Pembayaran pajak diwajibkan terutama untuk seseorang yang telah memiliki penghasilan. Bukti pembayaran pajak akan dilaporkan setahun sekali. Pembayaran pajak akan diberitahukan kepada setiap individunya dengan menggunakan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Namun, proses pelaporan pajak membutuhkan empat nomor identitas yang disebut EFIN.

EFIN diterbitkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan pajak sendiri dapat dilakukan secara online menggunakan EFIN. Itu sebabnya, kamu harus punya EFIN. Bagaimana cara buat EFIN? Simak informasinya dalam artikel MoneyDuck ini yang akan membahas apa itu EFIN dan bagaimana cara buat EFIN secara online atau offline. Dan, apa yang harus dilakukan jika kamu lupa EFIN?

Ketahui Apa itu EFIN Pajak?

Mengakses laporan pajak melalui ponsel

EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number yang digunakan seseorang untuk melakukan transaksi perpajakan secara online ataupun offline. Sudah diketahui dari namanya, bahwa EFIN adalah sebuah nomor yang memiliki fungsi yang sama dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keduanya adalah satu kesatuan yang harus dimiliki setiap individu untuk melakukan transaksi pelaporan atau membayar perpajakan. Pelaporan pajak juga dapat dilakukan secara online dengan praktis dan tanpa harus menguras waktu dengan mendaftarkan diri secara online untuk mendapatkan nomor antrean kunjung pajak.

Fungsi dari kode EFIN adalah sebagai nomor identifikasi individu untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. Sistem EFIN mengklaim bahwa transaksi yang akan dilakukan memiliki keamanan yang tinggi karena sudah terenkripsi. Keuntungan lainnya EFIN adalah semua transaksi perpajakan dapat diakses melalui situs sehingga tidak perlu repot ke kantor pelayanan pajak.

Sebelum tahu cara buat EFIN, kamu harus tahu dua jenis EFIN, yaitu EFIN Pajak yang wajib dimiliki setiap individu adalah EFIN Pajak Pribadi, sedangkan badan usaha memiliki EFIN Pajak Wajib Badan untuk mengurus dokumen atau transaksi perpajakan perusahaan. Setelah EFIN Pajak Pribadi diwajibkan oleh pemerintahan kepada setiap warga Indonesia yang memiliki penghasilan perbulan, perekonomian bangsa mendapatkan dampak positif.

Baca Juga: Ketahui dan Pelajari Jenis-Jenis Pajak Penghasilan

Cara Buat EFIN Pajak Pribadi

Mengisi formulir permohonan EFIN

EFIN pajak pribadi biasanya dibuat ketika seseorang menginjak umur 20-an setelah mulai bekerja. Generasi muda yang baru mengurus pajak untuk kali pertama acap mengalami kebingungan mengenai cara buat EFIN dan proses pelaporan SPT Tahunan. Cara buat EFIN pajak pribadi bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu offline dan online. Agar kamu tidak bingung mengenai tahap yang harus dilakukan, simak penjelasannya berikut ini.

Cara Buat EFIN Pajak Pribadi Offline

Jika kamu memiliki waktu kerja yang lebih fleksibel, kamu bisa mengurus cara buat EFIN langsung di kantor pajak dan mendapatkan bantuan dari petugas pajak. Namun, sebelum datang ke kantor pajak, lengkapi dulu beberapa ketentuan di bawah ini:

1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Pribadi

Pengunduhan formulir dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi DJP. Tapi jika kamu tidak sempat mengakses internet, kamu bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak dan mendapatkan formulir permohonan EFIN pribadi dari petugas.

2. Isi Formulir EFIN

Pengisian data EFIN Pribadi terdapat memasukan NPWP, kewarganegaraan, telepon, alamat email, tempat dan tanggal lahir. Semua data yang tercantum dalam formulir EFIN Pribadi dimohonkan diisi secara lengkap sehingga data yang tersimpan pada database relevan.

3. Lengkapi Dokumen Pengajuan EFIN

Untuk mengajukan buat EFIN, kamu harus melampirkan dokumen berupa formulir aktivasi EFIN Pribadi, KTP asli dan fotokopi, alamat email aktif, paspor asli dan fotokopi bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan untuk WNA (Warga Negara Asing) menyertakan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) berupa dokumen asli dan fotokopi.

4. Buat EFIN di Kantor Pajak

Cara buat EFIN tahap berikutnya adalah menyerahkan semua dokumen kepada petugas pelayanan pajak terdekat. Disarankan untuk mengecek ulang dokumen dan data yang diisikan untuk mengurangi data yang salah atau belum terisi sehingga data yang tertera pada database lengkap.

5. Aktivasi EFIN

Setelah menyerahkan dokumen dan formulir ke petugas, kamu harus melakukan aktivasi. Nah, proses aktivasi EFIN Pribadi dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP. Ikuti langkah yang tertera pada situs.

Cara Buat EFIN Pajak Pribadi Online

Selain pengajuan EFIN baru di kantor pajak, cara buat EFIN pajak juga bisa dilakukan secara online jika kamu tidak memiliki waktu cukup karena terbentur jam kerja atau kegiatan lainnya. Cara mendaftarkannya sebagai berikut:

1. Unduh Formulir Permohonan EFIN

Formulir EFIN dapat diunduh dengan mengunjungi situs resmi DJP. Pastikan alamat email yang dimasukan merupakan email yang aktif karena Kode EFIN Pajak Pribadi akan dikirimkan langsung ke alamat email yang tertera pada formulir.

2. Swasfoto dengan Pegang KTP dan NPWP

Untuk mencegah pemalsuan data, kamu harus swafoto pegang KTP dan NPWP ketika mengikuti langkah cara buat EFIN secara online. Pada tahap ini kamu dapat meminta bantuan orang sekitar untuk mendapatkan hasil foto terbaik.

3. Kirim Formulir EFIN ke Email KPP

Setelah itu kirimkan dokumen ke alamat email kantor pelayanan pajak setempat. Pengecekan kantor pelayanan pajak yang dapat dikunjungi dapat dilakukan dengan menggunakan NPWP yang sudah kamu miliki. Kirimkan formulir dan dokumen yang terlampir kepada alamat email tersebut dengan menggunakan subjek “Permohonan EFIN”.

4. Permohonan Diproses

Lamanya cara buat EFIN Pajak Pribadi akan memakan waktu selama 1x24 jam. Jika status permohonan EFIN pajak pribadi kamu tidak ada perkembangan, maka kamu dapat mengunjungi atau menghubungi langsung ke pihak kantor pelayanan pajak yang telah mengurus permohonan EFIN Pajak Pribadi kamu.

5. Aktivasi EFIN Online

Setelah mendapatkan email kode EFIN Pajak Pribadi. Aktivasi EFIN Pajak Pribadi dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi dari DJP. Masukkan nomor NPWP dan Kode EFIN, lalu kamu dapat melakukan verifikasi melalui email.

Lupa EFIN? Lakukan Cara Ini

Hubungi call center jika lupa nomor EFIN

Setelah mendaftarkan diri untuk memiliki EFIN Pajak Pribadi secara offline ataupun online. Pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah. Jika suatu saat kamu melupakan kode EFIN Pajak Pribadi, jangan panik. Lakukan hal ini untuk mendapatkan kembali kode EFIN Pajak Pribadi;

  • Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak: Bawa KTP, NPWP, paspor asli dan fotokopi bagi WNI dan untuk WNA menyertakan KITAS atau KITAP asli dan fotokopi. Mengambil antrean khusus untuk melaporkan masalah yang dihadapi. Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan Kode EFIN Pajak Pribadi sekitar 1-2 jam sehingga kamu dapat menunggunya langsung di kantor pelayanan pajak.
  • Menghubungi Call Center: Hubungi kantor pelayanan pajak melalui email Unit Kerja Kantor Pelayanan Pajak, melalui media sosial dan call center melalui telepon dengan nomor 1500200. Kamu bisa coba cara buat EFIN yang lupa ini jika salah satunya tidak efektif. Lakukan konfirmasi data diri dan pastikan untuk tetap berhati-hati guna untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga: Layanan Kring Pajak untuk Kebutuhan Anda

Gunakan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

Lapor pajak menggunakan EFIN

Sebagai warga negara Indonesia dan sudah memiliki penghasilan tetap bulanan, pajak wajib dilaporkan dan dibayarkan. Penggunaan EFIN adalah pelengkap NPWP untuk melakukan lapor SPT Tahunan. Jika tidak memiliki waktu, kamu dapat melaporkan dan membayar pajak secara online. Namun, jika kamu kesulitan dalam melaporkan dan membayarkan pajak maka dapat mengunjungi langsung kantor pelayanan pajak.

Jika kamu mengalami kesulitan mengelola keuangan, kamu dapat konsultasikan langsung dengan ExpertDuck dengan menekan tombol Konsultasi Gratis di bawah ini.