Menghitung pajak THR mungkin menjadi hal yang membuat kamu merasa bingung. Namun, jangan khawatir! Artikel MoneyDuck ini akan membahas cara menghitung pajak THR dan informasi penting lainnya yang perlu kamu ketahui. Dengan memahami cara menghitung pajak THR, kamu bisa memastikan kewajiban pajakmu terpenuhi dan menghindari sanksi yang mungkin diterapkan.
Apa itu Pajak THR?
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka selama bekerja. THR merupakan penghasilan yang dikenakan pajak, sehingga perlu dihitung dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Siapa yang Harus Membayar Pajak THR
Untuk memahami cara menghitung pajak THR, kamu harus tahu dulu siapa saja yang dikenakan pajak THR. Pajak THR merupakan kewajiban bagi:
- Karyawan yang menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
- Perusahaan yang memberikan THR kepada karyawan mereka.
Karyawan yang menerima THR perlu menghitung pajak THR yang dikenakan dan mengurus pembayarannya. Sementara itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk menghitung, memotong, dan menyetor pajak THR yang dikenakan kepada karyawan mereka. Dengan memahami cara menghitung pajak THR, kamu dapat memastikan bahwa kewajiban pajakmu terpenuhi dan menghindari sanksi yang mungkin diterapkan.
Peraturan Pajak THR
Mungkin kamu selama ini hanya terbiasa mendengar mengenai pajak penghasilan dan pajak barang, namun tidak terkait pajak THR. Pemerintah telah mengatur peraturan atas penerimaan bonus hari raya berupa THR dengan penerapan pajak yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, sebelum membahas cara menghitung pajak THR, ada baiknya kamu mengetahui peraturan yang mengatur pajak THR terlebih dahulu.
Dasar Hukum Pajak THR
Pajak THR diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mengatur mengenai pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima karyawan.
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2016 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 yang mengatur lebih detail mengenai penghitungan, pembayaran, pemotongan, dan pelaporan pajak penghasilan karyawan, termasuk pajak THR.
Sanksi atas Ketidakpatuhan Bayar Pajak THR
Ketidakpatuhan dalam membayar pajak THR bisa menimbulkan sanksi, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Berikut beberapa sanksi yang bisa diterima jika kamu tidak mematuhi peraturan pajak THR:
- Denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar, jika kamu terlambat membayar pajak THR.
- Denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang seharusnya dipotong, jika perusahaan tidak memotong pajak THR karyawan.
- Denda sebesar 50% dari jumlah pajak yang seharusnya disetor, jika perusahaan tidak menyetor pajak THR karyawan.
- Sanksi administratif berupa pemblokiran atau penghentian sementara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, jika perusahaan terbukti melanggar peraturan pajak THR.
Oleh karena itu, penting untuk memahami peraturan dan cara menghitung pajak THR dengan benar agar kamu dapat memenuhi kewajiban pajakmu dan menghindari sanksi.
Cara Menghitung Pajak THR
Bagi orang awam, proses perhitungan pajak kerap membingungkan. Tapi, tenang saja, kamu bisa memahami lebih dalam cara menghitung pajak THR melalui penjelasan di bawah ini mengenai komponen pajak dan simulasi perhitungan pajaknya.
Komponen THR yang Dikenakan Pajak
Apa saja yang harus dilaporkan karyawan kepada negara atas penerimaan di luar gaji? Berikut ini komponen THR yang dikenakan pajak:
- Uang THR yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.
- Bonus atau penghasilan lainnya yang diberikan bersamaan dengan THR.
Cara Menghitung Pajak THR
Nah, agar kamu lebih paham mempersiapkan pelaporan pajak THR yang akan kamu terima sebelum hari raya, yuk simak penjelasan apa saja yang harus diperhatikan saat pelaporan THR. Berikut ini adalah cara menghitung pajak THR:
- Hitung total penghasilan karyawan, termasuk THR dan bonus (jika ada).
- Kurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan yang diperbolehkan. Biaya jabatan yang diperbolehkan sebesar 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp.500.000.
- Hitung penghasilan neto dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan yang telah dikurangi.
- Hitung jumlah pajak THR dengan menggunakan tarif pajak penghasilan Pasal 21. Tarif pajak Pasal 21 yang berlaku untuk THR adalah 5% dari penghasilan neto.
Baca Juga: Cara Hitung Pajak Penghasilan Karyawan Mudah, Ini Rumusnya!
Contoh Perhitungan Pajak THR
Untuk memahami cara menghitung pajak THR secara lebih jelas, berikut ini adalah contoh perhitungan pajak THR:
Misalnya, karyawan bernama Andi menerima THR sebesar Rp5.000.000 dan bonus sebesar Rp2.000.000 dari perusahaan tempatnya bekerja. Biaya jabatan yang diperbolehkan sebesar Rp250.000 (5% x Rp5.000.000).
Maka, perhitungan pajak THR Andi adalah sebagai berikut:
- Total penghasilan Andi = Rp7.000.000 (Rp5.000.000 + Rp2.000.000)
- Biaya jabatan = Rp250.000
- Penghasilan neto = Rp6.750.000 (Rp7.000.000 - Rp250.000)
- Jumlah pajak THR = Rp337.500 (5% x Rp6.750.000)
- Sehingga, Andi perlu membayar pajak THR sebesar Rp337.500 kepada DJP.
Pelaporan Pajak THR
Laporan Pajak THR harus dilaporkan ke DJP paling lambat tanggal 20 bulan yang sama dengan pemberian THR. Perusahaan harus melaporkan jumlah pajak THR yang telah dipotong dan disetor, sementara karyawan harus melaporkan jumlah pajak THR yang telah dibayar.
Cara Melaporkan Pajak THR
Pelaporan Pajak THR bisa dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online atau melalui kantor pajak terdekat. Berikut ini adalah langkah-langkah melaporkan pajak THR secara online melalui aplikasi DJP Online:
- Masuk ke aplikasi DJP Online dengan menggunakan NPWP dan kata sandi.
- Pilih menu "PPh Pasal 21".
- Pilih "Formulir SPT Tahunan" dan pilih jenis formulir "SPT Tahunan PPh Pasal 21" untuk melaporkan pajak THR.
- Isi formulir sesuai dengan data yang diminta, termasuk jumlah penghasilan karyawan, biaya jabatan, dan jumlah pajak THR yang telah dipotong atau dibayar.
- Setelah selesai mengisi formulir, simpan dan kirim formulir ke DJP.
Baca Juga: Bayar Pajak Tanpa Repot dengan e-Billing
Sanksi atas Keterlambatan Pelaporan Pajak THR
Jika kamu terlambat melaporkan pajak THR, maka kamu bisa dikenakan sanksi berupa denda. Berikut ini adalah sanksi yang bisa diterapkan jika kamu terlambat melaporkan pajak THR:
- Denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dilaporkan, jika kamu terlambat melaporkan pajak THR.
- Denda sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang belum dilaporkan, jika kamu terlambat melaporkan pajak THR lebih dari 12 bulan.
Oleh karena itu, penting untuk melaporkan pajak THR tepat waktu agar kamu tidak terkena sanksi.
Baca Juga: Cara Buat EFIN Pajak Pribadi Online dan Offline, Gampang!
Saat Terima THR, Jangan Lupakan Pajaknya, ya!
Menerima THR tentu menjadi hal yang menyenangkan bagi karyawan. Namun, jangan lupa bahwa THR juga merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Oleh karena itu, perlu untuk memahami cara menghitung pajak THR dan melaporkannya dengan benar agar kamu dapat memenuhi kewajiban pajakmu dan menghindari sanksi.
Jika kamu masih memiliki pertanyaan atau butuh bantuan terkait masalah finansial, kamu bisa menghubungi ExpertDuck dengan klik tombol Konsultasi Gratis!
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!