Ramadhan merupakan bulan yang ditunggu-tunggu umat Islam. Pada bulan suci tersebut, mereka diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa dari subuh hingga magrib. Lantas, bagaimana dengan mereka yang berhalangan untuk puasa karena hambatan fisik?

Idealnya, mereka yang memiliki utang puasa wajib menggantinya dengan puasa di luar bulan Ramadhan sesuai jumlah hari yang dilewatinya. Kondisi ini juga disebut sebagai qada puasa. Dalam skenario seseorang tidak mampu mengerjakan qada puasa, ia dapat menggantinya dengan fidyah atau bayar utang puasa dengan uang.

Apa persisnya fidyah itu? Siapa saja yang dapat bayar utang puasa dengan fidyah? Berikut penjelasan lengkapnya dalam artikel MoneyDuck di bawah ini.

Apa itu Fidyah?

Apa itu Fidyah?

Fidyah adalah cara membayar utang puasa dengan uang atau makanan. Sesuai firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah: 184, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin.” Menurut Ibnu Hajar Al Haitami, seorang ahli teologi asal Mesir, fidyah hanya boleh dibayarkan kepada golongan miskin.

Umumnya, fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok sesuai budaya masyarakat setempat. Tidak ada aturan khusus yang menentukan jika fidyah harus diberikan dalam bentuk mentah atau siap saji. Apabila fidyah dinilai lebih bermanfaat saat diberikan dalam bentuk uang, maka boleh saja.

Besar Fidyah yang Harus Dibayarkan

Takaran beras yang harus dibayar untuk fidyah

Beberapa ulama memiliki pandangan berbeda mengenai besaran fidyah yang harus dibayarkan. Umumnya, fidyah diberikan sesuai takaran satu mud, dua mud atau setengah sha’, dan satu sha’. Seberapa banyakkah mud dan sha’ itu?

1. Satu Mud

Merujuk pada kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Zuhaili, satu mud setara dengan 675 gram di zaman sekarang. Pada zaman dahulu, mud berarti volume yang terbentuk saat seseorang menengadahkan tangannya ke atas, seperti orang berdoa. Takaran fidyah ini disepakati oleh beberapa ulama besar seperti Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam An-Nawawi, di mana orang yang berutang harus memberikan satu mud gandum kepada setiap satu fakir miskin.

2. Dua Mud atau Setengah Sha’

Ulama Abu Hanifah memiliki pendapat lain mengenai takaran fidyah. Menurutnya, seseorang harus membayar utang puasa sejumlah dua mud gandum atau setengah sha’ kurma atau tepung. Sebagian ulama memperkirakan bahwa setengah sha’ memiliki berat sekitar 1,5kg makanan pokok.

3. Satu Sha’

Iman Al-Kasani, salah satu ulama dari kalangan Hanafiyah dalam kitab Bada’i’ as-Sana’i’ fi Tartib ash-Shara’i’ berpendapat bahwa takaran yang ideal untuk membayar utang puasa adalah sebesar satu sha’. Satu sha’ setara dengan empat mud (2.176 gram atau 2,75 liter). Jumlah ini setara dengan zakat fitrah.

Dari ketiga perbedaan takaran fidyah di atas, kamu dapat mengutamakan untuk memberikan setengah sha’ atau satu porsi makan kepada fakir miskin. Bagaimana halnya dengan bayar utang puasa dengan uang? Sebagaimana tertera pada SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022, pembayaran fidyah dengan uang ditetapkan sebesar Rp50.000 untuk satu orang miskin di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Uang Kertas Emisi 2022: Cara Tukar dan Rincian Desainnya!

Golongan yang Boleh Bayar Fidyah sebagai Pengganti Puasa

Golongan yang Boleh Bayar Fidyah sebagai Pengganti Puasa

Tidak semua orang diperbolehkan untuk bayar utang puasa dengan uang. Selama masih kuat secara fisik, melakukan qada puasa harus tetap diutamakan. Berikut adalah golongan yang dapat mengganti utang puasa dengan fidyah.

1. Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil dan menyusui adalah satu golongan yang diizinkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadhan. Pasalnya, jika dipaksakan puasa, dikhawatirkan janin di dalam perut tidak akan mendapat gizi yang cukup. Daripada mengorbankan keselamatan ibu dan bayi, ia dapat membayar fidyah.

Bagaimanapun, ibu hamil dan menyusui yang berhalangan puasa saat Ramadhan tetap diutamakan untuk meng-qada puasa. Fidyah baru boleh diberikan ketika ia dinilai masih tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut. Jika mengikuti mazhab Imam Syafi’i, ibu hamil dan menyusui tetap wajib mengganti puasa sekaligus membayar fidyah sebanyak satu ons.

Baca Juga: Tahap Perkembangan Janin Setiap Bulan, Bunda Harus Tahu!

2. Orang yang Sakit Parah

Orang yang sakit parah dan tidak mempunyai peluang sembuh juga diperbolehkan untuk bayar utang puasa dengan uang. Jumlah fidyah yang dibayarkan disesuaikan dengan takaran yang berlaku, baik dalam bentuk uang maupun makanan. Namun, jika kesembuhannya masih dimungkinkan pasca Ramadhan, ia tetap perlu meng-qadanya.

3. Orang tua

Karena faktor usia, orang tua di atas enam puluh tahun umumnya tidak lagi berkondisi fit. Keterbatasan fisik ini mengizinkannya untuk meninggalkan puasa Ramadhan. Orang tua yang sudah renta dan tidak mampu lagi menunaikan ibadah puasa dapat mengganti kewajibannya dengan membayar fidyah sejumlah hari puasa yang dilewatinya.

4. Orang yang Menunda Qada

Meskipun dapat membayar fidyah, sebaiknya hindari menunda-nunda qada, ya. Pasalnya, qada dianjurkan untuk disegerakan karena urusan utang ini tidak lagi kepada manusia, melainkan Tuhan. Terlebih dengan berbagai keuntungan yang akan kamu dapatkan saat berpuasa di bulan Syawal, rasanya sayang sekali jika puasa qada ditunda.

Jika sampai menjelang Ramadhan utang puasamu belum juga lunas, kamu bisa membayar fidyah sebagai alternatif. Menurut Al-Ashah, fidyah yang harus dibayarkan orang yang menunda qada berlaku kelipatan. Misalnya, kamu belum membayar utang puasa dari 2020 sampai 2023. Maka, fidyah yang harus dibayarkan dikali tiga menjadi tiga mud.

5. Orang Meninggal

Berdasarkan pendapat Syafi’i, kategori orang meninggal dibagi menjadi dua, yaitu,

  • Orang meninggal yang tidak wajib membayar fidyah. Misalnya, seseorang yang sakit sejak bulan Ramadhan dan meninggal setelahnya, sehingga tidak punya kesempatan untuk menunaikan kewajiban berpuasa. Dalam kasus demikian, ahli warisnya tidak diwajibkan untuk mengganti puasa atau membayar fidyah.
  • Orang meninggal yang wajib membayar fidyah. Pada kasus ini, orang yang bersangkutan dinilai memiliki kesempatan untuk membayar utang puasa, tapi tidak dilaksanakan hingga ia meninggal. Ahli waris diperbolehkan untuk meng-qada puasanya atau membayarkan fidyah dari harta warisan jika memang mencukupi.

Waktu Bayar Utang Puasa dengan Uang yang Dianjurkan

Waktu Bayar Utang Puasa dengan Uang yang Dianjurkan

Kapan waktu yang tepat untuk bayar utang puasa dengan uang? Islam membebaskan umatnya untuk membayar fidyah sesuai keinginan masing-masing. Berikut tiga waktu bayar utang puasa dengan uang yang dianjurkan:

1. Satu kali

Golongan yang diizinkan untuk tidak berpuasa dapat membayar fidyah satu kali. Misalnya, jika ia memiliki utang puasa tujuh hari, maka ia dapat langsung membagikan tujuh porsi makan untuk tujuh fakir miskin di hari yang sama. Cara ini tepat dilakukan setelah Ramadhan berakhir.

2. Setiap hari selama Ramadhan

Opsi membayar fidyah lainnya adalah setiap hari selama bulan Ramadhan. Jadi, orang yang memiliki utang dapat langsung membayarkan fidyah di hari yang sama ia berhalangan puasa, entah karena sakit, hamil, menyusui, atau bepergian jauh. Cara ini dilakukan secara terus menerus sesuai jumlah hari puasa yang dilewatinya.

3. Setelah Ramadhan usai

Waktu yang paling dianjurkan untuk membayar fidyah adalah setelah Ramadhan selesai. Kamu dapat membayarnya kapan saja dengan sekaligus atau dicicil. Yang pasti, hindari membayar fidyah di waktu-waktu terlarang seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasyrik. Pada tiga hari tersebut, umat muslim juga dilarang untuk berpuasa.

Nah, begitulah tiga pilihan waktu bayar utang puasa dengan uang atau makanan yang dianjurkan. Pada intinya, fidyah dapat dibayar pada saat atau setelah Ramadhan selesai. Meskipun kamu sakit berat dan disarankan dokter untuk tidak berpuasa, misalnya, jangan coba-coba untuk membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan, ya.

Baca Juga: Tiket Kereta Lebaran Mulai Bisa Dipesan, Ini Jadwal Lengkapnya

Cara Bayar Utang Puasa dengan Uang

Membayar utang puasa kepada golongan yang berhak

Dasar pembayaran fidyah adalah dengan makanan atau uang yang memiliki nilai setara. Pembayarannya hanya boleh dilakukan kepada satu orang miskin, tapi orang miskin tersebut dapat menerima lebih dari satu pembayaran fidyah dari orang yang berbeda. Pembayaran fidyah dapat diawali dengan niat berikut:

1. Niat fidyah untuk orang sakit

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala, yang berarti: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

2. Niat fidyah untuk ibu hamil dan menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala, yang berarti: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadhan karena khawatir akan keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”

3. Niat untuk orang meninggal oleh ahli waris

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala, yang berarti: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (sebutkan nama almarhum), fardlu karena Allah.”

4. Niat untuk orang yang terlambat qada

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala, yang berarti: “Aku niat mengeluarkan fidyah iini dari tanggungan keterlambat qada puasa Ramadhan, fardlu karena Allah.”

Sebelum Ramadhan, Pastikan Kamu Tak Miliki Utang Puasa!

Sebelum Ramadhan, Pastikan Kamu Tak Miliki Utang Puasa!

Tak terasa, Ramadhan akan tiba dalam hitungan hari. Jika kamu masih punya utang puasa, lunasi segera supaya tidak menumpuk! Selama masih diberikan kesempatan, utamakan meng-qada puasa sebelum membayar fidyah.

Mau menyesuaikan budget fidyah dengan kondisi keuanganmu? Coba Konsultasi Gratis bersama ExpertDuck sekarang! Di Money Duck, kamu juga bisa mendapatkan berbagai rekomendasi produk keuangan lainnya, mulai dari tabungan, asuransi, hingga investasi.