Salah satu sektor penunjang pertumbuhan ekonomi secara nasional adalah sektor penyaluran kredit, baik untuk redit konsumtif maupun kredit produktif. Sektor mikro dan menengah memiliki porsi yang dominan walaupun nominal penyaluran kredit dalam skema kecil dibawah 10 juta per nasabah. Sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) ini termasuk yang paling banyak membutuhkan dukungan penyaluran kredit, sedangkan dari kelas masyarakat yang masuk kategori menengah kebawah juga paling banyak menyerap kredit konsumtif. Hal ini makin mendorong pertumbuhan kredit di sektor ini makin pesat pertumbuhannya.

Bank Indonesia sesuai tujuan utamanya menjaga kestabilan ekonomi makro perlu menciptakan kestabilan sistem untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi melalui penyaluran kredit. Atas dasar itulah, pada tahun 2006 dibentuk suatu badan yang mendukung pelaksanaa intermediasi perbankan yang dinamakan Biro Informasi Kredit.

Apakah Biro Informasi Kredit tersebut?

Apakah Biro Informasi Kredit tersebut?

Biro informasi kredit bertugas menghimpun dan mengelola data pembiayaan seseorang dan mendistribusikannya kepada pihak yang membutuhkan. Bank dan badan resmi perkreditan lainnya adalah lembaga yang membutuhkan informasi ini yang dinamakan Informasi Debitur Individual (IDI) historis. IDI historis dihimpun dalam keanggotaan Biro Informasi Kredit (yang terdiri dari perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank) dan juga masyarakat, baik perseorangan maupun badan usaha.

Apakah Manfaat IDI Historis?

Apakah Manfaat IDI Historis?

Pengguna utama IDI Historis adalah lembaga keuangan penyalur kredit. IDI histris berisi informasi mengenai kredibilitas calon debitur, dan riwayat kredit calon debitur selama ini. Bagi lembaga keuangan pemberi kredit, IDI histris bisa digunakan untuk hal-hal berikut ini:

-Memperlancar proses penyediaan dana oleh lembaga keuangan dengan menyajikan data-data yang dapat mempermudah analisa pembiayaan -Menerapkan manajemen resiko yang harus dilakukan oleh lembaga keuangan untuk memperkecil kemungkinan kredit macet dan mencegah penipuan informasi keuangan -Memberikan edukasi positif terhadap masyarakat agar selalu bertanggung jawab atas kewajiban kredit dan pengambilan platform kredit sesuai kemampuan -Membantu Bank Indonesia dalam mengkonfirmasi keakuratan data yang disampaikan lembaga keuangan dalam hal penyaluran kredit dan pengembalian pinjaman

Apakah Biro Informasi Kredit menjamin kelancaran proses dan kolektibiltas calon debitur?

Apakah Biro Informasi Kredit menjamin kelancaran proses dan kolektibiltas calon debitur?

Pemberian fasilitas kredit untuk calon debitur menjadi kewenangan perbankan atau Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang bersangkutan. Tidak ada garansi atau jaminan apapun dari Biro Informasi Kredit, karena biro ini hanya bertugas untuk memberikan data seakurat mungkin. Jika data akurat maka proses pembiayaan juga dapat berjalan dengan baik.

Akurasi dan kebenaran data informasi IDI historis juga menjadi tanggung jawab lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit tersebut. Biro informasi kredit mendapatkan data tersebut juga dari anggota perbankan dan LKNK. Jika terjadi akibat hukum atas penggunaan data IDI Historis juga menjadi tanggung jawab lembaga keuangan dan masyarakat yang bersangkutan.

Hubungan antara IDI Histris dan SID

Hubungan antara IDI Histris dan SID

Barangkali ada yang masih rancu antara IDI historis dan SID (Sistem Informasi Debitur). Penjelasannya sebagai berikut:

IDI Historis:

-IDI Historis adalah produk Sistem Informasi Debitur (SID). -IDI Historis dioleh oleh Biro Informasi Kredit. -Dalam IDI Historis, Biro Informasi Kredit dapat mengakses seluruh informasi penerimaan dana (dengan koletibilitas lancar sampai macet) mulai dari Rp. 1 -IDI Historis menampilkan riwayat pembayaran selama 24 bulan terakhir. -IDI Historis menampilkan informasi tentang identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas dana yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

SID (Sistem Informasi Debitur):

-Sistem Informasi Debitur digunakan untuk mengumpulkan dan menyimpan semua data mengenai fasilitas pendanaan yang diberikan oleh seluruh anggota Biro Informasi Kredit -Data dari Biro Informasi Kredit ini dikirimkan kepada Bank Indonesia setiap bulannya. -IDI Historis disusun berdasar laporan SID dan bisa diakses 24 jam setiap hari.

Siapa sajakah anggota dari Biro Informasi Kredit?

Siapa sajakah anggota dari Biro Informasi Kredit?

Keanggotaan Biro Informasi Kredit dibagi menjadi dua jenis, yaitu wajib dan sukarela

-Anggota Biro Informasi Kredit yang wajib adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dengan total aset lebih dari Rp. 10 miliar selama 6 bulan berturut-turut dan Badan Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank. -Anggotaan Biro Informasi Kredit sukarela meliputi BPR dengan total aset kurang dari Rp. 10 miliar dan telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, LKNB (asuransi, perusahaan dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan lain lain) dan Koperasi Simpan Pinjam.

Bagaimana Cara Mendapatkan IDI Historis?

Bagaimana Cara Mendapatkan IDI Historis?

Jika masyarakat ingin mendapatkan IDI Historis, maka ada 3 cara yang bisa dilakukan:

  1. Mereka bisa mengajukan permohonan melalui lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang memberikan fasilitas kredit tersebut.
  2. Permohonan IDI Historis juga dapat dilakukan kepada Bank Indonesia melalui Gerai Info Bank Indonesia, atau Kantor Bank Indonesia setempat.
  3. Permohonan online melalui website Bank Indonesia dengan mengisi dan melengkapi formulir yang ada. Konfirmasi diberikan lewat email, dan bisa dicetak di Gerai Info Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat.

Syarat pengajuan akses IDI historis

Syarat pengajuan akses IDI historis

Masyarakat atau badan usaha dapat mengajukan informasi mengenai IDI Historis dengan melengkapi persyaratan berikut ini:

Syarat perorangan:

Bukti identitas (Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Kartu Izin Tinggal Sementara/KITAS)

Syarat badan usaha:

-Salinan akta pendirian perusahaan -Salinan identitas diri (KTP atau KITAS) dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI Historis.

Jika dokumen sudah lengkap bisa dilanjutkan mengisi formulir pengajuan secara online yang dapat diakses pada www.bi.go.id