Sebelum kamu bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan rumah di Pegadaian, kamu harus memahami apa saja syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Selain itu, kamu juga perlu tahu cara dan keuntungan apa saja yang bisa kamu dapat jika menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian.
Sebagai salah satu lembaga keuangan terbesar dan terpercaya untuk menggadaikan beragam jenis aset di Indonesia. Pegadaian memberikan layanan gadai sertifikat rumah yang mudah. Kemudahan tersebut bisa dinikmati dari berbagai aspek, seperti syarat yang dipenuhi juga cara gadainya.
Jika kamu berencana menjaminkan sertifikat rumah, cobalah mencari tahu terlebih dahulu persyaratannya agar semua prosesnya lancar. Jika kamu ingin tahu apa saja syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian, simak artikel ini sampai habis, karena MoneyDuck akan memberikan ulasannya khusus untuk kamu.
Sekilas Mengenai Pegadaian
Pegadaian adalah salah satu anak perusahaan Bank BRI yang bergerak pada tiga jenis bisnis, yakni pembiayaan, tabungan emas, dan aneka jasa. Pegadaian merupakan satu-satunya badan usaha di Indonesia yang mempunyai izin resmi untuk melaksanakan pegadaian.
Istilah gadai pada kitab hukum perdata pasal 1150 adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang dengan barang tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang. Debitur (orang yang berutang) memberikan kekuasaan kepada kreditur (orang berpiutang) untuk menggunakan barang yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila debitur tidak dapat melunasi utang pada saat jatuh tempo.
Manfaat yang diberikan Pegadaian kepada nasabah adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan kredit perbankan. Selain itu, jasa yang ditawarkan oleh Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian saja, nasabah juga bisa memperoleh manfaat antara lain:
- Penaksiran nilai barang dilakukan oleh pihak atau institusi yang berpengalaman dan terpercaya.
- Penitipan barang jaminan pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
Baca Juga: Inilah Cara Daftar Pegadaian Digital Mudah dan Cepat
Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Pegadaian adalah tempat yang tepat untuk menggadaikan sertifikat rumah terutama bagi kamu yang kurang mempercayai lembaga lain atau bank. Berikut beberapa keuntungan menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian.
1. Limit Pinjaman Tinggi
Pegadaian memberikan limit pinjaman yang cukup besar hingga mencapai 70% hingga 80% dari harga jual aset. Kamu tidak perlu khawatir harga jual aset kamu dinilai rendah karena Pegadaian memiliki tim appraisal yang berpengalaman.
2. Proses Pengajuan Pinjaman Mudah
Walaupun Pegadaian memberikan limit pinjaman yang besar, proses pengajuannya cukup mudah sehingga tidak memerlukan waktu lama sampai pinjaman kamu disetujui. Syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang terpenting adalah kamu memiliki dokumen yang lengkap.
3. Pinjaman Pegadaian dengan Prinsip Syariah
Tidak banyak lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan prinsip syariah. Bagi kamu yang ingin mendapat pinjaman namun tidak mau menggunakan bunga, kamu bisa mengajukan pinjaman di Pegadaian. Karena semua proses pinjaman menggunakan prinsip-prinsip syariah.
4. Jaminan Sertifikat Setingkat HGB atau SHM
Pegadaian mengizinkan dokumen setingkat HGB dan SHM untuk dijadikan jaminan. Sehingga jika kamu tidak memiliki sertifikat rumah, namun memiliki dokumen lain setingkat HGB dan SHM, kamu bisa mengajukan pinjaman.
5. Tenor Pinjaman Fleksibel
Selain limit besar, proses pengajuan mudah dan berprinsip syariah, Pegadaian juga memberikan tenor pinjaman yang super fleksibel. Sehingga kamu bisa lebih leluasa dalam mengatur keuangan.
6. Pegadaian Telah Berizin OJK
Sebagai anak perusahaan salah satu bank BUMN, Pegadaian sudah pasti aman. Karena sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Awas, Gadai Ilegal Menjamur! Ini Pegadaian Ilegal Menurut OJK
Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Setelah mengetahui sekilas mengenai Pegadaian dan keuntungan gadai sertifikat rumah di Pegadaian, saatnya kamu mengetahui syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Sebenarnya syarat menjaminkan sertifikat rumah di Pegadaian sangat mudah, yaitu,
- Berusia 21-65 tahun (saat kredit berakhir);
- Melampirkan KTP dan KK;
- Melampirkan PBB dan IMB untuk plafon lebih dari Rp50.000.000;
- Memiliki SIUP atau NIB untuk pelaku usaha;
- Bagi petani, minimal dua tahun memiliki penghasilan rutin;
- Bagi pengusaha UMKM, usaha telah berjalan lebih dari satu tahun;
- Bagi pensiunan yang ingin mengajukan pinjaman, harus memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari tempat kerja sebelumnya;
- Memiliki izin praktik minimal satu tahun bagi tenaga profesional; dan
- Bagi profesi non formal yang ingin menggadaikan sertifikat rumah, wajib tinggal di rumah sendiri minimal dua tahun.
Setelah mengetahui persyaratannya, kamu pasti sudah tidak sabar ingin mencoba. Namun, kamu harus mempelajari terlebih dahulu cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Simak proses pengajuan pinjaman di Pegadaian berikut ini:
- Datangi kantor cabang Pegadaian terdekat dan membawa sertifikat rumah dan dokumen lain yang dibutuhkan.
- Tim mikro dari Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas dan survei lokasi.
- Setelah verifikasi berkas dan pengajuan kamu disetujui, dana pinjaman akan di transfer ke rekening.
Baca Juga: Inilah Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Ketika Jual Emas di Pegadaian
Cek Dulu Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Kebutuhan dana cepat bisa diatasi dengan pengajuan pinjaman di berbagai lembaga keuangan, termasuk Pegadaian. Produk pinjaman dengan gadai sertifikat rumah juga menjadi opsi yang banyak dipilih kreditur. Namun, tentu sebelum menggadaikan surat kepemilikan rumah, kamu harus memastikan besar angsuran pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial agar tidak terjadi gagal bayar. Berapa sih cicilan bulanan di Pegadaian? Berikut rincian angsuran gadai sertifikat rumah di Pegadaian sesuai dengan plafon pinjaman.
Angsuran gadai sertifikat rumah untuk plafon pinjaman di bawah Rp10.000.000 dengan angsuran 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 bulan:
- Plafon Rp1.000.000 = Rp93.400/bulan, Rp65.500/bulan, Rp51.700/bulan, Rp37.800/bulan
- Plafon Rp2.00.000 = Rp186.700/bulan, Rp131.200/bulan, Rp103.400/bulan, Rp75.600/bulan
- Plafon Rp3.000.000 = Rp280.100/bulan, Rp196.700/bulan, Rp155.100/bulan, Rp113.400/bulan
- Plafon Rp4.000.000 = Rp373.400/bulan, Rp262.300/bulan, Rp206.700/bulan, Rp151.200/bulan
- Plafon Rp5.000.000 = Rp466.700/bulan, Rp327.800/bulan, Rp258.400/bulan, Rp188.900/bulan
- Plafon Rp6.000.000 = Rp560.100/bulan, Rp393.400/bulan, Rp310.100/bulan, Rp226.700/bulan
- Plafon Rp7.000.000 = Rp653.400/bulan, Rp458.900/bulan, Rp361.700/bulan, Rp264.500/bulan
- Plafon Rp8.000.000 = Rp746.700/bulan, Rp524.500/bulan, Rp413.400/bulan, Rp302.300/bulan
- Plafon Rp9.000.000 = Rp840.100/bulan, Rp590.100/bulan, Rp465.100/bulan, Rp340.100/bulan
- Plafon Rp10.000.000 = Rp933.400/bulan, Rp655.600/bulan, Rp516.700/bulan, Rp377.800/bulan
Angsuran gadai sertifikat rumah untuk plafon pinjaman Rp15.000.000- Rp50.000.000 dengan angsuran 18 bulan, 24 bulan,36 bulan, dan 48 bulan:
- Plafon Rp15.000.000 = Rp983.400/bulan, Rp775.100/bulan, Rp466.700/bulan, Rp476.100/bulan
- Plafon Rp20.000.000 = Rp1.311.200/bulan, Rp1.033.400/bulan, Rp755.600/bulan, Rp634.800/bulan
- Plafon Rp30.000.000 = Rp1.966.700/bulan, Rp1.550.100/bulan, Rp1.133.400/bulan, Rp955.200/bulan.
- Plafon Rp40.000.000 = Rp2.622.300/bulan, Rp2.066.700/bulan, Rp1.511.200/bulan, Rp1.269.200/bulan
- Plafon Rp50,000,000 = Rp3.277.800/bulan, Rp2.583.400/bulan, Rp1.888.900/bulan. Rp1.587.000/bulan
Angsuran gadai sertifikat rumah untuk plafon pinjaman Rp60.000.000 - Rp100.000.000 dengan angsuran 24 bulan, 36 bulan. 48 bulan dan 60 bulan:
- Plafon Rp60.000.000 = Rp3.100.100/bulan, Rp2.266.700/bulan, Rp1.904.400/bulan, Rp1.600.100/bulan
- Plafon Rp70.000.000 = Rp3.616.700/bulan, Rp2.644.500/bulan, Rp2.221.800/bulan, Rp1.866.700/bulan
- Plafon Rp80.000.000 = Rp4.133.400/bulan, Rp3.022.300/bulan, Rp2.539.200/bulan, Rp2.133.400/bulan
- Plafon Rp90.000.000 = Rp4.650.100/bulan, Rp3.400.100/bulan, Rp2.856.600/bulan, Rp 2.400.100/bulan
- Plafon Rp100.000.000 = Rp5.166.700/bulan, Rp3.777.800/bulan, Rp3.174.000/bulan, Rp2.666.700/bulan
Tips agar Pengajuan Disetujui Pegadaian
Sudah semakin paham dengan syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian dan besar angsuran yang harus kamu bayarkan setiap bulannya? Yuk, mulai siapkan dokumen yang diperlukan dan ikuti beberapa tips berikut ini agar pengajuan pinjaman kamu disetujui Pegadaian.
1. Ajukan Pinjaman Sesuai Nilai Rumah
Gadai sertifikat merupakan salah satu cara mendapatkan dana dalam jumlah besar. Namun, bukan berarti kamu bisa seenaknya mengajukan jumlah pinjaman yang besar. Sebelum memutuskan untuk menggadai sertifikat rumah, kamu perlu memperkirakan harga rumah saat ini. Jika jumlah pinjaman yang diajukan terlalu besar, akan berisiko pengajuan pinjaman ditolak.
2. Ukur Kemampuan Cicilan Sesuai Gaji
Selain disesuaikan dengan harga rumah, pinjaman yang diajukan harus disesuaikan dengan penghasilan kamu. Jangan sampai cicilan lebih besar dari penghasilan. Pihak Pegadaian juga akan mempertimbangkan besar gaji kamu dengan cicilan. Jika dirasa tidak mampu, Pegadaian tidak akan menyetujui pengajuan pinjaman.
3. Pastikan Keaslian Sertifikat Rumah
Jika kamu ingin menggadaikan sertifikat rumah, pastikan keaslian sertifikat rumah. Jika saat diperiksa oleh tim mikro Pegadaian ditemukan bahwa sertifikat rumah palsu, pinjaman tidak akan disetujui.
4. Sertifikat Rumah Milik Pengaju Pinjaman
Proses pengajuan lebih mudah jika sertifikat yang digadaikan atas nama kamu. Sehingga tim mikro Pegadaian tidak memerlukan waktu lama untuk melakukan verifikasi. Jika sertifikat bukan atas nama kamu, pihak Pegadaian perlu mengkonfirmasi hubungan kamu dengan pemilik sertifikat.
5. Lengkapi Dokumen Pengajuan
Tips penting untuk agar pengajuan pinjaman disetujui adalah penuhi semua dokumen yang dibutuhkan. Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkapi agar proses pengajuan bisa berhasil dengan cepat.
Baca Juga: Inilah Cara Gadai Emas Di Pegadaian yang Perlu Kamu Ketahui!
Ajukan setelah Memahami Risiko Pinjaman
Sekian informasi mengenai syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian, termasuk cara dan tips gadai. Menggadaikan aset apalagi tempat tinggal memiliki risiko yang cukup besar. Pastikan kamu sudah memahami semua risiko sebelum menjaminkan sertifikat rumah untuk utang. Konsultasikanlah dengan ExpertDuck agar kamu tidak salah langkah. Caranya mudah, cukup klik tombol Konsultasi Gratis.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!