Setiap warga negara dibebankan atas kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan pajak, maka pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak membuka layanan Kring Pajak atau call center pajak. Apabila Anda menemui kesulitan atau pertanyaan terkait pajak di Indonesia, maka kamu bisa menghubungi layanan Kring Pajak tersebut.

Layanan Kring Pajak ini dikenakan biaya telepon sesuai dengan tarif operator seluler yang telah ditetapkan. Tidak hanya konsultasi, ketika Anda mendapatkan permasalahan mengenai perpajakan namun sedang dalam kesibukan, Anda tidak perlu cemas dan resah kapan harus ke kantor pajak. Sebab melalui, Kring Pajak permasalahan perpajakan Anda dapat dicari solusinya.

Berbagai hal terkait Kring Pajak ini dapat Anda temukan melalui ulasan berikut ini.

Daftar Info Customer Service Ditjen Pajak

Daftar Info Customer Service Ditjen Pajak

Jika Anda tidak bisa menghubungi call center Pajak karena satu dan lain hal, maka Anda tidak perlu khawatir karena ada alternatif lain sebagai solusinya. Ditjen Pajak juga memiliki customer service yang dapat dihubungi melalui email. Adapun info kontak Ditjen Pajak selengkapnya ada di bawah ini.

1. Call Center Pajak

  • Kring Pajak : 1-500-200

Anda bisa menghubungi layanan Kring Pajak ini melalui telepon kabel atau telepon seluler dengan dikenakan tarif tertentu. Jadi, pastikan pulsa Anda mencukupi bila Anda termasuk pelanggan pascabayar.

2. Layanan Tax Amnesty Service

  • 1 500 745

Bila Anda termasuk Wajib Pajak yang memiliki pajak terutang karena tidak mampu membayar pajak sesuai ketentuan, maka Anda bisa menggunakan layanan ini untuk mengajukan pengampunan atau penghapusan pajak (sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan) dengan menjelaskan detail harta kepemilikan dan membayar uang tebusan sesuai peraturan yang berlaku.

3. Layanan Informasi dan Pengaduan Pajak

  • Email Pajak : pengaduan@pajak.go.id

4. Kritik dan Saran untuk Pengembangan Situs Pajak

  • Situs : www.pajak.go.id
  • Email : pengelolaan.situs@pajak.go.id

Melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, Anda bisa mendapatkan berbagai informasi lengkap terkait dengan pajak di Indonesia. Seperti, cara mendaftar NPWP, program lelang dan lain sebagainya.

5. Akun Media Sosial Direktorat Jenderal Pajak

  • Facebook Direktorat Jenderal Pajak : facebook.com/DitjenPajakRI
  • Twitter @DitjenPajakRI : twitter.com/DitjenPajakRI
  • Youtube Direktorat Jenderal Pajak : youtube.com/DitjenPajakRI

Bagi Anda yang gemar bermedia sosial, silakan sukai atau ikuti akun media sosial Ditjen Pajak di atas untuk mendapatkan berbagai informasi penting terkait pajak.

6. Layanan Tax Amnesty Service via Media Sosial

  • Twitter : @DitjenPajakRI
  • Facebook : DitjenPajakRI Youtube : DitjenPajakRI

7. Alamat Kantor Pajak

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Gedung Utama, Lantai 16
  • Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
  • Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190 Kotak Pos 12190
  • Telepon : +(62)21-5250208, 5251609
  • Faksimili : +(62)21-5251245

Selain itu, Anda juga bisa mendatangi langsung kantor pajak terdekat dari tempat tinggal Anda bila menginginkan informasi atau penyelesaian masalah perpajakan dalam konteks yang memang berat dan tidak bisa diselesaikan melalui layanan pelanggan jarak jauh.

Kecanggihan teknologi juga turut mempengaruhi kualitas layanan dari Ditjen Pajak. Mereka terus melakukan inovasi untuk memudahkan pelayanan publik. Salah satunya diciptakan layanan baru yakni Fitur Live Chat Pajak yang dapat Anda hubungi setiap saat. Selengkapnya silakan simak di bawah ini.

Fitur Live Chat Pajak

Fitur Live Chat Pajak

Hadirnya Fitur Live Chat Pajak ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki permasalahan perpajakan dengan lebih mudah dan praktis. Sebab bila dibandingkan dengan mendatangi langsung kantor pajak atau menghubungi customer service Ditjen Pajak, Fitur Live Chat Pajak ini lebih cepat dalam memberikan respon kepada customer yang mengajukan aduan.

Pada awalnya fitur ini hanya digunakan oleh perusahaan-perusahaan startup yang ada di Indonesia atau luar negeri. Perusahaan atau marketplace penyedia pulsa, uang elektronik, tiket perjalanan, fashion dan sebagainya biasanya menggunakan fitur live chat untuk menunjang kualitasnya dalam melayani konsumen secara cepat dan tanggap. Dan kini fitur yang inovatif ini mulai diaplikasikan pula oleh instansi pemerintah, salah satunya Direktorat Jenderal Pajak.

Anda bisa menemukan sekaligus menggunakan fitur live chat ini melalui situs resmi Ditjen Pajak yaitu www.pajak.go.id pada bagian bawah. Kemudian isilah kolom Siapakah Anda (Wajib Pajak atau Tamu),  Nama, Alamat email, nomor Telepon yang aktif serta jenis keluhan. Dengan hanya satu kali klik, Anda bisa menyampaikan keluhan perpajakan Anda secara langsung, tanpa melalui perjalanan atau antrean yang panjang. Fitur live chat Pajak ini biasanya aktif pada jam kerja, yakni mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00. Di luar jam tersebut, kemungkinan keluhan Anda harus menunggu lebih lama untuk tanggapan dari pihak Ditjen Pajak.

Layanan fitur live chat Pajak ini dapat Anda akses melalui gawai dengan bantuan koneksi internet yang Anda miliki secara gratis, tidak dipungut biaya apapun. Sebagai bagian penting dalam kehidupan masyarakat, Ditjen Pajak terus melakukan perbaikan untuk fitur live chat Pajak tersebut dan juga layanan lainnya.

Manfaatkan Layanan Direktorat Jenderal Pajak Sesuai Kebutuhan

Manfaatkan Layanan Direktorat Jenderal Pajak Sesuai Kebutuhan

Bagi Anda yang sedang mengalami permasalahan terkait perpajakan tingkat nasional di Indonesia, jangan ragu dan resah untuk mencari solusinya dengan menghubungi layanan pelanggan dari Ditjen Pajak. Ada berbagai pilihan layanan, silakan pilih mana yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Yuk, selesaikan masalah perpajakan Anda sekarang juga.