Di samping sektor kesehatan, sektor ekonomi menjadi sektor paling terdampak akibat pandemi COVID-19. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) mencatat sebanyak 72.983 pekerja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada November 2021 lalu. Hilangnya sumber pendapatan ini membuat mereka harus menekan pengeluaran, meski untuk kebutuhan dasar.

Fenomena ini membuat banyak orang bergantung pada bantuan pemerintah. Untuk mendapatkan bantuan, mereka perlu memiliki Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu. Patut-tidaknya seseorang untuk memperoleh bantuan ditentukan oleh kepemilikan surat tersebut.

Lantas, apa sebenarnya Surat Keterangan Miskin itu? Apa saja manfaatnya? Siapa saja yang berhak mengajukan pembuatan Surat Keterangan Miskin (SKM)? Bagaimana cara pembuatannya? Temukan jawabannya dalam artikel MoneyDuck di bawah ini!

Apa itu Surat Keterangan Miskin?

Surat keterangan miskin bisa digunakan untuk akses kesehatan

Surat Keterangan Miskin (SKM), juga disebut Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang menyatakan seseorang sebagai golongan tidak mampu dan fakir miskin. SKM dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat dengan menyertakan berkas-berkas yang dibutuhkan. SKM dapat digunakan untuk memperoleh berbagai manfaat.

Pemilik SKM berhak menerima keringanan biaya medis dan pendidikan serta bantuan pangan. Selain itu, ia juga berkesempatan menerima zakat, infaq, serta sedekah. Tak hanya keringanan biaya dan sedekah, pemilik SKM juga akan menerima pembinaan berkala dengan harapan ia dapat menyambung hidupnya.

Manfaat Surat Keterangan Tidak Mampu

Ada tiga manfaat utama Surat Keterangan Tidak Mampu, yaitu keringanan biaya medis, keringanan biaya pendidikan, serta bantuan sembako dan dana tunai. Setiap kelompok manfaat ini memiliki ketentuan dan batas penggunaannya masing-masing. Berikut rinciannya.

1. Keringanan untuk Biaya Medis

Pemilik SKTM dapat mengajukan pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS), program asuransi kesehatan dari pemerintah serupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Peserta KIS dapat mengakses layanan kesehatan semudah peserta BPJS Kesehatan. Bedanya, peserta KIS tidak perlu membayar iuran bulanan.

Baca Juga: Call Center BPJS Kesehatan untuk Solusi Cepat Layanan BPJS 24 Jam!

2. Keringanan Biaya Pendidikan

Pemilik SKTM juga terkualifikasi sebagai pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP). Melalui KIP, bantuan tunai diberikan kepada anak dari keluarga tak mampu dalam rentang usia 6-21 tahun. Berikut besaran dana yang akan diterima oleh pemegang KIP.

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (Rp225.000 untuk kelas 1 semester gasal dan kelas 6 semester genap)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (Rp375.000 untuk kelas 7 semester gasal dan kelas 9 semester genap)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun (Rp500.000 untuk kelas 10 semester gasal dan kelas 12 semester genap)
  • SMK (4 Tahun): Rp1.000.000/tahun (Rp500.000 untuk kelas 10 semester gasal dan kelas 13 semester genap)

Tak hanya pendidikan wajib, KIP juga dapat digunakan jika anak berniat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Manfaat KIP Kuliah antara lain pembebasan biaya pendaftaran seleksi perguruan tinggi negeri (PTN), pembebasan biaya kuliah, dan bantuan biaya hidup. Untuk bisa merasakan manfaat ini, anak perlu mendaftar KIP Kuliah maksimal dua tahun setelah lulus SMA atau sederajat.

3. Syarat untuk Memperoleh Bantuan Sembako atau Dana Tunai

Selain biaya medis dan pendidikan, pemilik SKTM juga bisa memperoleh bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Bansos yang diterima biasanya berbentuk sembako dan uang tunai. Pemilik SKTM juga berhak menerima zakat, infak, dan sedekah dari individu maupun kelompok.

Kategori Warga Miskin untuk Pengajuan SKTM

Masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan SKM

Tak semua orang berhak mengajukan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu. Kategori masyarakat tidak mampu dan fakir miskin ditentukan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013. Berikut kriteria warga miskin yang dapat mengajukan SKTM:

  • Tidak mempunyai sumber mata pencaharian, atau memiliki sumber mata pencaharian tapi tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  • Sebagian besar pengeluaran digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok sederhana.
  • Tidak mampu atau kesulitan berobat ke tenaga medis, kecuali fasilitas kesehatan yang disubsidi pemerintah.
  • Tidak mampu membeli pakaian sekali setahun untuk setiap anggota keluarga.
  • Hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tak hanya itu, masyarakat tidak mampu juga dideskripsikan dalam kondisi rumah berikut ini:

  • Dinding rumah dari bambu, kayu, atau tembok dalam kondisi tak baik, termasuk tembok usang, berlumut, atau tidak diplester.
  • Lantai dari tanah, kayu, semen, atau keramik dalam kondisi tak baik.
  • Atap dari ijuk, rumbia, genteng, seng, atau asbes dalam kondisi tak baik.
  • Penerangan bukan dari listrik atau dengan listrik tanpa meteran.
  • Luas lantai rumah kurang dari 8m2/orang.
  • Sumber air minum dari sumur atau mata air tak terlindung.

Cara Mengurus Surat Keterangan Miskin

Lengkapi dokumen untuk mengurus SKM

Jika kriteria di atas telah sesuai, pengurusan Surat Keterangan Miskin dapat segera dilakukan. Pemohon dapat mengunjungi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Jika semua persyaratan terpenuhi, pembuatan SKM biasanya selesai dalam waktu sehari.

Syarat Mendapatkan Surat Keterangan Miskin

Sebagaimana pengurusan berkas administratif lainnya, membuat Surat Keterangan Miskin juga membutuhkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen pendukung ini terbagi menjadi dua, yaitu dokumen umum dan dokumen khusus. Berikut beberapa dokumen yang perlu dibawa saat mengajukan pembuatan SKM:

  • Pengantar dari RT;
  • Pernyataan belum terekam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  • Kartu Keluarga (KK) dan fotokopinya; dan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopinya.

Sementara itu, dokumen khusus berisi persyaratan lain sesuai ketentuan dari pemerintah setempat. Dokumen khusus ini dapat berbeda-beda di tiap wilayah. Pemohon dapat memastikan persyaratan dokumen perwilayah di laman sippn.menpan.go.id.

Baca Juga: 9 Syarat Melamar Pekerjaan Paling Standar dan Umum

Biaya Pembuatan SKTM

Dalam membuat Surat Keterangan Tidak Mampu, pemohon tidak dikenakan biaya sepeser pun. Selama mengikuti prosedur yang berlaku, calo atau perantara juga tidak dibutuhkan. Jika menemukan hambatan atau pungutan liar (pungli), jangan ragu untuk melaporkannya ke laman lapor.go.id.

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Miskin

Lantas, bagaimana cara mendapatkan Surat Keterangan Miskin? Jika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, kunjungilah kantor desa atau kelurahan setempat. Secara umum, langkah-langkah membuat SKM adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor desa atau kelurahan dengan dokumen lengkap
  2. Dokumen diperiksa petugas
  3. Jika tidak lengkap, dokumen akan dikembalikan untuk diperbaiki
  4. Jika sudah lengkap, pembuatan SKM segera diproses
  5. SKM yang sudah jadi ditandatangani petugas berwenang

Lagi-lagi, prosedur ini dapat berbeda di tiap wilayah. Pemohon bisa memastikannya kembali di laman sippn.menpan.go.id atau dengan bertanya langsung kepada petugas. Jangan khawatir, petugas akan membantu proses pembuatan SKM sampai tuntas.

Jangan Pernah Bohong untuk Mendapatkan SKTM

Lindungi diri juga dengan asuransi

Surat Keterangan Tidak Mampu memang menyediakan manfaat yang lengkap. Tapi, jika masih mampu secara finansial, jangan sekali-kali berbohong untuk mendapatkannya, ya. Pasalnya, membuat SKTM saat kondisi keuanganmu stabil akan mencederai hak orang lain yang lebih membutuhkan.

Kalau ingin hidup enak, alternatif yang dapat kamu pertimbangkan adalah ikut asuransi. Saat ini, terdapat banyak jenis asuransi yang bisa kamu pilih, mulai dari asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, hingga asuransi jiwa. Bersama ExpertDuck, kamu bisa memperoleh rekomendasi produk asuransi yang sesuai dengan profilmu. Mau tahu lebih banyak? Klik tombol Konsultasi Gratis di bawah!