Pemerintah menerapkan aturan baru terkait dengan PNS, yaitu dengan dibuatnya PP Nomor 17 tahun 2020. Peraturan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 11 Tahun 2017. Dalam perubahan tersebut salah satu poin yang diubah mengenai peraturan pensiun PNS untuk jabatan fungsional.

Pada aturan yang baru terjadi perubahan mengenai batas usia PNS yang menduduki jabatan fungsional. Untuk PNS dengan jabatan fungsional disesuaikan dengan jabatan fungsional tersebut. Bagaimana aturan pensiun untuk PNS? Simak terus artikel berikut ini.

Batas Usia Pensiun PNS

Batas Usia Pensiun PNS

Batas usia pensiun ini diatur di dalam pasal 239 dan 240. Ada tiga jenis batas usia yang diberikan oleh negara, yaitu usia 58, 60, dan 65 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 58 tahun untuk jabatan administrasi, fungsional ahli muda, ahli pertama, dan jabatan keterampilan
  • 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi, dan fungsional madya
  • 65 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama
  • Ada juga jabatan fungsional lainnya yang disesuaikan dengan peraturan perundangan yang bersangkutan

Tata Cara Pensiun PNS

Tata Cara Pensiun PNS

Ketika seorang PNS akan mencapai batas usia pensiun biasanya akan diberikan pemberitahuan terlebih dahulu oleh BKN kurang lebih sekitar 15 bulan.

Setelah itu, penetapan pensiun tersebut akan diputuskan tiga bulan dan paling lama sebulan dari masa pensiun. Penetapan tersebut dilakukan oleh Presiden jika jabatan PNS tersebut tergolong dalam pejabat tinggi dalam pemerintahan. Sementara, untuk jabatan di bawahnya diputuskan oleh PPK.

Tata cara terakhir dari proses penetapan pensiun adalah pemberhentian secara hormat kepada PNS yang sudah mencapai batas pensiun. Ketentuan tata cara pensiun PNS ini tertuang di dalam pasal 262.

Jaminan Pensiun PNS

Jaminan Pensiun PNS

Jaminan pensiun dan hari tua menjadi hak bagi para PNS yang telah diatur dalam undang-undang. Hal ini bisa dibaca dalam pasal 304. Dimana jaminan tersebut dikelola seluruhnya oleh pemerintah dalam program jaminan sosial nasional.

Ada beberapa kriteria PNS yang bisa mendapat Jaminan Pensiun ini yang tertuang dalam pasal 405, yaitu:

  • Karena meninggal dunia
  • Permintaan pensiun dini dengan ketentuan batas usia 45 tahun dan dengan masa kerja 20 tahun
  • Pensiun sesuai batas usia dengan minimal pengabdian selama 10 tahun
  • Pensiun karena ada perampingan organisasi dengan batas usia 50 tahun dan minimal sudah bekerja selama 10 tahun
  • PNS yang pensiun karena terkendala masalah jasmani dan rohani disebabkan kewajiban pekerjaan, tanpa syarat batas usia dan masa kerja
  • PNS yang pensiun karena terkendala masalah jasmani dan rohani tanpa sebab kewajiban pekerjaan, dengan syarat pengabdian 4 tahun lamanya Adapun mengenai bentuk jaminan pensiun PNS tersebut diatur di dalam peraturan tersendiri di dalam PP Nomor 45 Tahun 2015.

Perubahan pada PP Nomor 17 Tahun 2020

Perubahan pada PP Nomor 17 Tahun 2020

Ada perubahan terkait dengan aturan PNS mengenai batas usia pensiun, yaitu pada Pasal 349. Dalam peraturan tersebut bagi PNS dengan jabatan fungsional batas usianya bisa disesuaikan dengan jabatan fungsional terakhir yang diduduki.

Contohnya bila seorang polisi direkrut ke dalam KPK yang seharusnya mempunyai batas usia 58 tahun akan disesuaikan dengan posisi terbarunya di KPK dengan batas usia pensiun yang lebih lama, sesuai dengan peraturan lembaga tersebut.

Itulah peraturan pensiun PNS yang ada dalam Peraturan Pemerintah terbaru. Perubahan pada aturan pensiun ini terletak pada masa usia pensiun jabatan fungsional yang bisa disesuaikan dengan posisi terakhir PNS tersebut.

Setelah mengetahui aturan terbaru tersebut, apakah Anda sudah punya rencana besuk setelah pensiun mau melakukan aktivitas apa saja? Ide berikut ini bisa jadi referensi bagi Anda.

4 Ide Menarik Apa yang Harus Dilakukan di Saat Pensiun Nanti

4 Ide Menarik Apa yang Harus Dilakukan di Saat Pensiun Nanti

Anda mungkin belum berfikir banyak tentang apa yang harus dilakukan di masa pensiun. Bagaimana Anda akan mengisi hari-hari Anda nantinya? Kemana kamu akan pergi? Apa yang akan Anda lakukan? Dengan siapa Anda akan menghabiskan waktu? Saat pensiun, kemungkinan besar Anda memiliki lebih banyak pilihan tentang bagaimana menghabiskan waktu Anda daripada sebelumnya. Jangan sampai saat pensiun nanti Anda mengalami hal berikut ini:

  • Post power syndrome, stress karena sebelumnya punya jabatan saat pensiun nanti tidak punya kekuasan
  • Bermalas-malasan, tanpa aktivitas yang jelas akhirnya sering sakit-sakitan dan cepat tua Padahal masa pensiun adalah masa dimana Anda seharunys bisa menikmati kerja keras selama masa produktif Anda. Menikmati hobi di masa pensiun, jika Anda dalam kondisi bugar bahkan bisa Anda lakukan hingga usia 85 tahun. Nah, apa sajakah ide menarik untuk kita lakukan di masa pensiun? 4 ide menarik aktivitas di masa pensiun  berikut ini bisa Anda coba:

Travelling Mengenang Masa Pacaran

Saat Anda pendiun bisa jadi usia pernikahan Anda sudah usia perak (25 tahun) atau bahkan emas (50 tahun) atau bisa jadi di tengah-tengah itu. Apapun itu, kondisi pernikahan bisa bertahan lama harus di syukuri dan dirayakan. Cara merayakan ulang tahun pernikahan adalah mengunjungi tempat saat Anda dulu pernah lakukan di masa pacaran.

Hal ini tentu merupakan kejutan yang menyenangkan bagi wedding anniversary Anda yang bisa membuat suasana makin harmonis dan membuat cinta Anda bersama pasangan tetap membara. Kapan itu bisa dilakukan? Tentu saja yang paling fenomenal adalah saat Anda masuk usia pensiun. Disaat banyak waktu senggang, anak-anak juga sudah dewasa sehingg tidak mengganggu aktivitas Anda. Anda bisa ulangi masa indah Anda bersama pasangan, hanya waktu saja yang berbeda, tempat dan memori kenangan bisa Anda ulangi lagi.

Tetap Produktif dengan Membuka Usaha

Bagi Anda yang serasa tidak bisa diam, di usai pendiun barangkali yang cocok adalah membuka usaha. Fokuskan pada mengisi masa pensiun namun tetap produktif, sehingga Anda tidak membuat target yang justru membebani masa pensiun Anda.

Ide usaha yang paling cocok adalah yang Anda minati, jadi sekaligus menyalurkan hobi di masa pensiun. Jika itu bisa menghasilkan tentu sebuah prestasi tersendiri bagi Anda. Misalnya saja hobi beternak ayam, memelihara burung, bertanam buah-buahan dan masih banyak lagi aktivias yang bisa Anda lakukan. Kuncinya satu, jangan membebani pikiran, menguras tenaga atau bisnis yang beresiko. Ingat, Anda sudah usia pensiun, bukan masanya lagi bertarung untuk sebuah bisnis yang sebenarnya sudah pernah Anda jalani di masa lau. Nikmati saja bisnis Anda sebagai hobi, jangan lebih dari itu.

Melakukan Aktivitas Sosial Keagamaan

Saat usia pensiun, biasanya seseorang sudah tidak berambisi lagi dengan kehidupan gemerlap dunia. Mereka sudah mulai mempersiapkan diri untuk kehidupan kelak di akherat. Bagi Anda yang punya prinsip seperti ini, aktivitas sosail keagamaan cocok untuk Anda lakukan. Anda bisa menjadi pengurus masjid, menjadi anggota pembina kegiatan social atau jika momen pensiun bisa Anda jadikan saat yang tepat untuk rajin bersilaturahmi dengan sanak-keluarga sehingga kekerabatan keluarga besar Anda terjaga.

Anak keturunan kita jadi paham silsilah keluarga dengan momen silaturahmi seperti itu. Kapan itu bisa kita lakukan? Anda yang sudah pensiun bisa jadi pionor untuk membuat aktivitas silaturahmi tersebut kembali semarak.

Menulis Buku Kisah Perjalanan Hidup (Oto Biografi)

Menulis sebuah buku tentang perjalanan hidup Anda sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja. Jika Anda pintar menulis, Anda bisa lakukan sendiri, namun jika tak pandai menulis, Anda tinggal menggunakan jasa penulis dengan model wawancara terhadap riwayat perjalanan hidup Anda untuk dibuatkan sebuah otobiografi.

Menulis otobiografi seperti ini biasanya dilakukan oleh tokoh masyarakat atau pejabat, namun sebenarnya siapa saja bisa melakukan. Bisa jadi pembaca buku otobiografi Anda akan terinspirasi untuk mengikuti jejak sukses Anda. Tentu sebuah kebanggaan dan amal ibadah tersendiri jika buku Anda bisa menjadi inspirasi banyak orang. Dan itu semua bisa dilakukan saat Anda sudah masuk usia pensiun.

Jadi, usia pensiun bukanlah akhir segalanya. Bukan akhir kisah produktif Anda, tapi bisa jadi lembaran baru Anda memulai aktivitas baru. Pensiun sendiri istilah yang kerap kita jumpai pada PNS, bagi Anda yang diluar PNS (wiraswasta) tidak ada istilah pensiun. Anda bisa lekukan aktivitas apa saja dalam usia berapapun selama itu masih bisa Anda lakukan. Jadi, persiapkan dan pastikan masa pensiun Anda menjadi masa emas untuk menikmati jerih payah dan kerja keras Anda selama ini.