Pada saat waktu pelaporan pajak sudah dekat tenggat waktu (deadline) maka kita tidak perlu khawatir karena saat ini ada fitur e-Filing pajak pribadi sehingga kita bisa melakukannya secara online. Melalui situs OnlinePajak, pelaporan SPT bisa melapor dari mana saja karena tampilan fiturnya mudah dimengerti. OnlinePajak membuat cara pengisian SPT Online tahunan pribadi semakin mudah serta hemat waktu dan biaya karena aplikasi bisa digunakan gratis kapan saja dan di mana saja.

Kelebihan Lapor SPT Secara Online

Kelebihan Lapor SPT Secara Online

OnlinePajak adalah mitra resmi Direktoral Jenderal Pajak (DJP) sehingga semua produk OnlinePajak termasuk e-Filing dianggap sah. OnlinePajak tidak hanya bisa diakses melalui situs, tetapi saat ini sudah tersedia aplikasi yang bisa diunduh pada google playstore dan appstore. Selain itu, aplikasi ini juga memiliki banyak kelebihan. Adapun kelebihan yang dimaksud sebagai berikut.

a. Aplikasi bersifat gratis selamanya. Hanya satu kali mendaftar, Anda sudah bisa menggunakan seluruh fitur tanpa membayar.

b. Aplikasi dilengkapi dengan fitur impor data. Pengisian melalui OnlinePajak (e-filing) bisa mengunduh file CSV secara langsung dari OnlinePajak dan software e-SPT.

c. Laporan SPT online. Setiap orang bisa melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja hanya dengan satu klik.

d. Semua data BPE/NTTE tersimpan dalam basis data online (cloud) yang aman. Semua dokumen bukti lapor pajak, yakni BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) atau NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) ini dapat tersimpan di cloud OnlinePajak untuk waktu yang lama. Terjamin aman dan rahasia karena OnlinePajak memiliki ISO/IEC 27001 sebagai bukti sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi. Jika memiliki masalah saat melakukan e-filing maka Anda akan dibantu oleh tim OnlinePajak.

Simak panduan cara pengajuan SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak berikut ini agar tidak panik saat periode pelaporan sudah hampir selesai.

  1. Buat akun OnlinePajak atau langsung buka akun jika sudah dibuat. Jika belum memiliki akun di OnlinePajak maka daftar terlebih dahulu pada aplikasi “e-Filing OnlinePajak”.

  2. Pilihlah “e-Filing SPT Pribadi” untuk mengisi SPT Tahunan Pribadi yang terletak pada menu Navigasi.

  3. Isi NPWP Pribadi dengan klik “Buat Pelaporan Baru.

  4. Pilihan SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS memiliki konsekuensi, yaitu harus memilih pertanyaan: Apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta, atau apakah Anda memiliki bisnis? Sebagai contoh, Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun sehingga formulir yang diberikan adalah Formulir 1770 S. Bagi pelanggan yang memiliki bisnis maka baca penjelasan yang bertajuk: “Petunjuk Pengisian Formulir 1770”.

  5. Kemudian lengkapi detail data pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Setelah semua terisi maka klik “Selanjutnya”.

  6. Lengkapi juga detail anggota keluarga atau tanggungan si wajib pajak teruntuk individu yang telah menikah dan memiliki tanggungan (anak atau anggota keluarga lainnya).

  7. Isilah detail pajak dengan klik “Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isi detail pajak terutama 3 kolom berikut ini.

a. Penghasilan bruto (pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11) b. Pengurang penghasilan (form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14) c. Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)

  1. Isilah informasi tambahan seperti “Penghasilan Lainnya”, “Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final”, “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak”, “Harta”, “Kewajiban/Utang (jika ada)”. Jika tidak ada maka lewati saja dengan klik “Selanjutnya”.

  2. Setelah melewati tahap-tahap pengisian tersebut maka e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda telah terisi dan terlapor. Jika jumlah pajak yang harus dibayarkan nihil maka langsung isi nomor EFIN terlebih dahulu, lalu klik “Simpan” dan “Lapor”.

Namun, jika status pajak Anda “Kurang Bayar” maka Anda harus meminta ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik “Dapatkan ID Billing Anda”. Setelah memperoleh ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Terakhir, masukkan nomor tersebut di kolom “NTPN”. Kewajiban perpajakan sudah resmi ditunaikan setelah tahap terakhir selesai.

Itulah cara pengisian SPT online yang simpel dan cepat tanpa ribet. Kewajiban sebagai warga negara terhadap pajak telah ditunaikan. Tidak adanya kewajiban untuk membayar pajak setidaknya sudah dilaporkan kepada negara. Sebaliknya, jika ada kewajiban pajak maka harus dibayar karena telah menikmati fasilitas-fasilitas negara terutama penghasilan. Artikel tentang cara mengisi SPT Tahunan Pribadi telah Anda baca. Ingatlah, bayar dan lapor SPT Anda sesuai dengan waktunya (tepat waktu) serta hindari keterlambatan. Buktikan bahwa Anda adalah warga negara yang baik.