BPJS Kesehatan bisa dikatakan sebagai asuransi yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah. Secara garis besar, pengguna BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 golongan, yaitu PBI dan Non PBI (Mandiri). Jika saat ini kamu merupakan pengguna dengan status pembayaran Mandiri, artinya kamu perlu membayar iuran menggunakan uang pribadi selama seumur hidup. Namun, akhir-akhir ini banyak yang ingin tahu bagaimana cara pindah BPJS Mandiri ke PBI. Kira-kira, apa ya alasannya?
BPJS Kesehatan berlaku seumur hidup, namun agar bisa digunakan atau diklaim manfaatnya, maka setiap peserta BPJS harus melakukan pembayaran iuran secara rutin. Menjadi pertimbangan adalah situasi ekonomi tiap orang pasti tidak selalu sama, kadang naik, dan kadang turun. Oleh karena itu, ketika seseorang menganggap dirinya kesulitan dalam melakukan pembayaran iuran, maka dia ingin mengalihkan tipe BPJS miliknya menjadi PBI karena iuran nantinya akan dibayarkan oleh subsidi pemerintah. Berikut penjelasan lebih lanjut terkait syarat dan cara memindahkan BPJS mandiri ke PBI.
Sekilas Mengenai BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang sengaja dirancang untuk melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai Penyelenggara Jaminan Sosial. Adapun cara kerja BPJS Kesehatan ini mengacu pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial, yaitu jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional dengan menerapkan prinsip asuransi ekuitas dan sosial agar seluruh masyarakat dapat mendapatkan kebutuhan layanan kesehatan yang layak.
Fungsi BPJS Kesehatan adalah menyediakan program jaminan kesehatan nasional. Untuk melaksanakan fungsinya tersebut, BPJS Kesehatan harus melakukan tugasnya, diantaranya menerima pendaftaran keikutsertaan masyarakat, memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta, menerima bantuan iuran dari pemerintah, mengelola dana yang masuk hanya untuk kepentingan peserta, memberikan manfaat atau layanan sesuai aturan, hingga memberikan informasi seputar BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri karena PHK
Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2023
Kamu mungkin bertanya-tanya, kenapa banyak orang yang ingin tahu cara pindah BPJS Mandiri ke PBI, apakah karena iurannya yang mahal? Terkait iuran, sebagian orang mungkin akan menilai mahal, namun terkadang ada juga yang merasa sudah sesuai. Kamu bisa menilainya sendiri, apakah iuran BPJS Kesehatan Non PBI terasa mahal, sehingga banyak pengguna yang ingin beralih. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru:
- Iuran untuk PBI: Ditanggung pemerintah sebesar Rp42.000 per bulan.
- Peserta pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan, seperti PNS anggota TNI, Polri, pejabat negara,serta pegawai pemerintah bukan pegawai negeri: 5% dari gaji bulanan, dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% nya dibayarkan oleh peserta.
- Peserta penerima upah di BUMD, BUMN, dan swasta: 5% dari gaji bulanan, dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Peserta keluarga tambahan peserta penerima upah, mencakup anak ke-4, anak ke seterusnya, ayah, ibu, dan mertua: 1% dari gaji bulanan dan dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
- Kelompok masyarakat bukan peserta, seperti Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja: Kelas 1 sebesar Rp150.000 per peserta per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per peserta per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan (sudah disubsidi pemerintah Rp7.000).
- Veteran dan perintis kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayarkan oleh pemerintah.
Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI
Sebelum mempraktikkan cara pindah BPJS Kesehatan ke PBI, kamu perlu tahu dulu terkait perbedaan-perbedaan antara BPJS PBI dengan Non-PBI, khususnya terkait fasilitasnya. Dari segi jumlah iuran saja, PBI bisa dikatakan lebih mahal, sehingga bisa jadi fasilitas yang didapatkan pun akan jauh lebih baik. Lebih jelasnya, berikut akan kami berikan rincian terkait fasilitas yang akan didapatkan oleh peserta BPJS PBI dan Non PBI.
1. Fasilitas BPJS PBI
- Hanya berhak untuk BPJS kelas 3;
- Hanya bisa berobat di fasilitas tingkat 1 puskesmas kelurahan atau desa;
- Tidak bisa naik kelas ketika dirawat; dan
- Tidak perlu punya rekening.
2. Fasilitas BPJS Non PBI
- Berhak atas fasilitas kelas 1, 2, dan 3;
- Bisa memilih fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS sesuai domisili;
- Bisa naik kelas perawatan apabila kondisi kamar yang menjadi hak nya penuh; dan
- Wajib punya rekening bank.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri
Jika kamu ingin pindah dari BPJS Mandiri ke Non PBI, artinya kamu harus punya dulu BPJS Mandiri. Untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri, kamu perlu memenuhi persyaratan yang diminta, sehingga permintaan pendaftaranmu akan diproses. Syarat untuk daftar BPJS Kesehatan Mandiri, yaitu Kartu Keluarga, nomor ponsel aktif, email aktif, halaman depan buku tabungan aktif, memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan khusus WNA perlu melampirkan Paspor/KITAS/Surat Izin Kerja.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri
Kamu bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi tersebut bisa kamu dapatkan dengan mengunduhnya di Google Play Store atau App Store. Setelah terpasang, kamu bisa langsung membukanya dan menuju menu “Pendaftaran Peserta Baru”. Isi seluruh data formulir yang diminta. Daftar autodebet sesuai pilihan yang tersedia. Masukkan nomor rekening yang akan digunakan. Terakhir, setujui seluruh ketentuan yang berlaku.
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI
BPJS PBI atau lebih dikenal sebagai BPJS Program Bantuan Iuran merupakan program BPJS yang iuran pesertanya akan dibayarkan oleh pemerintah. BPJS PBI hanya ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga tidak sembarang orang bisa langsung mengubah BPJS Mandiri ke PBI karena harus memenuhi persyaratan yang ada terlebih dahulu. Kamu harus terdaftar di Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTKS). Untuk lebih jelasnya, berikut syarat daftar BPJS Kesehatan PBI baru atau syarat untuk pindah dari Mandiri ke PBI.
- Luas bangunan rumah tempat tinggal tidak lebih dari 8 meter persegi;
- Lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, atau kayu;
- Lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, atau kayu;
- Dinding tempat tinggal berupa kayu atau bambu;
- Hanya mampu membeli pakaian baru dalam waktu setahun sekali;
- Makan hanya 1-2x sehari;
- Tidak bisa membayar pengobatan kesehatan;
- Tidak punya fasilitas buang air besar;
- Penerangan tidak memanfaatkan listrik;
- Tidak punya tabungan baik berbentuk uang atau barang yang bisa diperjualbelikan;
- Sumber air minum berasal dari mata air tidak terlindungi;
- Penghasilan kepala keluarga kurang dari Rp600.000 per bulan;
- Pendidikan tertinggi kepala keluarga adalah SD.
Nah, jika sudah memenuhi persyaratan di atas, kamu bisa ajukan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dengan cara berikut ini:
- Daftarkan diri kamu ke perangkat desa atau kelurahan dengan dokumen e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Pengajuan kamu akan diperiksa oleh perangkat desa atau kelurahan.
- Jika disetujui, pengajuan akan diserahkan ke kepala desa atau lurah untuk dikirim ke Dinas Sosial.
- Dinas Sosial akan mengajukan permintaan kamu ke bupati atau wali kota yang kemudian diteruskan ke gubernur, lalu ke menteri sosial.
Untuk daftar BPJS Kesehatan PBI, kamu juga bisa tidak mengajukan diri jika data kamu sudah masuk ke dalam pendataan Kementerian Sosial (Kemensos). Kemensos akan mendata masyarakat yang layak mendapatkan layanan BPJS Kesehatan PBI, lalu datanya akan diverifikasi untuk menjadi anggota DTKS. Kamu akan otomatis terdaftar sebagai penerima PBI.
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI
Kamu bisa mulai mengajukan pemindahan BPJS mandiri ke PBI apabila kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Kamu perlu menyiapkan KTP seluruh anggota keluarga, Kartu Keluarga, surat pengantar dari puskesmas, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, kartu BPJS Mandiri, dan pas foto berukuran 3x4 cm. Ketika semua sudah terkumpul, kamu bisa langsung lakukan langkah-langkah berikut ini.
- Mendatangi dinas sosial atau kesehatan untuk mendaftarkan diri dan keluarga;
- Dinas sosial dan kesehatan akan mengurus berkasmu dan keluarga agar bisa menjadi peserta PBI BUMD yang nantinya iuran akan dibayarkan oleh pemerintah daerah;
- Apabila anggaran daerah belum memadai, maka pihak dinas sosial dan kesehatan setempat akan mengajukan ke Kementerian Sosial agar peserta bisa menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya;
- Apabila anggaran daerah memenuhi, maka kamu akan menerima Kartu Indonesia Sehat melalui kelurahan setempat.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Online Mudah dan Cepat, Gak Perlu Antre
Lebih Untung BPJS Mandiri atau BPJS Gratis?
Itulah penjelasan terkait syarat dan bagaimana cara pindah BPJS Mandiri ke PBI. Jika dibandingkan keduanya, tentu masalah iuran lebih ringan PBI karena dibantu pemerintah, namun fasilitas yang akan diterima pun terbatas. Apabila kamu ingin saran asuransi kesehatan, perjalanan, kendaraan, atau saran terkait produk keuangan lainnya, maka bisa coba konsultasikan langsung kepada ExpertDuck melalui layanan Konsultasi Gratis.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!