Kredit Pemilikan Rumah Toko (Ruko) BTN

Bank BTN
Miliki Ruko Lebih Mudah dengan Cicilan Ringan
Description
Kredit Pemilikan Rumah Toko (Ruko) BTN merupakan fasilitas pinjaman dari Bank BTN untuk pembelian ruko, rukan, atau kios. Kredit Ruko BTN ini memberikan banyak keuntungan berupa suku bunga yang kompetitif, plafon pinjaman bebas, jangka waktu panjang, proses pengajuan dan persetujuan yang mudah dan cepat. Kredit Ruko BTN juga dilengkapi asuransi jiwa kredit dan kebakaran.
Bank BTN
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keuntungan KPR Kredit Pemilikan Rumah Toko (Ruko) BTN
Keuntungan 1: Jenis pinjaman atau kredit yang bisa diajukan untuk pembelian bangunan berupa rumah toko atau ruko.
Keuntungan 2: Proses pengajuan dan persetujuan yang lebih sederhana terutama jika debitur sudah merupakan nasabah BTN.
Keuntungan 3: Suku bunga kredit yang kompetitif serta tenor yang bisa dipilih hingga 15 tahun membuat pinjaman ini cukup fleksibel untuk digunakan.
Spesifikasi KPR Kredit Pemilikan Rumah Toko (Ruko) BTN
Suku Bunga: Menyesuaikan kesepakatan awal Angsuran: Bulanan Tenor KPR: Hingga 15 tahun Jumlah Kredit: Bebas (tidak ditentukan)
Biaya KPR Kredit Pemilikan Rumah Toko (Ruko) BTN
Biaya Keterlambatan Pembayaran: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Pelunasan Lebih Awal: Menyesuaikan kesepakatan awal kredit Biaya Pembatalan: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Asuransi: Menyesuaikan premi yang diajukan perusahaan asuransi rekanan Biaya Provisi: 1% dari jumlah kredit Biaya Administrasi: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Lainnya: Menyesuaikan ketentuan bank
Syarat Pengajuan KPR Kredit Pemilikan Rumah Toko (Ruko) BTN
Usia Minimum: 21 tahun atau sudah menikah Minimum Pendapatan Bulanan: Menyesuaikan ketentuan bank Status Pekerjaan: Karyawan tetap atau pengusaha minimal stu tahun Status Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia
Dokumen Pengajuan KPR Kredit Pemilikan Rumah Toko (Ruko) BTN
Aplikasi pengajuan kredit;
KTP pemohon dan pasangan serta kartu keluarga;
Surat nikah atau cerai;
Rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir;
NPWP dan SPT Tahunan;
Slip gaji atau surat keterangan penghasilan dan surat pengangkatan karyawan;
Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP (pengusaha);
Izin praktik (professional); dan
Dokumen agunan seperti, SHM, SHGB, IMB dan PBB.
New Contents