Jika kamu memiliki bisnis online shop, maka kamu wajib membayar pajak. Hal ini sesuai dengan peraturan dari pemerintah Indonesia. Pajak online shop merupakan pajak yang dikenakan pada kegiatan jual beli produk melalui platform digital seperti website atau aplikasi. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang cara menghitung pajak olshop dengan baik.
Biasanya, penjual olshop terkadang menyepelekan terkait perpajakan karena mereka merasa awam dan kurang pengetahuan terkait pajak tersebut. Kalau kamu termasuk penjual olshop, jangan seperti itu ya karena bisa terkena sanksi yang lumayan. Langsung saja, berikut informasi terkait paja olshop yang kamu butuhkan, mulai dari definisinya, apa saja jenis pajaknya, cara hitung, dan sanksi jika tidak membayarnya.
Apa Itu Pajak Online Shop?
Pajak olshop adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik bisnis online shop kepada pemerintah. Pajak ini harus dibayar meskipun bisnis online shop tersebut hanya berupa usaha kecil-kecilan. Pajak untuk online shop sendiri bertujuan untuk mendapatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi yang semakin berkembang, seperti bisnis online shop ini.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak THR, Simulasi, dan Denda Telat Bayar
Jenis Pajak untuk Online Shop yang Wajib Dibayar
Pada dasarnya, ada tiga jenis pajak yang wajib dibayar oleh pelaku online shop di Indonesia. Ketiga jenis pajak tersebut adalah PPN, PPh, dan PPnBM. PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, PPh singkatan dari Pajak Penghasilan, dan PPnBM singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Berikut rincian dari ketiga jenis pajak tersebut.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha atas penjualan barang dan jasa yang dilakukan. PPN dikenakan pada barang dan jasa yang masuk dalam kategori tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Besarnya tarif PPN yang harus dibayar adalah 10%.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh atau pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Pajak ini wajib dibayar oleh online shop apabila mereka telah memiliki penghasilan yang melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah. Besarnya tarif PPh yang harus dibayar bervariasi mulai dari 0,5% hingga 30%, tergantung pada jumlah penghasilan dan jenis usaha yang dijalankan.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM atau pajak penjualan atas barang mewah merupakan pajak yang dikenakan pada penjualan barang-barang mewah seperti mobil, perhiasan, dan jam tangan. Online shop yang menjual barang-barang mewah wajib membayar pajak ini. Jika kamu menjual produk yang termasuk dalam kategori barang mewah seperti jam tangan, perhiasan, atau tas dengan harga yang lebih dari Rp200.000.000, maka kamu juga harus membayar PPnBM.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Olshop?
Setelah mengetahui jenis-jenis pajak yang harus kamu bayarkan, kamu juga perlu mengetahui bagaimana cara menghitung pajak untuk online shop. Perhitungannya tidak terlalu rumit, hanya mengalikan persentase dari pajak yang diterapkan kemudian mengalikannya dengan harga barang. Berikut adalah cara menghitung pajak online shop yang harus kamu ketahui:
1. Cara Hitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Penghitungan PPN pada online shop sebenarnya cukup sederhana. Kamu hanya perlu mengetahui besaran tarif PPN yang harus kamu bayarkan. Tarif PPN saat ini adalah sebesar 10% dari harga jual barang atau jasa yang kamu tawarkan. Sebagai contoh, jika kamu menjual barang senilai Rp1.000.000, maka kamu harus membayar PPN sebesar 10% x Rp1.000.000 = Rp100.000. Jadi, harga jual yang harus kamu tetapkan adalah Rp1.100.000.
2. Cara Hitung Pajak Penghasilan (PPh)
PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. PPh dibayarkan oleh pemilik toko online atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Untuk menghitung PPh yang harus dibayar, kamu bisa menggunakan rumus PPh = Penghasilan Bruto x Tarif PPh. Penghasilan Bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya operasional. Sementara itu, tarif PPh bervariasi tergantung pada besaran penghasilan dan jenis usaha. Contohnya:
- Jika kamu memiliki penghasilan bruto sebesar Rp50.000.000;
- Tarif PPh yang berlaku adalah 5%;
- PPh = Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000.
3. Cara Hitung Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang mewah seperti mobil, motor, dan lain sebagainya. PPnBM dibayarkan oleh pembeli pada saat membeli barang. Untuk menghitung PPnBM yang harus dibayar, kamu bisa menggunakan rumus PPnBM = Harga Jual x Tarif PPnBM. Tarif PPnBM bervariasi tergantung pada jenis barang yang dijual. Sebagai contoh, tarif PPnBM untuk mobil baru adalah 30%.
- Kamu menjual mobil seharga Rp300.000.000;
- PPnBM = Rp300.000.000 x 30% = Rp90.000.000;
- Total harga jual yang harus dibayar oleh pembeli = Harga Jual + PPnBM = Rp300.000.000 + Rp 90.000.000 = Rp390.000.000.
Cara Mendaftarkan Pajak Olshop
Setelah mengetahui jenis pajak yang harus dibayar oleh online shop dan cara menghitungnya, selanjutnya kamu harus mendaftarkan pajak olshopmu ke kantor pajak. Ini sangat penting karena jika kamu tidak mendaftarkan pajak, kamu akan dikenakan sanksi yang cukup besar.
1. Registrasi NPWP
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi wajib pajak yang harus dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang wajib membayar pajak di Indonesia. Untuk mendaftarkan pajak olshop, kamu harus terlebih dahulu memiliki NPWP. Untuk mendapatkan NPWP, kamu bisa mendaftar secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau datang langsung ke kantor pajak terdekat. Pastikan kamu memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, Surat Izin Usaha, dan Surat Tanda Daftar Perusahaan.
2. Registrasi PKP
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah badan usaha yang wajib mengenakan PPN atas penjualan atau pengadaan barang dan jasa yang dilakukan. Untuk mendaftarkan pajak olshop, kamu harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai PKP. Untuk mendaftarkan diri sebagai PKP, kamu harus mengisi formulir SPT Masa PPN dengan lengkap dan benar. Pastikan kamu memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, Surat Izin Usaha, dan Surat Tanda Daftar Perusahaan.
3. Mendaftarkan Usaha ke Kantor Pajak
Setelah memiliki NPWP dan mendaftarkan diri sebagai PKP, selanjutnya kamu harus mendaftarkan usaha olshopmu ke kantor pajak terdekat. Caranya adalah dengan mengisi formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Objek Pajak (NOP). Pastikan kamu mengisi formulir dengan lengkap dan benar, serta melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, Surat Izin Usaha, dan Surat Tanda Daftar Perusahaan.
Cara Melaporkan dan Membayar Pajak untuk Online Shop
Setelah berhasil terdaftar sebagai wajib pajak, kamu harus melaporkan pajak olshop secara rutin dan membayar pajak secara tepat waktu. Proses pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui kantor pajak terdekat. Pastikan kamu melaporkan pajak secara rutin dan membayar tepat waktu, karena sanksi pajak yang diberikan oleh pihak berwenang cukup berat.
Melaporkan Pajak Olshop
Setiap bulan atau setiap tiga bulan sekali, kamu harus melaporkan pajak olshopmu ke kantor pajak. Caranya adalah dengan mengisi formulir SPT Masa Pajak dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti faktur pajak, laporan penjualan, dan bukti pembayaran. Pastikan kamu melaporkan pajak tepat waktu dan dengan benar, agar tidak dikenakan sanksi.
Membayar Pajak Online Shop
Setelah kamu melaporkan pajak olshop, langkah selanjutnya adalah membayar pajak secara tepat waktu. Kamu bisa membayar pajak melalui bank atau layanan pembayaran yang bekerja sama dengan pihak berwenang. Pastikan kamu membayar pajak tepat waktu, karena jika kamu telat membayar, maka kamu akan dikenakan denda.
Baca Juga: Barang yang Kena Pajak Bea Cukai dan Cara Hitung Pajaknya
Sanksi Tidak Membayar Pajak Online Shop
Bagi kamu yang memiliki online shop dan tidak membayar pajak, kamu akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sanksi yang akan diterapkan tergantung dari tingkat pelanggaran dan besarnya jumlah pajak yang belum dibayar. Beberapa sanksi yang mungkin diterapkan adalah sebagai berikut:
- Bunga: Jika kamu terlambat membayar pajak, kamu akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.
- Denda Administrasi: Jika kamu tidak melaporkan pajak dalam waktu yang ditentukan atau melaporkan pajak dengan data yang tidak akurat, kamu akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000 sampai dengan Rp1.000.000.
- Penundaan Kewajiban Pembayaran: Jika kamu mengajukan penundaan kewajiban pembayaran pajak dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, kamu akan dikenakan bunga sebesar 0,5% per bulan dari jumlah pajak yang ditunda.
- Sanksi Pidana: Jika kamu sengaja tidak membayar pajak atau melakukan tindakan penipuan terkait dengan pajak, kamu dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan/atau denda.
Bagi yang Punya Olshop, Jangan Lupa Pajaknya, ya!
Dengan mengetahui cara melaporkan dan membayar pajak online shop, kamu akan terhindar dari masalah dengan pihak berwenang dan bisa menjalankan bisnis online shopmu dengan lebih tenang dan lancar. Kamu juga bisa konsultasi terkait keuangan pribadi atau bisnismu kepada ExpertDuck melalui layanan Konsultasi Gratis. Mereka juga bisa memberikan arahan terkait produk keuangan mana yang cocok untuk kamu gunakan.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!