjaman Danamon

Nasabah Karyawan:

  • Formulir pengajuan;
  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian;
  • Fotokopi NPWP pemohon;
  • Fotokopi SPT/PPh 21;
  • Perjanjian pisah harta;
  • Slip gaji 1 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan;;
  • Rekening bank 3 bulan terakhir;
  • Fotokopi SHM/HGB;
  • Fotokopi IMB; dan
  • Fotokopi PBB dan STTS (kecuali properti baru).

Nasabah Profesional:

  • Formulir pengajuan;
  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian;
  • Fotokopi NPWP pemohon;
  • Fotokopi SPT/PPh 21;
  • Perjanjian pisah harta;
  • Surat Izin Praktik;
  • Rekening bank 3 bulan terakhir;
  • Fotokopi SHM/HGB;
  • Fotokopi IMB; dan
  • Fotokopi PBB dan STTS (kecuali properti baru).

Nasabah Pengusaha:

  • Formulir pengajuan;
  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian;
  • Fotokopi NPWP pemohon;
  • Fotokopi SPT/PPh 21;
  • Perjanjian pisah harta;
  • Fotokopi SIUP, TDP, Akta Pendirian Perusahaan;
  • Rekening bank 3 bulan terakhir;
  • Laporan keuangan 2 tahun terakhir;
  • Fotokopi SHM/HGB;
  • Fotokopi IMB; dan
  • Fotokopi PBB dan STTS (kecuali properti baru).