Cara Buka Hold Amount Mandiri dan Alasan Dana Ditahan

Cara Buka Hold Amount Mandiri dan Alasan Dana Ditahan

Cara Buka Hold Amount Mandiri dan Alasan Dana Ditahan

Hold amount adalah dana nasabah yang ditahan oleh bank karena beberapa alasan. Untuk membuka hold amount Mandiri ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yaitu

DAte

30 Mei 2023

Category


Kamu sedang mengalami penahanan saldo rekening yang dilakukan oleh pihak bank? Kenapa ada penahanan saldo atau hold amount? Bagaimana sih mengatasi masalah itu? Termasuk cara mengatasi hold amount Bank Mandiri. Bagi nasabah perbankan, sepatutnya kamu memahami istilah hold amount terutama jika kamu memiliki kredit yang diajukan ke bank tempat kamu menabung. Atau, jika kamu baru saja melakukan deposit ke rekening giro agar kamu tidak kaget karena ada penahanan atau pembekuan dana.

Nah, untuk menambah pengetahuan kamu mengenai literasi perbankan, MoneyDuck akan menjelaskan perihal hold amount, alasan diberlakukannya penahanan dana nasabah, dan cara untuk kamu membuka hold amount Mandiri. Dengan mengetahui informasi lengkapnya, kamu akan bisa bertransaksi lebih lancar dan tepat lagi. Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

Apa yang Dimaksud dengan Hold Amount?

Hold amount atau dana yang ditahan adalah penahanan dana sementara dengan alasan-alasan tertentu. Ketika bank melakukan hold amount atas rekeningmu, maka sejumlah uang yang ditahan tidak akan muncul dalam saldo rekening. Namun, uang yang ditahan atau dibekukan tersebut tidak lantas hilang, ya. Bank hanya menahan untuk kurun tertentu hingga persyaratan untuk mengembalikan dana tersebut telah kamu penuhi.

Jumlah dana yang ditahan setiap bank berbeda-beda sesuai dengan kebijakan yang mereka terapkan. Misalnya, hold amount Mandiri ditetapkan mulai dari Rp20.000 hingga Rp10.000.000 disesuaikan dengan jenis rekening yang dimiliki nasabah. Ketentuan hold amount BNI Taplus misalnya sebesar Rp15.000 dengan saldo minimal Rp150.000. Lain halnya dengan dana yang ditahan BCA bisa mencapai Rp50.000.

Kenapa Bank Menerapkan Hold Amount untuk Menahan Uang?

Hold amount digunakan sebagai jaminan pembayaran utang nasabah

Ada beberapa alasan bank melakukan hold amount dana nasabah. Pada umumnya, penahanan dana dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang atau kredit yang dilakukan nasabah. Jadi, jika kamu memiliki kewajiban pembayaran utang atas pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) Mandiri, pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri, atau pembayaran kartu kredit Mandiri besar kemungkinan kamu akan mengalami hold amount Mandiri untuk jangka waktu tertentu.

Misalnya, hold amount Mandiri akan dibebankan kepada nasabah sebanyak satu atau tiga kali jumlah angsuran kredit per bulannya. Dengan penahanan saldo rekening ini, Bank Mandiri memastikan nasabah memiliki dana untuk membayar kewajibannya saat jatuh tempo. Ketentuan hold amount Mandiri ini membantu nasabah agar terhindar dari kredit macet atau tunggakan pembayaran utang.

Nah, jika nasabah tidak memiliki dana untuk membayar utang, bank akan menggunakan dana tertahan tersebut untuk pelunasan utangnya. Sebaliknya, jika nasabah membayarkan kewajiban utangnya, maka dana yang ditahan akan dikembalikan ke saldo rekening. Selain untuk jaminan pelunasan utang, hold amount juga dilakukan bank untuk biaya administrasi rekening yang jarang digunakan nasabah, dan ketika saldo di bawah ketentuan minimal.

Maksudnya, ketika rekening nasabah tidak aktif digunakan untuk transaksi, transfer, simpanan, dan lainnya dalam waktu cukup lama, maka hold amount akan dipakai untuk biaya administrasi yang merupakan kewajiban nasabah. Hal ini untuk menghindari kerugian yang bisa diderita bank. Sama halnya dengan hold amount untuk memenuhi batas minimal saldo mengendap yang telah ditentukan.

Kenapa Jumlah Hold Amount Mandiri Bertambah?

Sebagai nasabah, tentu kamu tidak ingin saldo rekening berkurang karena biaya administrasi, denda, atau ketentuan hold amount. Namun, kini kamu sudah memahami peraturan hold amount yang diterapkan lembaga perbankan di Indonesia, termasuk Bank Mandiri. Meski sudah memahaminya, apakah kamu masih bertanya-tanya kenapa jumlah hold amount Mandiri bertambah seiring waktu? Penambahan ini jelas merugikan kamu sebagai pemilik dana.

Sebelum kamu mengajukan komplain ke bank, yuk ketahui penyebab jumlah hold amount bertambah! Bank akan memperbesar dana yang ditahan seiring waktu jika jumlah hold amount yang dilakukan pertama kali belum memenuhi nominal angsuran atau cicilan nasabah. Misalnya, kamu memiliki cicilan kartu kredit Mandiri Rp3.000.000 yang harus dibayar bulan depan. Namun, saldo rekening kamu hanya Rp2.000.000. Nah, Bank Mandiri akan menahan saldo Rp2.000.000 untuk jaminan jatuh tempo bulan depan.

Baca Juga: Membuka Rekening Tabungan di Bank Mandiri Tanpa NPWP

Lalu, sebelum jatuh tempo, kamu mendapatkan dana transfer sebesar Rp2.000.000. Otomatis hold amount Mandiri akan bertambah menjadi Rp3.000.000 dengan menahan Rp1.000.000 dari dana yang baru masuk ke rekening sehingga saldo tersisa yang terlihat hanya Rp1.000.000. Penambahan ini dilakukan untuk memenuhi jumlah cicilan yang harus kamu bayarkan. Sehingga Bank Mandiri mendapatkan jaminan bahwa kamu selaku nasabah tidak akan menunggak pembayaran atau memiliki utang.

Berapa Lama Durasi Hold Amount?

Durasi hold amount setiap bank berbeda-beda. Pada umumnya, dana yang ditahan akan dilepaskan ketika nasabah memenuhi kewajiban yang menyebabkan hold amount dilakukan. Misalnya, pembayaran KTA atau tagihan kartu kredit. Jadi, ketika nasabah diperkirakan tidak akan terlibat kredit macet, maka dana dikembalikan ke saldo untuk digunakan nasabah. Begitu juga jika saldo rekening telah melewati batas aman saldo minimal yang mengendap.

Namun, bagaimana jika hold amount tetap terjadi meski kamu merasa tidak lagi memiliki utang? Segera laporkan kondisi ini ke customer service bank bersangkutan atau konsultasikan gratis dengan Expert MoneyDuck di sini. Pastikan kamu memiliki bukti dokumen bahwa kamu bebas dari tunggakan atau lilitan utang ke bank. Karena sejatinya bank akan membuka hold amount jika finansial nasabah dalam kondisi aman.

Cara Membuka Hold Amount Mandiri

Buka hold amount melalui bantuan call center

Nah, bagi nasabah Mandiri, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk membuka hold amount Mandiri. Seperti telah dijelaskan di atas, dana tertahan akan dicairkan bank jika nasabah tidak memiliki kewajiban atas utang, kredit, atau saldo minimum mengendap yang telah diterapkan bank. Jika kamu ingin membuka hold amount Mandiri, yuk ikuti beberapa cara berikut ini:

1. Hubungi Mandiri Call

Bank Mandiri memiliki layanan konsumen yang siap memberikan pelayanan selama 24 jam. Masalah pembukaan hold amount Mandiri juga bisa kamu ajukan melalui customer service Mandiri yang dikenal dengan Mandiri Call 14000. Ketuk di sini untuk mengetahui lebih lengkap mengenai Mandiri Call 14000. Pengajuan untuk mencairkan hold amount juga bisa dilayangkan melalui surel mandiricare@bankmandiri.co.id. Pengajuan kamu akan segera ditangani.

2. Buka Hold Amount Mandiri di Kantor Cabang

Proses pembukaan dana yang ditahan juga bisa dilakukan dengan bantuan customer service di kantor cabang Bank Mandiri. Melalui cara ini, kamu bisa bertanya dengan lebih nyaman secara tatap muka mengenai alasan penahanan dana dan proses pencairannya. Datangilah kantor cabang Bank Mandiri terdekat dan lengkapi dengan dokumen penting seperti identitas diri (KTP), buku rekening, kartu ATM jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk verifikasi.

Baca Juga: Kelola Uang Dengan Mudah Dan Efisien Dengan MCM Mandiri

3. Tangguhkan Hold Amount Mandiri dengan Menambah Saldo Rekening

Penjelasan di atas mengenai alasan bank melakukan penahanan dana menyebut sebagai jaminan ketersediaan dana nasabah untuk membayar utang atau cicilan ke bank. Nah, untuk mencairkan hold amount kamu harus memberikan rasa aman kepada bank dengan menambah saldo rekening. Pastikan saldo rekening melebihi nominal untuk membayar kewajibanmu. Ada baiknya, saldo rekening minimal dua kali lipat dari jumlah utang atau cicilan.

Bijak Finansial agar Terhindar Hold Amount

Hold amount merupakan peraturan dasar setiap bank, namun bisa kamu hindari jika kondisi finansial rekening kamu tidak dalam posisi yang akan merugikan bank. Oleh karenanya, penting untuk kamu bijak finansial sehingga terhindar dari lilitan utang atau tunggakan cicilan yang menyebabkan dana tertahan hingga tidak bisa dicairkan. Untuk memahami lebih dalam mengenai cerdas finansial dan produk finansial yang tepat guna, konsultasikan dulu kebutuhanmu dengan Expert MoneyDuck yuk! Tekan tombol Konsultasi Gratis di bawah ini untuk chat dengan Expert pribadi pilihanmu.

Kamu sedang mengalami penahanan saldo rekening yang dilakukan oleh pihak bank? Kenapa ada penahanan saldo atau hold amount? Bagaimana sih mengatasi masalah itu? Termasuk cara mengatasi hold amount Bank Mandiri. Bagi nasabah perbankan, sepatutnya kamu memahami istilah hold amount terutama jika kamu memiliki kredit yang diajukan ke bank tempat kamu menabung. Atau, jika kamu baru saja melakukan deposit ke rekening giro agar kamu tidak kaget karena ada penahanan atau pembekuan dana.

Nah, untuk menambah pengetahuan kamu mengenai literasi perbankan, MoneyDuck akan menjelaskan perihal hold amount, alasan diberlakukannya penahanan dana nasabah, dan cara untuk kamu membuka hold amount Mandiri. Dengan mengetahui informasi lengkapnya, kamu akan bisa bertransaksi lebih lancar dan tepat lagi. Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

Apa yang Dimaksud dengan Hold Amount?

Hold amount atau dana yang ditahan adalah penahanan dana sementara dengan alasan-alasan tertentu. Ketika bank melakukan hold amount atas rekeningmu, maka sejumlah uang yang ditahan tidak akan muncul dalam saldo rekening. Namun, uang yang ditahan atau dibekukan tersebut tidak lantas hilang, ya. Bank hanya menahan untuk kurun tertentu hingga persyaratan untuk mengembalikan dana tersebut telah kamu penuhi.

Jumlah dana yang ditahan setiap bank berbeda-beda sesuai dengan kebijakan yang mereka terapkan. Misalnya, hold amount Mandiri ditetapkan mulai dari Rp20.000 hingga Rp10.000.000 disesuaikan dengan jenis rekening yang dimiliki nasabah. Ketentuan hold amount BNI Taplus misalnya sebesar Rp15.000 dengan saldo minimal Rp150.000. Lain halnya dengan dana yang ditahan BCA bisa mencapai Rp50.000.

Kenapa Bank Menerapkan Hold Amount untuk Menahan Uang?

Hold amount digunakan sebagai jaminan pembayaran utang nasabah

Ada beberapa alasan bank melakukan hold amount dana nasabah. Pada umumnya, penahanan dana dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang atau kredit yang dilakukan nasabah. Jadi, jika kamu memiliki kewajiban pembayaran utang atas pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) Mandiri, pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri, atau pembayaran kartu kredit Mandiri besar kemungkinan kamu akan mengalami hold amount Mandiri untuk jangka waktu tertentu.

Misalnya, hold amount Mandiri akan dibebankan kepada nasabah sebanyak satu atau tiga kali jumlah angsuran kredit per bulannya. Dengan penahanan saldo rekening ini, Bank Mandiri memastikan nasabah memiliki dana untuk membayar kewajibannya saat jatuh tempo. Ketentuan hold amount Mandiri ini membantu nasabah agar terhindar dari kredit macet atau tunggakan pembayaran utang.

Nah, jika nasabah tidak memiliki dana untuk membayar utang, bank akan menggunakan dana tertahan tersebut untuk pelunasan utangnya. Sebaliknya, jika nasabah membayarkan kewajiban utangnya, maka dana yang ditahan akan dikembalikan ke saldo rekening. Selain untuk jaminan pelunasan utang, hold amount juga dilakukan bank untuk biaya administrasi rekening yang jarang digunakan nasabah, dan ketika saldo di bawah ketentuan minimal.

Maksudnya, ketika rekening nasabah tidak aktif digunakan untuk transaksi, transfer, simpanan, dan lainnya dalam waktu cukup lama, maka hold amount akan dipakai untuk biaya administrasi yang merupakan kewajiban nasabah. Hal ini untuk menghindari kerugian yang bisa diderita bank. Sama halnya dengan hold amount untuk memenuhi batas minimal saldo mengendap yang telah ditentukan.

Kenapa Jumlah Hold Amount Mandiri Bertambah?

Sebagai nasabah, tentu kamu tidak ingin saldo rekening berkurang karena biaya administrasi, denda, atau ketentuan hold amount. Namun, kini kamu sudah memahami peraturan hold amount yang diterapkan lembaga perbankan di Indonesia, termasuk Bank Mandiri. Meski sudah memahaminya, apakah kamu masih bertanya-tanya kenapa jumlah hold amount Mandiri bertambah seiring waktu? Penambahan ini jelas merugikan kamu sebagai pemilik dana.

Sebelum kamu mengajukan komplain ke bank, yuk ketahui penyebab jumlah hold amount bertambah! Bank akan memperbesar dana yang ditahan seiring waktu jika jumlah hold amount yang dilakukan pertama kali belum memenuhi nominal angsuran atau cicilan nasabah. Misalnya, kamu memiliki cicilan kartu kredit Mandiri Rp3.000.000 yang harus dibayar bulan depan. Namun, saldo rekening kamu hanya Rp2.000.000. Nah, Bank Mandiri akan menahan saldo Rp2.000.000 untuk jaminan jatuh tempo bulan depan.

Baca Juga: Membuka Rekening Tabungan di Bank Mandiri Tanpa NPWP

Lalu, sebelum jatuh tempo, kamu mendapatkan dana transfer sebesar Rp2.000.000. Otomatis hold amount Mandiri akan bertambah menjadi Rp3.000.000 dengan menahan Rp1.000.000 dari dana yang baru masuk ke rekening sehingga saldo tersisa yang terlihat hanya Rp1.000.000. Penambahan ini dilakukan untuk memenuhi jumlah cicilan yang harus kamu bayarkan. Sehingga Bank Mandiri mendapatkan jaminan bahwa kamu selaku nasabah tidak akan menunggak pembayaran atau memiliki utang.

Berapa Lama Durasi Hold Amount?

Durasi hold amount setiap bank berbeda-beda. Pada umumnya, dana yang ditahan akan dilepaskan ketika nasabah memenuhi kewajiban yang menyebabkan hold amount dilakukan. Misalnya, pembayaran KTA atau tagihan kartu kredit. Jadi, ketika nasabah diperkirakan tidak akan terlibat kredit macet, maka dana dikembalikan ke saldo untuk digunakan nasabah. Begitu juga jika saldo rekening telah melewati batas aman saldo minimal yang mengendap.

Namun, bagaimana jika hold amount tetap terjadi meski kamu merasa tidak lagi memiliki utang? Segera laporkan kondisi ini ke customer service bank bersangkutan atau konsultasikan gratis dengan Expert MoneyDuck di sini. Pastikan kamu memiliki bukti dokumen bahwa kamu bebas dari tunggakan atau lilitan utang ke bank. Karena sejatinya bank akan membuka hold amount jika finansial nasabah dalam kondisi aman.

Cara Membuka Hold Amount Mandiri

Buka hold amount melalui bantuan call center

Nah, bagi nasabah Mandiri, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk membuka hold amount Mandiri. Seperti telah dijelaskan di atas, dana tertahan akan dicairkan bank jika nasabah tidak memiliki kewajiban atas utang, kredit, atau saldo minimum mengendap yang telah diterapkan bank. Jika kamu ingin membuka hold amount Mandiri, yuk ikuti beberapa cara berikut ini:

1. Hubungi Mandiri Call

Bank Mandiri memiliki layanan konsumen yang siap memberikan pelayanan selama 24 jam. Masalah pembukaan hold amount Mandiri juga bisa kamu ajukan melalui customer service Mandiri yang dikenal dengan Mandiri Call 14000. Ketuk di sini untuk mengetahui lebih lengkap mengenai Mandiri Call 14000. Pengajuan untuk mencairkan hold amount juga bisa dilayangkan melalui surel mandiricare@bankmandiri.co.id. Pengajuan kamu akan segera ditangani.

2. Buka Hold Amount Mandiri di Kantor Cabang

Proses pembukaan dana yang ditahan juga bisa dilakukan dengan bantuan customer service di kantor cabang Bank Mandiri. Melalui cara ini, kamu bisa bertanya dengan lebih nyaman secara tatap muka mengenai alasan penahanan dana dan proses pencairannya. Datangilah kantor cabang Bank Mandiri terdekat dan lengkapi dengan dokumen penting seperti identitas diri (KTP), buku rekening, kartu ATM jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk verifikasi.

Baca Juga: Kelola Uang Dengan Mudah Dan Efisien Dengan MCM Mandiri

3. Tangguhkan Hold Amount Mandiri dengan Menambah Saldo Rekening

Penjelasan di atas mengenai alasan bank melakukan penahanan dana menyebut sebagai jaminan ketersediaan dana nasabah untuk membayar utang atau cicilan ke bank. Nah, untuk mencairkan hold amount kamu harus memberikan rasa aman kepada bank dengan menambah saldo rekening. Pastikan saldo rekening melebihi nominal untuk membayar kewajibanmu. Ada baiknya, saldo rekening minimal dua kali lipat dari jumlah utang atau cicilan.

Bijak Finansial agar Terhindar Hold Amount

Hold amount merupakan peraturan dasar setiap bank, namun bisa kamu hindari jika kondisi finansial rekening kamu tidak dalam posisi yang akan merugikan bank. Oleh karenanya, penting untuk kamu bijak finansial sehingga terhindar dari lilitan utang atau tunggakan cicilan yang menyebabkan dana tertahan hingga tidak bisa dicairkan. Untuk memahami lebih dalam mengenai cerdas finansial dan produk finansial yang tepat guna, konsultasikan dulu kebutuhanmu dengan Expert MoneyDuck yuk! Tekan tombol Konsultasi Gratis di bawah ini untuk chat dengan Expert pribadi pilihanmu.

Author

Moneyduck Contents Team

Share

Provider

Provider

Bank BTN

Kelahiran bank BTN dimulai dari didirikannya Postpaarbank di Batavia (sekarang Jakarta) pada tahun 1897 pada masa kependudukan Belanda, yang kemudian diambil alih oleh Jepang di tahun 1942 dan diganti namanya menjadi Tyokin Kyoku. Memasuki kemerdekaan RI, namanya kembali berubah menjadi Kantor Tabungan Pos RI dan ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga tabungan di Indonesia. Pada 1950, namanya pun berganti menjadi Bank Tabungan Pos. Tonggak sejarah perbankan Indonesia berlanjut dimana pada tahun 1974 Bank BTN ditetapkan sebagai pengelola pembiayaan perumahan rakyat dan di tahun 1976 hadir untuk pertama kali di Indonesia, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bank BTN sebagai pelopornya. Di tahun 1992 Bank BTN mendapatkan status baru sebagai persero sehingga memiliki otoritas untuk bisa juga melayani segmen komersial seperti bank-bank umum lainnya. Tahun 2009 adalah tonggak Bank BTN berkiprah di pasar terbuka. Pertama dengan keluarnya ijin efektif berlakunya produk investasi berbasis sekuritasi dari BTN, dan kedua dengan resminya BTN terdaftar di lantai Bursa Efek Indonesia melalui penawaran saham perdananya. Sebagai salah satu bank BUMN yang terus berkomitmen fokus pada pembiayaan perumahaan masyarakat Indonesia, Bank BTN juga mengembangkan sayapnya dalam menyediakan produk dan layanan terdepan untuk setiap segmen nasabahnya yang meliputi perorangan maupun pelaku bisnis, segmen kalangan umum sampai prioritas. Bank BTN juga hadir dalam bentuk unit perbankan syariah sehingga semakin lengkap dalam memenuhi kebutuhan perbankan masyarakat Indonesia secara luas.

Bank BTN

Kelahiran bank BTN dimulai dari didirikannya Postpaarbank di Batavia (sekarang Jakarta) pada tahun 1897 pada masa kependudukan Belanda, yang kemudian diambil alih oleh Jepang di tahun 1942 dan diganti namanya menjadi Tyokin Kyoku. Memasuki kemerdekaan RI, namanya kembali berubah menjadi Kantor Tabungan Pos RI dan ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga tabungan di Indonesia. Pada 1950, namanya pun berganti menjadi Bank Tabungan Pos. Tonggak sejarah perbankan Indonesia berlanjut dimana pada tahun 1974 Bank BTN ditetapkan sebagai pengelola pembiayaan perumahan rakyat dan di tahun 1976 hadir untuk pertama kali di Indonesia, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bank BTN sebagai pelopornya. Di tahun 1992 Bank BTN mendapatkan status baru sebagai persero sehingga memiliki otoritas untuk bisa juga melayani segmen komersial seperti bank-bank umum lainnya. Tahun 2009 adalah tonggak Bank BTN berkiprah di pasar terbuka. Pertama dengan keluarnya ijin efektif berlakunya produk investasi berbasis sekuritasi dari BTN, dan kedua dengan resminya BTN terdaftar di lantai Bursa Efek Indonesia melalui penawaran saham perdananya. Sebagai salah satu bank BUMN yang terus berkomitmen fokus pada pembiayaan perumahaan masyarakat Indonesia, Bank BTN juga mengembangkan sayapnya dalam menyediakan produk dan layanan terdepan untuk setiap segmen nasabahnya yang meliputi perorangan maupun pelaku bisnis, segmen kalangan umum sampai prioritas. Bank BTN juga hadir dalam bentuk unit perbankan syariah sehingga semakin lengkap dalam memenuhi kebutuhan perbankan masyarakat Indonesia secara luas.

Bank BTN

Kelahiran bank BTN dimulai dari didirikannya Postpaarbank di Batavia (sekarang Jakarta) pada tahun 1897 pada masa kependudukan Belanda, yang kemudian diambil alih oleh Jepang di tahun 1942 dan diganti namanya menjadi Tyokin Kyoku. Memasuki kemerdekaan RI, namanya kembali berubah menjadi Kantor Tabungan Pos RI dan ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga tabungan di Indonesia. Pada 1950, namanya pun berganti menjadi Bank Tabungan Pos. Tonggak sejarah perbankan Indonesia berlanjut dimana pada tahun 1974 Bank BTN ditetapkan sebagai pengelola pembiayaan perumahan rakyat dan di tahun 1976 hadir untuk pertama kali di Indonesia, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bank BTN sebagai pelopornya. Di tahun 1992 Bank BTN mendapatkan status baru sebagai persero sehingga memiliki otoritas untuk bisa juga melayani segmen komersial seperti bank-bank umum lainnya. Tahun 2009 adalah tonggak Bank BTN berkiprah di pasar terbuka. Pertama dengan keluarnya ijin efektif berlakunya produk investasi berbasis sekuritasi dari BTN, dan kedua dengan resminya BTN terdaftar di lantai Bursa Efek Indonesia melalui penawaran saham perdananya. Sebagai salah satu bank BUMN yang terus berkomitmen fokus pada pembiayaan perumahaan masyarakat Indonesia, Bank BTN juga mengembangkan sayapnya dalam menyediakan produk dan layanan terdepan untuk setiap segmen nasabahnya yang meliputi perorangan maupun pelaku bisnis, segmen kalangan umum sampai prioritas. Bank BTN juga hadir dalam bentuk unit perbankan syariah sehingga semakin lengkap dalam memenuhi kebutuhan perbankan masyarakat Indonesia secara luas.

Related News

Related News

Related News

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

New Contents

Artikel Gadai BPKB Mobil Nissan Grand Livina

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA

Wujudkan Mimpimu dengan Pinjaman Jaminan BPKB

Konsultan

Chris

● Online

Wujudkan Mimpimu dengan Pinjaman Jaminan BPKB

Konsultan

Chris

● Online

Wujudkan Mimpimu dengan Pinjaman Jaminan BPKB

Konsultan

Chris

● Online