Keuntungan Tabungan iB Simpel Muamalat

Keuntungan Tabungan iB Simpel Muamalat

Keuntungan 1: Menyediakan produk tabungan yang aman untuk digunakan oleh pelajar dengan syarat instansi atau sekolah sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan bank.

Keuntungan 2: Setoran awal yang ringan dan minimal saldo serta bebas biaya-biaya administrasi membuat rekening dan tabungan ini bisa dimanfaatkan maksimal oleh pelajar yang belum memiliki sumber penghasilan.

Keuntungan 3: Merupakan jenis tabungan yang bisa digunakan sebagai identitas pelajar sekaligus alat menabung dan alat bertransaksi perbankan.

Informasi Dasar Tabungan iB Simpel Muamalat

Informasi Dasar Tabungan iB Simpel Muamalat

Suku Bunga Minimum: Menyesuaikan perjanjian kerja sama dengan instansi atau sekolah Suku Bunga Maksimum: 2% dari pendapatan dari bagi hasil Setoran Awal Minimum: Rp1.000 Saldo Bulanan Minimum: Rp1.000

Fasilitas Tabungan iB Simpel Muamalat

Fasilitas Tabungan iB Simpel Muamalat

Online Banking

Tidak tersedia

Mobile Banking

Tidak tersedia

Phone Banking

Tidak tersedia

Buku Tabungan

Tersedia

Kartu Debit

By request

Pendaftaran Online

Tidak tersedia

Asuransi

Tidak tersedia

Biaya & Bunga Tabungan iB Simpel Muamalat

Biaya & Bunga Tabungan iB Simpel Muamalat

Denda di Bawah Saldo Minimum: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Ganti Buku Tabungan: Rp10.000 Biaya Buku Cek: Tidak tersedia Administrasi Bulanan: Bebas biaya Biaya Penarikan di ATM: Menyesuaikan ketentuan bank dan ATM yang digunakan Biaya Setoran Tunai: Bebas biaya Biaya Penarikan di Teller: Bebas biaya Biaya Penutupan Rekening: Rp1.000 Biaya Lainnya: Biaya dormant Rp1.000 setelah 12 bulan rekening tidak aktif

Syarat Pendaftaran Tabungan iB Simpel Muamalat

Syarat Pendaftaran Tabungan iB Simpel Muamalat

Usia Minimum: Usia pelajar Pendapatan Tahunan Minimum: Tidak ditentukan secara spesifik.

Dokumen Pengajuan Tabungan iB Simpel Muamalat

Dokumen Pengajuan Tabungan iB Simpel Muamalat

  • Kartu Pelajar, Surat Keterangan dari sekolah, atau Kartu Identitas Anak;
  • Identitas orang tua atau wali dan NPWP;
  • Surat Persetujuan dari orang tua atau wali; dan
  • Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran.