Keuntungan KPR BTN Platinum

Keuntungan KPR BTN Platinum

Keuntungan 1: Merupakan jenis kredit kepemilikan rumah dengan tenor hingga 25 tahun dan dengan plafon hingga Rp1,5 miliar.

Keuntungan 2: Memiliki jaringan kerja sama dengan developer yang cukup luas sehingga fleksibel untuk digunakan sebagai cara untuk memiliki hunian.

Keuntungan 3: Dilindungi dengan asuransi kebakaran dan asuransi jiwa yang disediakan oleh perusahaan rekanan bank.

Spesifikasi KPR BTN Platinum

Spesifikasi KPR BTN Platinum

Suku Bunga: Fixed rate 8,88% untuk kredit dengan plafon di atas Rp250.000.000, 9,49% untuk kredit dengan plafon di bawah Rp250.000.000 dan ditentukan setelah masa angsuran tetap berakhir. Angsuran: Angsuran tetap (fixed rate) dilanjutkan dengan floating rate Tenor KPR: Hingga 25 tahun Jumlah Kredit: Hingga Rp1,5 miliar

Biaya KPR BTN Platinum

Biaya KPR BTN Platinum

Biaya Keterlambatan Pembayaran: Menyesuaikan kesepakatan kredit Biaya Pelunasan Lebih Awal: Menyesuaikan kesepakatan kredit Biaya Pembatalan: Menyesuaikan kesepakatan kredit Biaya Asuransi: Menyesuaikan tarif asuransi perusahaan rekanan Biaya Provisi: Mulai dari 0,5% dari total kredit Biaya Administrasi: Rp500.000 Biaya Lainnya: Menyesuaikan kesepakatan kredit

Syarat Pengajuan KPR BTN Platinum

Syarat Pengajuan KPR BTN Platinum

Usia Minimum: 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Menyesuaikan hasil assesment bank Status Pekerjaan: Karyawan masa kerja dengan masa kerja minimal satu tahun atau profesional dengan masa usaha minimal satu tahun Status Kewarganegaraan: WNI

Dokumen Pengajuan KPR BTN Platinum

Dokumen Pengajuan KPR BTN Platinum

  • KTP (KTP pasangan jika sudah menikah), NPWP dan kartu keluarga;
  • Akta nikah atau akta cerai jika sudah bercerai;
  • Slip gaji tiga bulan terakhir dan surat keterangan bekerja dari perusahaan;
  • Surat keterangan usaha;
  • Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP (pengusaha);
  • Izin praktik (professional);
  • Rekening koran tiga bulan terakhir; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.