Banyak orang yang begitu mengincar posisi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Tidak heran, keuntungan yang didapat sangat banyak termasuk salah duanya adalah gaji dan tunjangan. Angka gaji dan tunjangan PNS terus mengalami kenaikan secara berkala, belum lagi gaji tambahan di luar gaji rutin seperti gaji ke-13. Ditambah lagi dengan gaji pensiunan yang sudah dijamin. Siapa yang tidak tergiur?
Namun demikian tidak jarang pula banyak orang terjebak siklus yang sama: gajian setiap bulan dan sudah merasa seret menjelang akhir bulan. Kemudian timbul perasaan bahwa gaji Anda kurang. Padahal jumlahnya telah disesuaikan dengan standar hidup setiap daerah. Apa masalah sebenarnya? Bagaimana caranya agar tidak bokek di akhir bulan?
Gaji Serta Tunjangan PNS Tahun 2020
Presiden Jokowi Dodo mengeluarkan keputusan terbaru pada tahun 2019 mengenai penyesuaian gaji PNS senilai 5%. Keputusan tersebut dibuat secara rutin dan berlaku mulai awal tahun berikutnya. Penyesuaian gaji serta tunjangan untuk PNS telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Peraturan Terbaru Tahun 2020 Tentang Gaji PNS
Berikut adalah peraturan ter-update mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PNS semua golongan pada tahun 2020.
Golongan I
Golongan IA Rp 1.560.800,- bagi PNS dengan masa kerja 0 tahun Rp 2.335.800,- bagi PNS dengan masa kerja hingga 26 tahun
Golongan IB Rp 1.704.500,- bagi PNS dengan masa kerja 3 tahun Rp 2.474.900,- bagi PNS dengan masa kerja hingga 26 tahun
Golongan IC Rp 1.776.600,- bagi PNS dengan masa kerja 3 tahun Rp 2.557.500,- bagi PNS dengan masa kerja hingga 26 tahun
Golongan ID Rp 1.851.800,- bagi PNS dengan masa kerja 3 tahun Rp 2.686.500,- bagi PNS dengan masa kerja hingga 26 tahun
Golongan II
Golongan IIA Rp 2.022.200,- bagi PNS dengan masa kerja 0 tahun Rp 3.373.600,- bagi PNS dengan masa kerja hingga 33 tahun
Golongan IIB Rp 2.208.400,- bagi PNS dengan masa kerja 3 tahun Rp 3.516.300,- bagi PNS dengan masa kerja hingga 33 tahun
Golongan IIC Rp 2.301.800,- bagi PNS dengan masa kerja 3 tahun Rp 3.665.000,- bagi PNS dengan masa kerja hingga 33 tahun
Golongan IID Rp 2.399.200,- bagi PNS dengan masa kerja 3 tahun Rp 3.820.000,- bagi PNS dengan masa kerja hingga 33 tahun
Golongan III
Golongan IIIA Rp 2.579.400,- bagi PNS dengan masa kerja 0 tahun Rp 4.236.400,- bagi PNS dengan masa kerja hingga 32 tahun
Golongan IIIB Rp 2.688.500,- bagi PNS dengan masa kerja 0 tahun Rp 4.415.600,- bagi PNS dengan masa kerja hingga 32 tahun
Golongan IIIC Rp 2.802.300,- bagi PNS dengan masa kerja 0 tahun Rp 4.602.400,- bagi PNS dengan masa kerja hingga 32 tahun
Golongan IIID Rp 2.920.800,- bagi PNS dengan masa kerja 0 tahun Rp 4.797.000,- bagi PNS dengan masa kerja hingga 32 tahun
Golongan IV
Golongan IVA Rp 3.173.100,- bagi PNS dengan masa kerja 0 tahun Rp 5.211.500,- bagi PNS dengan masa kerja hingga 32 tahun
Golongan IVB Rp 3.307.300,- bagi PNS dengan masa kerja 0 tahun Rp 5.431.900,- bagi PNS dengan masa kerja hingga 32 tahun
Golongan IVC Rp 3.447.200,- bagi PNS dengan masa kerja 0 tahun Rp 5.661.700,- bagi PNS dengan masa kerja hingga 32 tahun
Golongan IVD Rp 3.593.100,- bagi PNS dengan masa kerja 0 tahun Rp 5.901.200,- bagi PNS dengan masa kerja hingga 32 tahun
Gaji PNS Dengan Pangkat Eselon
Eselon adalah salah satu pangkat dalam PNS di mana pangkat ini menentukan berapa besaran gaji yang berhak diperoleh oleh seorang PNS per bulannya. Gaji berdasarkan pangkat ini akan didapat seorang PNS apabila ia memegang tugas atau wewenang sebagai PNS struktural.
Dalam profesi PNS, seseorang yang telah diangkat dapat memegang dua kemungkinan jabatan, yaitu sebagai pegawai lapangan atau sebagai pemangku jabatan struktural. Jika memegang jabatan struktural, seorang PNS akan mendapatkan tambahan gaji yaitu gaji eselon tadi.
Di bawah ini merupakan besaran tunjangan bagi seorang PNS dengan pangkat eselon:
Eselon IA: Rp 5.500.000 Eselon IB: Rp 4.375.000 Eselon IIA: Rp 3.250.000 Eselon IIB: Rp 2.025.000 Eselon IIIA: Rp 1.260.000 Eselon IIIB: Rp 980.000 Eselon IVA: Rp 540.000 Eselon IVB: Rp 490.000 Eselon VA: Rp 360.000
Tunjangan Rutin Yang Diperoleh
Jika dilihat sekilas, gaji pokok yang diperoleh seorang PNS setiap bulannya tergolong kecil, tidak seperti karyawan swasta yang bisa jauh lebih besar bahkan dengan masa kerja yang singkat. Namun apa yang membuat take home pay PNS menjadi besar adalah pendapatan lainnya yaitu tunjangan.
Tunjangan-tunjangan yang dapat diperoleh seorang PNS umumnya meliputi:
-
Tunjangan Jabatan
-
Tunjangan Kinerja
-
Tunjangan Tambahan Penghasilan
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Umum
-
Tunjangan Jabatan Fungsional, Struktural, atau Jabatan yang Dipersamakan yang terdiri dari:
-- Tunjangan Tenaga Kependidikan
-- Tunjangan Panitera
-- Tunjangan Pengamat Gunung Api (PNS Gol I dan PNS Gol II)
-- Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
-- Tunjangan Jabatan Anggota serta Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran
Tunjangan bagi PNS Petugas Pemasyarakatan
Tidak hanya tunjangan-tunjangan tadi, beberapa formasi biasanya juga memberikan tunjangan secara khusus. Berikut adalah beberapa tunjangan khusus yang bisa diperoleh:
-
Tunjangan untuk Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di Arsip Nasional RI
-
Tunjangan untuk Bahaya Radiasi bagi PNS di BATAN
-
Tunjangan untuk Bahaya Nuklir bagi PNS di BATAN
-
Tunjangan atas Risiko Bahaya akan Keselamatan serta Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian
-
Tunjangan bagi PNS yang bertugas pada Pengamanan Persandian
-
Tunjangan Risiko bagi PNS Badan SAR Nasional
-
Tunjangan bagi Profesi Guru dan Dosen
-
Tunjangan Operasi Pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam Operasi Pengamanan di Pulau Kecil Terluar dan di daerah Perbatasan
-
Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS yang lokasi kerjanya dekat dengan paparan radiasi
-
Tunjangan Pengabdian PNS yang bertugas di daerah terpencil
-
Tunjangan Khusus bagi PNS di Pulau Kecil Terluar dan di daerah Perbatasan
-
Tunjangan Selisih Penghasilan (PNS Sekjen DPR, Sekjen MPR, Sekjern DPRD, dan BK)
-
Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen
-
Tunjangan Kehormatan bagi Profesor
-
Tambahan Penghasilan bagi PNS Guru
-
Tunjangan Khusus bagi PNS yang bertugas di Provinsi Papua
Tunjangan Umum yang dapat diperoleh PNS
Di samping serangkaian tunjangan di atas, PNS di seluruh formasi apapun dan yang memiliki jabatan apapun berhak atas tunjangan umum berikut ini:
Tunjangan Makan
Gol I dan II Rp 35.000,- / hari Gol III Rp 37.000,- / hari Gol IV Rp 41.000,- / hari
Tunjangan Anak
2% dari gaji pokok (dengan syarta tanggungan maks 3 anak sah) serta tunjangan suami/istri senilai 5% dari gaji pokok
Tunjangan Beras
Rp 7.242,- / Kg Setiap bulan mendapatkan 10 Kg paling banyak untuk 4 orang anggota keluarga. Maksimal untuk satu PNS adalah Rp 289.680,- / bulan
Tips Mengelola Gaji PNS
Meski setiap bulannya Anda mendapat gaji rutin—bahkan terus mengalami kenaikan setiap tahun—tidak jarang Anda merasa keuangan mulai seret di akhir bulan. Padahal setiap kali naik, gaji PNS telah disesuaikan dengan standar dan biaya hidup daerah setempat. Seharusnya semua gaji tersebut cukup dan Anda tidak merasa kekurangan. Dengan gaji yang sedemikian berlimpah, rasanya akan sayang jika Anda tidak mengelolanya dengan tepat. Ikuti beberapa tips berikut untuk pengelolaan gaji pns yang lebih baik:
Miliki Financial Goal
Rencana tidak akan memiliki arahnya jika tanpa tujuan yang jelas. Mulai sekarang tentukan apa yang hendak Anda capai dengan tabungan Anda, misalnya dana pensiun, pendidikan anak, pernikahan anak, atau pindah rumah. Tetapkan wadah khusus untuk tujuan ini misalnya rekening terpisah atau dalam bentuk aset lancar lainnya.
Buat Budget
Susun rincian pendapatan yang Anda peroleh setiap bulan ke dalam pos-pos yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda dan keluarga. Pos yang umum dibuat dalam pengelolaan keuangan adalah:
-
50% Biaya kebutuhan hidup (belanja sehari-hari, transportasi, tagihan, dll)
-
30% Keinginan pribadi (hiburan, liburan, jalan-jalan, dll)
-
20% Dana darurat dan/atau Investasi
Setiap pos dan persentasenya dapat disesuaikan dengan financial goal yang telah ditetapkan. Anda bisa membuat satu pos lebih besar porsinya dari yang lain sesuai dengan mana yang lebih Anda prioritaskan.
Sisihkan, Baru Belanjakan
Salah satu kebiasan buruk dalam pengelolaan keuangan ialah seringkali orang membelanjakan terlebih dulu uangnya, baru sisanya akan masuk ke dalam tabungan atau investasi. Terutama ketika naik gaji. Banyak orang merasa bahwa gaji bertambah, maka keinginan Anda juga harus ikut bertambah. Hal ini sebetulnya salah karena perasaan ingin akan selalu ada. Selain itu jika belanja dulu baru menabung, kemungkin besar nominal uang yang terpakai akan terus menggerus gaji Anda bulan tersebut hingga hanya tersisa sedikit.
Cobalah prioritaskan penyisihan gaji ke dalam tabungan—atau investasi—sebelum membelanjakannya. Toh, budget sudah tersusun dan Anda sudah memiliki angka yang telah ditetapkan untuk kebutuhan dan keinginan Anda.
Hindari Hutang Yang Buruk
Jangan tergoda dengan pinjaman yang konsumtif. Hutang seperti ini termasuk pada hutang yang buruk karena barang konsumtif seperti kendaraan dan alat eletronik nilainya berkurang seiring waktu. Jika memang menginginkan suatu barang, cobalah menabung selama beberapa waktu atau cari alternatif lainnya yang bisa Anda dapatkan tanpa perlu berhutang. Kelola juga hutang yang sedang berjalan dengan tidak menambah hutang konsumtif.
Hidup Dengan Budget Yang Telah Dibuat
Kini setelah budget direncanakan dengan baik dan financial goal ditetapkan, giliran Anda mematuhinya. Bagi yang baru menyusun budget keuangan mungkin pada awalnya akan sulit hidup dengan porsi dana yang telah disusun. Nah, di sinilah Anda perlu bersikap disiplin dan konsisten demi kondisi finansial yang stabil. Tidak perlu khawatir dengan kekurangan karena Anda telah memperhitungkan semuanya di awal.
Pengelolaan Gaji Yang Baik Adalah Kunci Kebebasan Finansial
Berapapun pendapatan yang diperoleh seseorang, semuanya tidak akan efisien tanpa pengelolaan yang tepat. Sikap disiplin sangat mempengaruhi bagaimana seseorang mengelola pendapatannya, berapapun nilainya. Untuk itu tanamkan apa tujuan finansial Anda dan tetap disiplin serta konsisten dalam pengelolaannya. Jangan lupa pula untuk senantiasa berbagi meskipun sedikit dengan mereka yang membutuhkan. Semoga bermanfaat!
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!