Manfaat Kredit Pinjaman Perorangan Bank Ganesha

Manfaat Kredit Pinjaman Perorangan Bank Ganesha

Manfaat 1: Kredit Pinjaman Perorangan Bank Ganesha menyediakan solusi kebutuhan finansial nasabah dengan plafon minimal yang tinggi yaitu Rp100.000.000.

Manfaat 2: Jangka pembayaran kredit multiguna Bank Ganesha panjang hingga 10 tahun sehingga besar angsuran bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial nasabah.

Manfaat 3: Suku bunga Kredit Pinjaman Perorangan Bank Ganesha kompetitif.

Spesifikasi Kredit Pinjaman Perorangan Bank Ganesha

Spesifikasi Kredit Pinjaman Perorangan Bank Ganesha

Suku Bunga: 9,99% per tahun Minimum Kredit: Rp100.000.000 Maksimum Kredit: - Maksimum Tenor Kredit: 10 tahun

Biaya Kredit Pinjaman Perorangan Bank Ganesha

Biaya Kredit Pinjaman Perorangan Bank Ganesha

Biaya Keterlambatan Pembayaran: 3% dari angsuran tertunggak per bulan Biaya Pelunasan Lebih Awal: Sesuai ketentuan Biaya Provisi: 1% dari plafon Biaya Administrasi: 0,1% atau maksimal Rp100.000 per akad Biaya Asuransi: Sesuai tarif asuransi Biaya Materai: Sesuai dokumen yang dibutuhkan Biaya Lainnya: -

Syarat Pengajuan Kredit Pinjaman Perorangan Bank Ganesha

Syarat Pengajuan Kredit Pinjaman Perorangan Bank Ganesha

Usia Minimum: 21 tahun saat pengajuan Minimum Pendapatan Tahunan: -

Dokumen Pengajuan Kredit Pinjaman Perorangan Bank Ganesha

Dokumen Pengajuan Kredit Pinjaman Perorangan Bank Ganesha

Nasabah Karyawan:

  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
  • Fotokopi NPWP nasabah;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai;
  • Fotokopi Perjanjian Pisah Harta (jika ada);
  • Asli slip gaji dan surat keterangan kerja;
  • Rekening gaji 3 bulan terakhir; dan
  • Fotokopi bukti kepemilikan rumah, IMB, PBB tahun terakhir, dan STNK.

Nasabah Profesional:

  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
  • Fotokopi NPWP nasabah;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai;
  • Fotokopi Perjanjian Pisah Harta (jika ada);
  • Asli slip gaji dan surat keterangan kerja;
  • Rekening gaji 3 bulan terakhir;
  • Izin Praktik; dan
  • Fotokopi bukti kepemilikan rumah, IMB, PBB tahun terakhir, dan STNK.

Nasabah Pengusaha:

  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
  • Fotokopi NPWP nasabah;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai;
  • Fotokopi Perjanjian Pisah Harta (jika ada);
  • Laporan keuangan tahun terakhir;
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahaannya;
  • NPWP perusahaan;
  • Fotokopi SIUP, TDP/NIB;
  • Surat keterangan domisili usaha; dan
  • Fotokopi bukti kepemilikan rumah, IMB, PBB tahun terakhir, dan STNK.