Jaminan sosial merupakan pilar utama yang fungsinya adalah meminimalkan risiko, mendukung masyarakat dalam memberikan kompensasi atau sebagian mengganti pendapatan mereka ketika menghadapi risiko (sakit, kehilangan pekerjaan atau kapasitas kerja), dan mengurangi tekanan pada sistem bantuan sosial. Dengan demikian, peningkatan cakupan jaminan sosial menjadi langkah yang bagi negara untuk memperkuat daya saingnya di pasar global.

Tentunya semua negara berusaha mencari solusi untuk memfasilitasi warganya dalam mengakses dan berpartisipasi dalam asuransi sosial. Oleh karena itu, pertanggungan jaminan sosial ini berarti efektifitas dari polis asuransi sosial dan pelaksanaan program untuk memastikan partisipasi masyarakat dan memperkuat perlindungan jaminan sosial khususnya pada manfaat asuransi yang diberikan.

Mengenai Perlindungan Asuransi Sosial

Mengenai Perlindungan Asuransi Sosial

Menurut ILO (International Labour Organization), perlindungan asuransi sosial memiliki dua dimensi, diantaranya luas cakupan asuransi dan kedalaman cakupan asuransi.

Luas cakupan jaminan sosial

Luas cakupan pada jaminan social diukur dengan tiga kriteria dasar, yaitu cakupan potensial, pertanggungan wajib (polis) dan pertanggungan aktual.

Potensi Pertanggungan Hal ini mencerminkan tingkat perkembangan polis dan hak jaminan sosial masyarakat yang diukur dengan persentase penduduk yang berpartisipasi dalam angkatan kerja (orang yang membutuhkan jaminan sosial) dalam total penduduk usia kerja.

Cakupan Wajib Hal ini mencerminkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap polis asuransi sosial, yang diukur dari persentase penduduk yang tercakup dalam polis asuransi sosial dalam total penduduk usia kerja atau penduduk yang berpartisipasi dalam angkatan kerja.

Pertanggungan Aktual Hal ini mencerminkan tingkat keefektifan pelaksanaan polis asuransi sosial, yang diukur dari persentase penduduk tertanggung asuransi sosial dalam jumlah penduduk usia kerja yang mengikuti polis asuransi sosial (atau angkatan kerja).

Kedalaman cakupan jaminan sosial

Kedalaman dalam cakupan jaminan social mencerminkan tingkat keberlanjutan polis jaminan sosial, yang diukur dari beberapa indikator dasar seperti:

Persentase Penduduk Persentase pendukuk yang diasuransikan dalam jumlah penduduk yang berpartisipasi dalam polis jaminan sosial

Kesenjangan Kesenjangan antara pensiun rata-rata dan upah minimum wajib

Persentase Pengeluaran Persentase pengeluaran asuransi sosial per pendapatan asuransi sosial, dll.

Sifat maupun Prinsip Asuransi Sosial

Sifat maupun Prinsip Asuransi Sosial

Prinsip dari asuransi sosial umumnya adalah universal, adil, transparan, keberlanjutan finansial dan adanya peranan pemerintah:

  1. Pertama, universal memiliki maksud kebijakan jaminan sosial harus ditujukan untuk mencakup seluruh penduduk usia kerja untuk memastikan hak kesejahteraan bagi semua karyawan.
  2. Kedua, keadilan memiliki maksud polis asuransi sosial harus memastikan bahwa semua kelompok dapat berpartisipasi dan mendapatkan manfaat yang sama.
  3. Ketiga, transparansi memiliki maksud polis asuransi sosial harus memastikan publisitas dan transparansi kebijakan, peraturan, hak dan tanggung jawab entitas yang diatur oleh polis.
  4. Keempat, keberlanjutan finansial memiliki maksud pengembangan asuransi sosial harus memastikan keberlanjutan dana asuransi sosial.
  5. Kelima yang terakhir, adanya peran pemerintah, pemerintah perlu memastikan semua warga negara dapat berpartisipasi dalam sistem jaminan sosial.

Lingkup Asuransi Sosial

Lingkup Asuransi Sosial

Umumnya asuransi sosial mencangkup beberapa jaminan yang didalamnya juga terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan, beberapa jaminan tersebut diantaranya:

  • Jaminan Pertanggungan Kecelakaan
  • Jaminan Pertanggungan Hari Tua & Pensiun
  • Jaminan Pelayanan Kesehatan
  • Jaminan Pertanggungan Kematian
  • Jaminan Pertanggungan Pengangguran

Asuransi Sosial di Indonesia

Asuransi Sosial di Indonesia

Asuransi Sosial di Indonesia bisa dikatakan merupakan program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan Undang Undang, yang memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, program asuransi sosial ini hanya diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jenis Asuransi Sosial di Indonesia

Jenis Asuransi Sosial di Indonesia

Asuransi sosial di Indonesia terdapat beberapa jenis dan menawarkan manfaat yang berbeda-beda pula. Berikut beberapa jenis-jenis asuransi sosial tenaga kerja di Indonesia.

Asuransi untuk Pegawai Negeri Sipil

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat program asuransi yaitu TASPEN (tabungan dan asuransi pegawai negeri) yang didirikan untuk memberikan jaminan pensiun, selain itu juga asuransi kematian. Tidak hanya itu, program ini juga menawarkan pensiun hari tua, ahli waris, dan kecacatan.

Asuransi untuk Pegawai Swasta

Untuk Pegawai Perusahaan Swasta, asuransi dikelola oleh PT Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja yang akan diulas lebih lanjut pada bagian selanjutnya.

Asuransi Sosial ABRI/ TNI

ASABRI (Asuransi Sosial ABRI) ini memberikan perlindungan bagi ABRI mulai dari pengangkatan hingga yang bersangkutan pensiun, berhenti, atau meninggal dunia. Misalnya santunan asuransi yang diberikan kepada anggota ABRI yang berhenti bekerja karena masa pensiun. Jika anggota asuransi sosial ini meninggal dunia, maka ahli waris lah yang akan menerima santunan kematian yang ditambah dengan biaya pemakaman.

Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan di Indonesia ini sekarang dikelola oleh BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) yang sebelumnya merupakan PT Asuransi Kesehatan. Umumnya anggota dari asuransi ini didominasi oleh pegawai negeri. Selain itu anak-anak pegawai negeri dengan maksimal usia 21 tahun dan istri mereka juga dijamin dalam asuransi ini seumur hidup.

Asuransi Kecelakaan

Asuransi kecelakaan di Indonesia dikelola oleh PT Asuransi Jasa Raharja. Asuransi ini memberikan layanan pada kecelakaan penumpang baik darat, laut dan udara.

Mengenal Jamsostek

Mengenal Jamsostek

Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) merupakan salah satu bentuk asuransi sosial yang menawarkan perlindungan untuk tenaga kerja dalam bentuk santunan yang dapat berupa uang dan pelayanan sebagai akibat atau peristiwa keadaan yang merusak tenaga kerja misalnya karena kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, hari tua, hingga meninggal dunia.

Melalui program ini, Jaminan Sosial Tenaga Kerja bertujuan untuk memberikan perlindungan dasar dalam memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya, selain itu juga merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat bekerja.

Anggota Jamsostek

Anggota program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah pengusaha dan tenaga kerja yang ikut serta dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Misalnya pengusaha yang memiliki tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau upah minimal Rp.1.000.000 dalam satu bulan, maka wajib mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Iuran

Jamsostek Ketenagakerjaan serupa dengan asuransi pada umumnya. Hanya saja, asuransi ini tidak dikelola oleh perusahaan swasta, melainkan oleh lembaga pemerintah yakni Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Prinsipnya Jamsostek ini kurang lebih sama dengan asuransi, yaitu dengan mengalihkan pertanggungan risiko tenaga kerja kepada pihak ketiga sehingga perusahaan akan lebih aman.

Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Terdapat beberapa program dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dengan uraian sebagai berikut:

Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan ini termasuk penyakit akibat kerja yang berada di bawah kendali oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Selain itu, jika terjadi ketidaksehatan mental akibat kecelakaan kerja sifatnya sangat reaktif, maka jaminan atau santunan hanya diberikan jika terjadi cacat mental tetap yang mengakibatkan tenaga kerja tidak bisa kembali bekerja.

Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja

  • Biaya transportasi
  • Sementara tidak mampu untuk bekerja (STMB)
  • Biaya pengobatan dan perawatan
  • Pergantian gigi tiruan
  • Penggantian alat bantu pendengaran
  • Penggantian kacamata
  • Santunan cacat
  • Pelayanan rumah
  • Bantuan biaya
  • Rehabilitasi
  • Pemeriksaan diagnostik Jaminan Kematian

Jaminan Kematian (JKM) diperuntukan bagi ahli waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta yang meninggal dunia bukan kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja. Jaminan Kematian diberikan guna membantu meringankan beban keluarga yang berbentuk uang untuk biaya pemakaman, santunan kematian, santunan berkala, hingga beasiswa untuk dua orang anak peserta yang telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan dan iuran anggota telah memenuhi masa iur minimal 3 tahun.

Program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja seperti:

  • Santunan Kematian Rp 20.000,000,-
  • Santunan berkala Rp 12.000.000.-
  • Biaya Pemakaman Rp 10.000.000,-
  • Beasiswa pendidikan untuk dua anak yang diberikan kepada setiap anggota yang meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja dan untuk anggota yang telah memiliki masa iur minimal tiga tahun. Jaminan Hari Tua Ketika memasuki masa pensiun, tentunya upah tidak lagi dapat dihasilkan karena tidak mampu lagi bekerja. Hilangnya upah tersebut dapat menimbulkan keresahan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketentuan kerja sewaktu mereka bekerja, terutama bagi mereka yang tahapnya rendah.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri dan meninggalkan indonesia) dan pengambilan sebagian untuk tenaga kerja dengan minimal kepesertaan 10 tahun. Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sepenuhnya sebagai peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia atau berhenti bekerja (dengan masa tunggu 1 bulan).

Pembayaran pada program Jaminan Hari Tua dapat dicairkan sebagian sampai batas tertentu khusus untuk anggota yang telah memiliki masa keanggotaan minimal sepuluh tahun. Pengambilan manfaat Jaminan Hari Tua hingga batas tertentu adalah paling banyak 30% dari jumlah JHT, yang peruntukannya adalah untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lainnya yang sesuai untuk persiapan memasuki masa pensiun anggota.

Itulah beberapa ulasan mengenai asuransi sosial dan asuransi sosial yang ada di Indonesia. Semoga dapat membuka wawasan Anda dan membantu Anda untuk menentukan pilihan asuransi sosial Anda.