Asuransi mobil berfungsi memberikan perlindungan finansial atas risiko tak terduga yang menimpa mobil yang diasuransikan. Namun, tidak jarang pemegang polis tetap harus mengeluarkan sejumlah uang tertentu saat mengajukan klaim asuransi mobil. Lho kok? Ada biaya klaim asuransi mobil yang menjadi kewajiban pemegang polis. Ketentuan biaya klaim asuransi mobil sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masalahnya, kebanyakan pemegang polis tidak teliti dalam memelajari isi polis sehingga ketentuan biaya klaim asuransi mobil luput dari pengecekan.
Apa sebenarnya biaya klaim asuransi mobil? Mengapa OJK memberlakukan biaya klaim asuransi mobil padahal sejatinya pemegang polis tidak perlu mengalami kerugian finansial berkat manfaat asuransi mobil. Berapa biaya yang harus dibayarkan oleh pemegang polis? Agar kamu tidak merasa dirugikan karena tidak mengetahui informasi mengenai biaya klaim asuransi mobil, yuk simak ulasannya dalam artikel MoneyDuck ini.
Apa Itu Biaya Klaim Asuransi Mobil?
Apapun jenis asuransi yang akan dibeli, calon pemegang polis harus memelajari isi polis dengan seksama. Umumnya, perusahaan asuransi memberi waktu 14 hari untuk nasabah membaca isi polis. Jika ada poin yang tidak disetujui, nasabah berhak membatalkan polis. Nah, proses ini juga berlaku untuk asuransi mobil. Sehingga pemegang polis mengetahui adanya biaya klaim asuransi mobil yang harus ditanggung ketika mengajukan klaim dengan ketentuan tertentu. Lantas, apa itu biaya klaim asuransi mobil?
Biaya klaim asuransi mobil sering juga disebut deductible, yaitu biaya yang harus dibayarkan pemegang polis asuransi mobil kepada perusahaan asuransi saat mengklaim risiko kerusakan. Biasanya, biaya klaim asuransi mobil ini berlaku pada asuransi mobil all risk. Deductible dibebankan kepada pemegang polis setelah menyerahkan dokumen klaim dan proses pengajuan klaim asuransi selesai. Bagi pemegang polis tentu ketentuan ini tidak menguntungkan, namun deductible diperlukan untuk mengatur besar klaim yang diajukan.
Maksudnya, biaya klaim asuransi mobil akan mendorong pemegang polis untuk tidak serta merta mengajukan klaim atas setiap risiko yang terjadi. Misalnya, pengajuan klaim kerusakan kecil senilai Rp150.000. Sementara dalam proses perbaikan biaya yang akan dikeluarkan perusahaan asuransi bisa jauh lebih besar. Nah, adanya ketentuan biaya klaim asuransi mobil juga akan membantu pemegang polis untuk berhati-hati mengendarai mobilnya.
Jumlah Biaya Klaim Asuransi Mobil
Biaya deductible diatur pemerintah melalui OJK sebagai lembaga pengawas kegiatan finansial. Aturan biaya klaim asuransi mobil tertuang dalam surat edaran OJK 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa deductible atau risiko sendiri adalah jumlah kerugian yang ditanggung oleh tertanggung untuk setiap kejadian atas klaim yang telah disetujui.
OJK menetapkan biaya deductible minimal sebesar Rp500.000.000 untuk usia kendaraan di atas lima tahun dengan jenis pertanggungan comprehensive. Untuk biaya klaim asuransi mobil atas jaminan risiko banjir sebesar 10% dari jumlah ganti rugi yang disetujui atau paling sedikit Rp500.000 per kejadian. Pada bab mengenai premi risiko gempa bumi, surat edaran OJK juga menetapkan biaya klaim asuransi mobil untuk risiko gempa bumi sebesar 10% dari nilai ganti yang disetujui atau minimum Rp500.000 per kejadian.
Biaya klaim asuransi mobil juga tergantung pada nilai premi asuransi. Jika premi asuransi yang dibayarkan besar, maka biaya klaim asuransi mobil akan lebih kecil. Tapi, jika premi asuransinya kecil, maka deductible akan lebih mahal. Perlu diketahui juga, biaya klaim asuransi bisa dibebankan sebagai pengurangan setiap pengajuan klaim, atau atas permintaan asuransi akibat adanya kerusakan secara fisik.
Syarat Klaim Asuransi Mobil
Selain memahami adanya biaya klaim asuransi, kamu juga harus mengetahui persyaratan klaim asuransi mobil secara keseluruhan. Pasalnya, perusahaan asuransi menetapkan beberapa dokumen yang berbeda tergantung risiko yang diklaim. Misalnya, dokumen persyaratan klaim asuransi mobil atas risiko kecelakaan akan berbeda dengan kasus kehilangan. Nah, agar kamu tidak salah melampirkan dokumen yang akan memperlambat proses klaim asuransi mobil, sebaiknya ketahui beberapa persyaratan berikut ini:
1. Syarat Klaim Asuransi Mobil Rusak karena Tindak Kejahatan:
- Fotokopi polis asuransi;
- Fotokopi STNK mobil;
- Fotokopi SIM;
- Surat keterangan pihak kepolisian tempat kejadian;
- Laporan kerugian dengan tandatangan tertanggung.
2. Syarat Klaim Asuransi Mobil Hilang karena Tindak Kejahatan:
- Fotokopi polis asuransi;
- Fotokopi STNK mobil;
- Surat blokir STNK;
- Fotokopi SIM;
- Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda tempat kejadian;
- Laporan kerugian dengan tandatangan tertanggung;
- Jika diperlukan lampirkan hasil investigasi dari lembaga investigasi independen.
3. Syarat Klaim Asuransi Mobil Rusak karena Kecelakaan:
- Fotokopi polis asuransi;
- Fotokopi STNK mobil;
- Fotokopi SIM;
- Surat keterangan kejadian dari pihak kepolisian;
- Laporan kerugian dengan tandatangan tertanggung;
- Surat pernyataan ganti rugi dari pihak ketiga (jika ada pihak ketiga);
- Surat pernyataan pihak ketiga tidak memiliki asuransi.
Prosedur Klaim Asuransi Mobil
Dengan adanya ketentuan biaya klaim asuransi mobil, tentu kamu berharap tidak perlu mengajukan klaim, kan? Kewajiban membayar biaya deductible tentu akan memberatkan jika nilai pengurangannya cukup besar. Namun, risiko kerusakan atau kehilangan mobil tidak bisa terelakkan. Jika kamu mengalami risiko yang harus ditanggung asuransi, kamu juga harus memahami prosedur klaim asuransi mobil. Selain menyiapkan biaya klaim asuransi mobil, ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan seperti berikut ini:
1. Laporkan Kejadian Risiko ke Pihak Asuransi
Laporkan kejadian yang menimpa mobil ke pihak asuransi secepat mungkin. Setiap perusahaan asuransi memiliki batas waktu pelaporan sejak insiden terjadi. Pastikan kamu mengecek batas maksimal di dalam isi polis. Laporkan kejadian secara detail disertai dengan foto bukti kerusakan dan dokumen persyaratan klaim seperti yang telah dipaparkan di atas.
2. Lakukan Pelaporan Kejadian ke Pihak Kepolisian
Laporan yang harus kamu lakukan tidak sekadar ke pihak asuransi, tetapi juga pihak kepolisian. Kamu harus mendapatkan surat kehilangan atau kecelakaan mobil di kantor polisi tempat kejadian. Surat dari pihak kepolisian menjadi dokumen resmi untuk menyatakan mobil yang diasuransikan benar mengalami risiko asuransi.
3. Lakukan Survei dari Pihak Asuransi
Jika mobil mengalami risiko kerusakan akibat kecelakaan, sebaiknya kamu tidak menggunakannya sebelum pihak asuransi melakukan survei kerusakan. Sebelum memproses klaim dan menentukan biaya klaim asuransi mobil yang harus dibayar, pihak asuransi akan mengevaluasi kondisi kerusakan. Survei ini akan menentukan nilai pertanggungan yang akan diberikan pihak asuransi. Sama halnya untuk kasus kehilangan.
4. Ajukan Klaim Asuransi Mobil
Prosedur terakhir adalah mengajukan klaim asuransi mobil dengan mengisi formulir pengajuan. Kamu harus mengisi formulir dengan data selengkapnya mengenai kronologi kejadian, mulai dari jam hingga lokasi kejadian. Jangan coba-coba memalsukan informasi, ya! Pihak asuransi dan bengkel akan mengetahui jika informasi yang kamu berikan salah. Imbasnya, klaim asuransi mobil tidak akan disetujui oleh pihak asuransi.
Selain Biaya Klaim Asuransi Mobil, Ketahui Sistem Perluasan Pertanggungan
Meski ada ketentuan biaya klaim asuransi mobil, produk asuransi mobil tetap populer di kalangan pemilik mobil. Ini dikarenakan manfaat perlindungan yang ditawarkan lebih menguntungkan pemilik polis. Terlebih risiko kecelakaan lalu lintas ataupun kerusakan mobil cukup tinggi di Indonesia. Untuk melindungi mobil dengan lebih maksimal, kamu bisa menambah manfaat atau perluasan pertanggungan.
Perluasan pertanggungan ini akan melindungi mobil dari kejadian bencana alam, huru-hara, terorisme, atau kecelakaan diri penumpang yang tidak ditanggung dalam polis. Berapa biaya perluasan pertanggungan? Untuk asuransi all risk kamu harus membayar biaya 0.05% dari harga mobil, sementara asuransi total loss only sebesar 0.35% dari harga mobil. Jadi, misalnya mobil yang diasuransikan senilai Rp300.000.000, maka biaya perluasan pertanggungan untuk asuransi total loss only sebesar Rp1.050.000.
Nah, total biaya asuransi = premi + biaya perluasan pertanggungan
Mengapa kamu disarankan untuk memiliki perluasan pertanggungan? Asuransi memang bertujuan untuk memberikan perlindungan, tetapi tidak semua kejadian atau risiko akan ditanggung dalam satu polis. Ada risiko-risiko tertentu yang membutuhkan perlakuan khusus. Apa saja risiko yang mendapatkan perlakuan khusus dari perluasan pertanggungan?
1. Risiko Kecelakaan Diri
Kecelakaan diri adalah risiko yang menimpa pengemudi saat berkendara sehingga ia membutuhkan perawatan medis. Polis asuransi kendaraan hanya memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan kendaraan. Nah, perluasan pertanggungan akan menjamin ganti rugi untuk biaya perawatan medis pengemudi. Pengemudi yang dimaksud pun bukan sebatas pemilik mobil, namun siapapun yang mengendarai mobil yang diasuransikan. Dengan catatan, ia mengemudi secara legal dengan SIM.
2. Kewajiban terhadap Pihak Ketiga
Kecelakaan lalu lintas kerap melibatkan pihak ketiga. Misalnya, insiden tabrakan dengan kendaraan lain atau harta benda milik orang lain. Risiko ini akan melibatkan tuntutan kompensasi dari pihak ketiga yang dirugikan. Dengan memiliki perluasan pertanggungan, tuntutan ganti rugi pihak ketiga akan ditanggung perusahaan asuransi. Termasuk biaya medis jika pihak ketiga mengalami cedera.
4. Bencana Alam dan Kerusuhan
Lindungi mobil kamu dari kerusakan atau hilang akibat bencana alam dan kerusuhan dengan perluasan pertanggungan. Kamu akan mendapatkan ganti rugi jika mobil yang tengah kamu parkir menjadi korban pembakaran atau perusakan dari aksi demonstrasi. Begitu juga jika mobil kamu hilang atau rusak akibat banjir, gempa bumi, atau tanah longsor.
Pilih Asuransi Mobil dengan Premi Murah
Untuk lebih aman dan nyaman berkendara, sebaiknya kamu segera mengasuransikan mobil dengan asuransi mobil. Kamu tidak perlu khawatir memikirkan risiko kerugian yang mungkin terjadi saat berkendara. Saat ini sudah banyak produk asuransi dengan beragam manfaat, biaya klaim asuransi mobil, dan nilai premi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi finansial. Kamu bisa menggunakan bantuan Expert di MoneyDuck untuk memilih dan mengajukan asuransi mobil dengan premi murah secara praktis dan cepat, lho! Cukup tekan tombol Konsultasi Gratis di bawah ini.
Brundy93
Saat mengajukan klaim asuransi atas kerusakan mobil Anda, pastikan apa yang dicover oleh polis yang Anda beli. Seperti yang diuraikan di atas ada 2 jenis asuransi all risk dan TLO. Untuk asuransi all risk juga ada pengecualian yang tidak bisa diklaim misalnya huru hara dan banjir, sehingga pemegang polis harus menambahkan sejumlah premi agar bisa melindungi dari resiko tersebut. Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah biaya yang dapat dikurangi dari setiap klaim yang diajukan karena setiap maskapai akan mengenakan biaya yang berbeda dan seharusnya tercantum pada polis yang Anda setujui.
Jessy
Apakah benar jika kendaraan saya yang menggunakan asuransi mobil jenis TLO dan kemudian hilang maka saya bisa mengajukan klaim dan digantikan dengan unit baru yang sama dengan yang saya asuransikan? Apakah dengan membayar biaya klaim Rp. 500.000 saya bisa mendapatkan penggantian unit kendaraan yang bisa mencapai ratusan juta?