Kredit macet mencoreng nama nasabah ke dalam daftar hitam bank sehingga akan mempersulit dalam pengajuan pinjaman berikutnya. Pasalnya, kasus kredit macet atau gagal bayar (galbar) merugikan bank secara finansial karena tidak mendapatkan uang pembayaran yang menjadi kewajiban nasabah. Lalu, bagaimana cara bank mengatasi kredit macet kartu kredit, KPR, KTA, atau pinjaman lainnya?
Yuk, ketahui cara-cara yang dilakukan bank untuk mengatasi kredit macet nasabah serta tingkatan kelancaran kredit macet agar kamu lebih bijak saat mengajukan pinjaman dan mengatur dana cicilan sehingga skor kredit di BI Checking tetap baik. Artikel MoneyDuck ini akan menjelaskan kepada kamu prosedur penyelesaian kredit macet secara tuntas.
Pengertian Kredit Macet
Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai cara bank mengatasi kredit macet, penting untuk memahami apa itu kredit macet. Kredit macet adalah kondisi di mana peminjam gagal memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, baik itu pokok maupun bunganya, dalam periode waktu yang telah ditentukan oleh bank.
Ketika seseorang atau perusahaan mengajukan pinjaman, mereka harus menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh bank. Jika peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran mereka, maka pinjaman tersebut dianggap macet. Hal ini tentunya merugikan bagi bank karena mereka kehilangan potensi pendapatan dari bunga pinjaman tersebut.
Peraturan Bank Indonesia Mengenai Kredit Macet
Untuk mencegah terjadinya ketidakmampuan membayar utang, Bank Indonesia (BI) menerapkan peraturan terkait ketentuan kepemilikan kartu kredit. Diharapkan dengan adanya peraturan ini, kasus kredit macet yang biasa terjadi akibat tunggakan kartu kredit bisa dihindari. Peraturan BI mengenai kredit macet untuk mencegah penggunaan limit kartu kredit yang berlebihan ini tertuang dalam PBI No. 14/2/PBI/2022:
- Pemegang kartu kredit utama harus berumur minimal 21 tahun, sedangkan kartu tambahan hanya boleh dipegang oleh orang yang berusia minimal 17 tahun.
- Pemegang kartu harus memiliki penghasilan sebesar Rp3.000.000.
- Pengajuan kredit maksimal tiga kali lipat dari penghasilan pemegang kartu per bulan.
- Batas maksimal pembiayaan yang dapat diterima diberlakukan pada debitur dengan penghasilan kurang dari Rp10.000.000 per bulan.
- Bank melakukan analisis kredit secara menyeluruh dan maksimum bunga yang dapat dikenakan adalah 3% per bulan.
Tingkat Kelancaran Kredit Macet
Jika kamu ingin mengajukan pinjaman baik berupa limit kartu kredit, kredit tanpa agunan, atau pinjaman online, kamu harus tahu macam-macam tingkat kelancaran kredit macet dalam BI Checking. Ada empat indikator kelancaran kredit nasabah yang digunakan sebagai patokan cara bank mengatasi kredit macet yang kemungkinan terjadi. Berikut penjelasan mengenai setiap tingkat kelancaran kredit macet:
1. Kredit Lancar
Kredit yang tergolong lancar adalah cicilan pinjaman tanpa tunggakan pinjaman pokok dan bunga pinjaman atau tunggakan yang belum melampaui masa angsuran berikutnya. Kredit tergolong lancar juga karena tidak adanya overdraft sebagai akibat penarikan yang berlebihan. Selain itu, status kredit lancar berarti tidak ada tunggakan bunga setelah satu tahun berlalu pembayaran bunga.
2. Kredit Kurang Lancar
Kredit kurang lancar adalah tunggakan pinjaman pokok yang telah melebihi satu masa angsuran, tetapi belum melebihi dua masa angsuran. Status nasabah akan menjadi kredit kurang lancar ketika melakukan tunggakan pembayaran bunga hingga dua bulan, tetapi belum lebih dari tiga bulan. Jika overdraft akibat penarikan sudah melampaui tiga bulan, maka kredit tersebut tergolong tidak lancar bukan kurang lancar.
3. Kredit Diragukan
Kredit diragukan adalah pinjaman yang masih dapat dilanjutkan dengan jaminan yang bernilai setidaknya 75% dari harga utang. Kredit tergolong diragukan jika pinjaman tidak bisa diselamatkan karena nasabah tidak dapat membayar angsuran pokok beserta bunga, tetapi masih ada jaminan yang harganya sekitar 100% dengan utang nasabah.
4. Kredit Macet
Untuk memahami cara mengatasi kredit macet yang dilakukan bank, ada status yang harus kamu hindari dalam riwayat kreditmu. Jangan pernah menunggak utang lebih dari 18 bulan karena kredibilitas kamu sebagai nasabah yang baik akan tercoret dan kamu akan sulit mengajukan pinjaman lagi. Pasalnya, bank telah menilai kamu sebagai nasabah yang tidak mampu membayar utang.
Baca Juga: Cara Memperbaiki Skor Kredit di OJK agar Pinjaman Gak Ditolak
Cara Bank Mengatasi Kredit Macet
Apabila nasabah mengalami kredit macet, apa yang dilakukan oleh bank? Ada beberapa cara atau prosedur yang dilakukan oleh bank untuk menangani masalah kredit. Secara umum, hal yang dilakukan oleh bank adalah mencari informasi tentang nasabah dan riwayat kreditnya, menganalisis masalah yang terjadi, kemudian melakukan tindakan yang paling tepat. Berikut beberapa cara bank mengatasi kredit macet nasabah.
Pencarian Informasi Nasabah
Sebagai langkah pertama untuk mengatasi kredit macet nasabah, pihak bank akan mencari informasi nasabah seperti profil keuangan nasabah saat ini, riwayat pinjaman, dan faktor lainnya yang bisa menjadi landasan untuk penanganan kredit macet. Berikut adalah faktor-faktor yang digunakan dalam pencairan informasi saat bank mengatasi kasus kredit macet:
1. Hubungan yang terjadi antara bank dan nasabah: Pihak bank akan mencari informasi tentang hubungan antara nasabah dan bank pada masa yang telah berlalu. Nasabah biasanya diajak untuk bekerja sama dengan menyelesaikan atau melunasi kredit macet.
2. Potensi Manajemen Keuangan Nasabah: Pihak bank mempelajari potensi nasabah dalam mengelola keuangannya pada masa yang akan datang dengan melihat pekerjaan (kondisi kantor dan gajinya) atau perkembangan usaha yang dimiliki.
3. Laporan Keuangan Bisnis Nasabah: Bank mempelajari laporan keuangan usaha/bisnis nasabah untuk menganalisis penyebab kredit macet sehingga bank mungkin bisa memberikan solusi.
4. Kelebihan dan Kekurangan Bank dari Segi Hukum: Pihak bank juga akan mempelajari kekuatan bank dari sisi hukum sehingga bank mungkin melakukan tindakan hukum jika nasabah yang bermasalah mungkin melakukan kesengajaan penunggakan yang tergolong kriminal.
5. Kelebihan Nasabah dari Segi Hukum: Pihak bank mungkin mempelajari kekuatan nasabah dari segi hukum sehingga bank tidak berada di dalam posisi yang sulit.
6. Posisi Kreditur Lain dalam Riwayat Pinjaman Nasabah: Bank harus mempelajari adanya kreditur lain yang berhubungan dengan aset atau modal usaha sehingga bank bisa menjual aset nasabah untuk melunasi cicilan. Informasi tentang riwayat pinjaman nasabah bisa didapatkan dari instansi lain yang berkaitan atau pernah berkaitan dengan nasabah.
Baca Juga: Cara Penyelesaian Kredit Macet di Bank dan Dampak Gagal Bayar
Analisis Masalah Kredit Macet yang Dialami Nasabah
Melalui pencairan informasi nasabah di atas, bank akan mengetahui masalah yang dialami nasabah sehingga terjadi penunggakan cicilan. Dengan informasi ini, cara bank mengatasi kredit macet akan dilanjutkan dengan menganalisa dan mempertimbangkan apakah masalah kredit macet tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah atau melalui jalur hukum.
Jika hasil informasi menunjukkan nasabah sengaja bermain curang dan tidak kooperatif, maka bank akan membawa kasus kredit macet ke meja hijau agar keadilan bisa ditegakkan. Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan bank saat menentukan kemampuan nasabah untuk melanjutkan kredit, yaitu kondisi usaha atau pekerjaan nasabah, dan strategi nasabah dalam penyelesaian kredit macet.
Dalam fase analisis masalah, ada baiknya kamu juga memahami lebih lanjut cara bank mengatasi kredit macet dengan tindakan-tindakan berikut ini:
1. Tindakan Nonlitigasi
Nonlitigasi sering disebut juga workout yang artinya penyelesaian secara damai dengan komunikasi agar hubungan antara bank dan nasabah bisa terus terjalin dan aktivitas usaha nasabah berjalan lancar. Tindakan mengatasi kredit macet ini terdiri dari cara, yaitu rescheduling (pengaturan jadwal kembali), reconditioning (penyesuaian kondisi), dan restructuring (restrukturisasi kredit).
2. Tindakan Litigasi
Jika setelah pertimbangan matang, masalah kredit macet nasabah harus dibawa ke pengadilan, maka bank akan menempuh tindakan litigasi. Tindakan litigasi untuk mengatasi kredit macet bisa dilakukan dengan beberapa jalur sebagai berikut.
- Melalui Pengadilan Negeri: Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu seluruh harta nasabah akan menjadi jaminan utang untuk bank.
- Melalui Pengadilan Niaga: Nasabah yang mengajukan kepailitan atau kebangkrutan dalam usahanya harus dibawa ke pengadilan niaga.
- Melalui Kepolisian: Hal ini dilakukan jika bank menemukan data fiktif saat mencari informasi dari nasabah atau nasabah melakukan penipuan/rekayasa data.
Baca Juga: Cara Melunasi Kartu Kredit yang Menumpuk dengan Cepat
Ajukan Pinjaman dengan Bijak dan Tepat
Mengajukan pinjaman adalah keputusan besar yang memerlukan pertimbangan matang. Untuk menghindari risiko kredit macet, kamu harus memastikan bahwa kamu mampu membayar cicilan pinjaman tepat waktu. Pertama, pastikan kamu memahami syarat dan ketentuan pinjaman. Ini termasuk bunga, jangka waktu, dan denda jika terlambat membayar. Dengan memahami detil ini, kamu bisa memastikan bahwa kamu mampu memenuhi kewajiban pembayaran.
Kedua, evaluasi kemampuan finansial kamu. Sebelum mengajukan pinjaman, buatlah anggaran dan pastikan bahwa kamu memiliki pendapatan tetap untuk membayar cicilan. Jangan tergoda dengan pinjaman berbunga rendah jika kamu tidak yakin bisa membayarnya tepat waktu. Mau ajukan pinjaman dengan bijak dan tepat? Utarakan kebutuhanmu ke ExpertDuck melalui tombol Konsultasi Gratis di bawah artikel ini, kamu akan mendapatkan solusi terbaik.
Ragil
Apapun alasannya bila kredit sudah macet, pihak Bank akan melakukan berbagai cara agar nasabah bisa melakukan pembayaran. Baik dengan restrukturiisasi ataupun rescheduling kredit agar membantu nasabah mengangsur hutangnya. Namun saat ini banyak kredit macet yang disebabkan kondisi pandemik yang sangat membuat para pengusaha juga kesulitan dalam perputaran keuangan bahkan menjadi pailit atau bangkrut. Jika semula nasabah tidak memiliki itikad buruk sewaktu mengajukan kredit, tapi terjadi badai ekonomi saat ini, pengusaha tidak lagi sehat secara mental dan pikiran serta keuangan, kemudian Bank tidak berkompromi, apa jadinya?
Krisna
JIka anda mengajukan pinjaman di bank, anda memiliki kewajiban untuk membayar angsurannya setiap bulan. Jika angsuran kredit anda macet, anda akan mendapatkan denda dari pihak bank. Selain itu, bank biasanya akan melakukan diskusi dengan pihak nasabah untuk mendapatkan jalan keluarnya, atau yang paling ekstrim adalah menyelesaikan permasalahan di pengadilan, dan bank melakukan penyitaan aset nasabah.
Jenna
Saat kredit kamu macet, pertama kali yang dilakukan pihak bank saat ialah menawarkan rescheduling atau penjadwalan ulang pinjaman. Nah, yang masuk dalam rescheduling ini termasuk jangka waktu pelunasan atau pembayaran pinjaman, jumlah pembayaran bunga, serta jumlah pembayaran setoran atau cicilan yang wajib dibayar. Selain itu bank juga akan memberikan reconditioning atau persyaratan ulang dengan mengubah suku bunga pinjaman.
Ryan
Makasih bang, infonya bagus banget buat saya yang lagi menghadapi kredit macet karena bisnis yang lesu seperti saat ini.
Ms Joo
Di saat kondisi pandemi, perbankan menawarkan proses restrukturisasi kredit untuk mengurangi angka Non Performing Loan (NPL). Restrukturisasi bisa dalam bentuk perpanjangan tenor atau penurunan suku bunga, dengan tujuan untuk mengurangi jumlah angsuran yang dibayar per bulannya. Jika memang opsi tersebut sudah tidak bisa dilakukan, terakhir yang akan dilakukan bank adalah penyitaan aset debitur. Namun penyitaan aset bukanlah hal yang mudah, karena ditakutkan ada pihak lain yang juga turut melakukan klaim atas aset tersebut.