Keuntungan KPR Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) BTN

Keuntungan KPR Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) BTN

Keuntungan 1: Memungkinkan debitur yang ingin memiliki hunian berupa apartemen bisa membayar dengan cara mengangsur dengan tenor hingga 15 tahun.

Keuntungan 2: Memberikan suku bunga tetap sebesar 9% untuk angsuran kredit kepemilikan apartemen hingga lima tahun.

Keuntungan 3: Bisa dimanfaatkan untuk objek berupa apartemen baru atau second, ready stock atau indent, maupun take over kredit dari bank lain.

Spesifikasi KPR Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) BTN

Spesifikasi KPR Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) BTN

Suku Bunga: Fixed rate 9% (lima tahun) dan 8% (tiga tahun), selanjutnya mengikuti floating rate Angsuran: Menyesuaikan hasil perhitungan bank Tenor KPR: Hingga 15 tahun Jumlah Kredit: Menyesuaikan nilai objek apartemen yang dipilih

Biaya KPR Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) BTN

Biaya KPR Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) BTN

Biaya Keterlambatan Pembayaran: Menyesuaikan kesepakatan kredit Biaya Pelunasan Lebih Awal: Menyesuaikan kesepakatan kredit Biaya Pembatalan: Menyesuaikan kesepakatan kredit Biaya Asuransi: Mulai dari Rp150.000 Biaya Provisi: Mulai dari 1% dari nilai kredit Biaya Administrasi: Mulai dari Rp500.000 Biaya Lainnya: Menyesuaikan jenis kredit masing-masing

Syarat Pengajuan KPR Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) BTN

Syarat Pengajuan KPR Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) BTN

Usia Minimum: 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Menyesuaikan jumlah kredit yang diajukan dan hasil assesment bank Status Pekerjaan: Karyawan minimal satu tahun atau pengusaha dan profesional (minimal satu tahun praktik) Status Kewarganegaraan: WNI

Dokumen Pengajuan KPR Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) BTN

Dokumen Pengajuan KPR Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) BTN

  • KTP (KTP pasangan jika sudah menikah), NPWP dan kartu keluarga;
  • Akta nikah atau akta cerai jika sudah bercerai;
  • Slip gaji tiga bulan terakhir dan surat keterangan bekerja dari perusahaan;
  • Surat keterangan usaha;
  • Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP (pengusaha);
  • Izin praktik (profesional);
  • Rekening koran tiga bulan terakhir dan SPT tahunan; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.