Para pelajar di Indonesia kini tidak perlu lagi khawatir dengan biaya pendidikan yang mahal. Sebab, pemerintah telah meluncurkan program bantuan biaya pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Cara buat Kartu Indonesia Pintar juga terbilang cukup mudah dan bisa dilakukan secara online.
Tidak hanya itu, syarat daftar Kartu Indonesia Pintar pun tidak terlalu rumit. Penasaran dengan syarat dan cara mengurus Kartu Indonesia Pintar online? Yuk simak penjelasan lengkapnya, termasuk berapa dana bantuan sekolah yang bisa kamu atau buah hati terima, dalam uraian artikel MoneyDuck di bawah ini
Apa itu Kartu Indonesia Pintar?
Berdasarkan informasi yang ditulis dalam laman resmi PPID Kota Semarang, Kartu Indonesia Pintar adalah sebuah program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membantu proses pendidikan di Indonesia. Kartu Indonesia Pintar juga merupakan pengganti program Bidikmisi. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia dengan cara membantu para peserta didik yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi berprestasi untuk melanjutkan studinya.
Manfaat Kartu Indonesia Pintar
Mengutip laman resmi Pusat Layanan Kemendikbud, manfaat program Kartu Indonesia Pintar di antaranya berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah. Manfaat KIP ini akan membantu mewujudkan generasi bangsa yang lebih cerdas dan maju.
Siapa yang Mendapat Kartu Indonesia Pintar?
Program KIP dibuat untuk anak berusia 6 hingga 21 tahun yang yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat membiayai pendidikannya dan mencegah kemungkinan anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi. Berikut rincian penerima prioritas Kartu Indonesia Pintar berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020:
- Penerima BSM dari Pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta PKH.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial.
- Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah).
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam melalui jalur FUS/FUM.
- Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
Sehingga hak pendidikan untuk setiap anak di Indonesia bisa terjamin dengan baik seperti tertuang dalam Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 60, yang berbunyi: "Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya."
Besar Dana dari KIP
Setelah lolos sebagai penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar, nantinya peserta didik akan mendapatkan sejumlah dana dengan besaran yang ditentukan berdasarkan dari jenjang pendidikannya. Berikut besar dana KIP:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per semester.
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per semester.
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per semester.
Sementara untuk peserta didik yang berada di perguruan tinggi, besaran dana Kartu Indonesia Pintar yang diterima akan dibedakan lagi sesuai dengan akreditasi prodinya. Berikut rinciannya:
- Prodi dengan Akreditasi A: Maksimal Rp12.000.000 per semester.
- Prodi dengan Akreditasi B: Maksimal Rp4.000.000 per semester.
- Prodi dengan Akreditasi C: Maksimal Rp2.400.000 per semester.
Baca Juga: Kuliah Murah di Luar Negeri, 5 Beasiswa dan Simulasi Biaya
Cara Buat Kartu Indonesia Pintar
Cara daftar Kartu Indonesia Pintar untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/K berbeda dengan anak kuliahan. Bagi kamu yang termasuk peserta didik berprestasi, tetapi kekurangan biaya untuk pendidikan, berikut syarat dan cara mendapatkan kartu KIP yang bisa diterapkan.
Syarat Pembuatan KIP
Ada dua persyaratan yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Kartu Indonesia Pintar, yakni syarat umum dan dokumen. Mengutip laman Kartu Indonesia Pintar Kemdikbud, berikut syarat daftar KIP secara online:
Syarat Umum
- Berusia 6-21 tahun;
- Untuk anak kuliahan, wajib lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi;
- Memiliki potensi akademik baik, tetapi punya keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah; dan
- Penerima Kartu Indonesia Pintar tidak boleh menerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari APBN maupun swasta lain yang membiayai komponen yang sama.
Syarat Dokumen
- Akta Kelahiran;
- Kartu Keluarga;
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila tidak memiliki KKS;
- Rapor Hasil Belajar Siswa; dan
- Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/K.
Biaya Pembuatan Kartu Indonesia Pintar
Untuk pembuatan Kartu Indonesia Pintar tidak akan dikenakan biaya apapun alias gratis. Karena pada dasarnya, KIP merupakan program pemberian biaya pendidikan kepada peserta didik yang kurang mampu.
Membuat Kartu Indonesia Pintar di mana?
Peserta didik SD, SMP, dan SMA/K bisa membuat Kartu Indonesia Pintar apabila mendapatkan rekomendasi dari sekolah. Jika kamu termasuk yang direkomendasikan oleh sekolah, maka bisa menyiapkan berkas syarat daftar KIP, lalu memberikannya kepada pihak sekolah.
Sementara untuk peserta didik jenjang kuliah, calon penerima bisa mendaftar KIP Kuliah sendiri tanpa direkomendasikan sekolah. Untuk pendaftarnya bisa dilakukan secara online dengan mengakses situs resmi KIP Kuliah.
Cara Membuat KIP
Dirangkum dari buku Program Unggulan Melalui Kartu Pemerintahan Joko Widodo 2014-2018 karya Pusat Data dan Analisis Tempo, berikut adalah cara buat Kartu Indonesia Pintar untuk peserta didik tingkat SD, SMP, dan SMA/K:
- Bagi siswa SD, SMP, dan SMA/K, calon penerima KIP meminta sekolah untuk merekomendasikan dirinya agar menerima bantuan tersebut ke dinas.
- Siapkan berkas atau dokumen persyaratan daftar KIP.
- Kumpulkan berkas tersebut kepada pihak sekolah.
- Proses pendaftaran KIP akan dilakukan secara online oleh pihak sekolah.
- Setelah dinyatakan lolos, nantinya KIP akan segera dikirimkan kepada siswa oleh pihak penyelenggara.
Berbeda dengan cara mengurus KIP untuk anak sekolah, mahasiswa bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar dengan mengakses situs KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Nah, berikut langkah-langkahnya:
- Pendaftaran mandiri bisa dilakukan melalui laman resmi KIP Kuliah. Agar prosesnya mudah, lakukan pendaftaran PC atau laptop.
- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat e-mail yang aktif pada kolom pengisian data.
- Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi data NIK, NISN, dan NPSN. Jika disetujui, mahasiswa layak untuk mendapatkan KIP Kuliah.
- Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat e-mail yang didaftarkan.
- Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
- Selesaikan proses pendaftaran seleksi nasional masuk perguruan tinggi. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan menggunakan skema host-to-host.
- Calon penerima KIP Kuliah yang diterima di perguruan tinggi, harus melakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: Asuransi Pendidikan Terbaik: Jenis, Manfaat, Tips Memilih
KIP Siap Bantu Biaya Pendidikan Siswa
Itulah beberapa informasi terkait cara buat Kartu Indonesia Pintar dan hal lain yang berhubungan dengannya. KIP selalu siap membantu biaya pendidikan para peserta didik berprestasi yang kurang mampu agar tidak putus sekolah. Kamu juga bisa konsultasi terkait biaya pendidikan dengan menghubungi ExpertDuck melalui tombol Konsultasi Gratis di bawah artikel ini.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!