Keuntungan KPR Kredit Pemilikan Rumah Toko (Ruko) BTN

Keuntungan KPR Kredit Pemilikan Rumah Toko (Ruko) BTN

Keuntungan 1: Jenis pinjaman atau kredit yang bisa diajukan untuk pembelian bangunan berupa rumah toko atau ruko.

Keuntungan 2: Proses pengajuan dan persetujuan yang lebih sederhana terutama jika debitur sudah merupakan nasabah BTN.

Keuntungan 3: Suku bunga kredit yang kompetitif serta tenor yang bisa dipilih hingga 15 tahun membuat pinjaman ini cukup fleksibel untuk digunakan.

Spesifikasi KPR Kredit Pemilikan Rumah Toko (Ruko) BTN

Spesifikasi KPR Kredit Pemilikan Rumah Toko (Ruko) BTN

Suku Bunga: Menyesuaikan kesepakatan awal Angsuran: Bulanan Tenor KPR: Hingga 15 tahun Jumlah Kredit: Bebas (tidak ditentukan)

Biaya KPR Kredit Pemilikan Rumah Toko (Ruko) BTN

Biaya KPR Kredit Pemilikan Rumah Toko (Ruko) BTN

Biaya Keterlambatan Pembayaran: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Pelunasan Lebih Awal: Menyesuaikan kesepakatan awal kredit Biaya Pembatalan: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Asuransi: Menyesuaikan premi yang diajukan perusahaan asuransi rekanan Biaya Provisi: 1% dari jumlah kredit Biaya Administrasi: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Lainnya: Menyesuaikan ketentuan bank

Syarat Pengajuan KPR Kredit Pemilikan Rumah Toko (Ruko) BTN

Syarat Pengajuan KPR Kredit Pemilikan Rumah Toko (Ruko) BTN

Usia Minimum: 21 tahun atau sudah menikah Minimum Pendapatan Bulanan: Menyesuaikan ketentuan bank Status Pekerjaan: Karyawan tetap atau pengusaha minimal stu tahun Status Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia

Dokumen Pengajuan KPR Kredit Pemilikan Rumah Toko (Ruko) BTN

Dokumen Pengajuan KPR Kredit Pemilikan Rumah Toko (Ruko) BTN

  • Aplikasi pengajuan kredit;
  • KTP pemohon dan pasangan serta kartu keluarga;
  • Surat nikah atau cerai;
  • Rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir;
  • NPWP dan SPT Tahunan;
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan dan surat pengangkatan karyawan;
  • Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP (pengusaha);
  • Izin praktik (professional); dan
  • Dokumen agunan seperti, SHM, SHGB, IMB dan PBB.