Keuntungan KPR BTN BP2BT

Keuntungan KPR BTN BP2BT

Keuntungan 1: Dapatkan subsidi dari pemerintah hingga Rp40.000.000 untuk uang muka KPR tapak dan rumah sejahtera susun.

Keuntungan 2: Tenor kredit panjang hingga 20 tahun dengan suku bunga bersaing fixed sesuai ketentuan berlaku.

Keuntungan 3: Dapatkan gratis biaya premi asuransi dan PPN.

Spesifikasi KPR BTN BP2BT

Spesifikasi KPR BTN BP2BT

Suku Bunga: 9,5% (fixed 5 tahun pertama) atau 10% (fixed 10 tahun pertama) Angsuran: - Tenor KPR: Hingga 20 tahun Jumlah Kredit: Hingga Rp40.000.000

Biaya KPR BTN BP2BT

Biaya KPR BTN BP2BT

Biaya Keterlambatan Pembayaran: - Biaya Pelunasan Lebih Awal: - Biaya Pembatalan: - Biaya Asuransi: Gratis Biaya Provisi: 0,50% Biaya Administrasi: Rp250.000 Biaya Lainnya: Uang muka mulai dari 1%

Syarat Pengajuan KPR BTN BP2BT

Syarat Pengajuan KPR BTN BP2BT

Usia Minimum: 21 tahun atau sudah menikah Maksimal Pendapatan Bulanan: Zona I (Rp6.000.000 untuk rumah tapak dan Rp7.000.000 untuk sarusun), Zona II (Rp6.000.000 untuk rumah tapak dan Rp7.500.000 untuk sarusun), Zona III (Rp6.500.000 untuk rumah tapak dan Rp8.500.000 untuk sarusun) Status Pekerjaan: Karyawan, pengusaha, dan profesional Status Kewarganegaraan: WNI

Dokumen Pengajuan KPR BTN BP2BT

Dokumen Pengajuan KPR BTN BP2BT

  • Formulir pengajuan;
  • Pas foto pemohon dan pasangan;
  • Fotokopi e-KTP;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Akta Nikah/Cerai;
  • Slip gaji terakhir dan fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (untuk karyawan);
  • SIUP, TDP, Laporan keuangan 3 bulan terakhir (untuk pengusaha);
  • Fotokopi izin praktik (untuk profesional);
  • Rekening koran 3 bulan terakhir;
  • Fotokopi NPWP/SPT PPh 21
  • Surat pernyataan penghasilan nasabah dengan materai dan diketahui pimpinan tempat bekerja atau lurah (jika penghasilan tidak tetap);
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah (diketahui instansi tempat bekerja/lurah alamat KTP);
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan (jika domisili tidak sesuai KTP); dan
  • Surat keterangan pindah tugas (untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan subsidi kedua).