Saat berbelanja di pasar modern atau makan di restoran, pasti kamu tidak asing lagi dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Rata-rata produk atau makanan yang kamu beli tersebut dikenakan PPN sebesar 10% dari harga tertera. Bila harganya masih berkisar antara ribuan atau puluhan ribu rupiah, maka masih terbilang ringan. Namun, bila harganya sudah mencapai ratusan bahkan jutaan rupiah, maka PPN 10% ini cukup besar dan memberatkan, bukan?

Sebenarnya, apa dan mengapa PPN diberlakukan? Serta berapakah tarif PPN yang seharusnya?

Simaklah ulasan lengkap tentang tentang PPN di bawah ini!

Definisi Pajak Pertambahan Nilai

Definisi Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang berlaku pada konsumsi dalam negeri yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi, badan maupun pemerintah. PPN ini termasuk pajak tidak langsung yang penyetorannya tidak dilakukan langsung oleh yang terkena pajak, tetapi oleh pihak yang memotong PPN.

Pajak Pertambahan Nilai bersifat objektif, bukan subjektif. Jadi, subjek pajaknya bisa Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun non PKP. Bisa dikenakan pada mereka yang termasuk Wajib Pajak maupun non Wajib Pajak. Jadi, meskipun kamu belum diwajibkan untuk membayar pajak, kamu tetap bisa dikenakan PPN.

Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai

Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai mengalami tiga kali perubahan Undang-Undang di Indonesia. Perubahan ini disebabkan munculnya pergantian model dalam pemungutan pajak dan peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kebijakan yang lebih sederhana dan adil bagi masyarakat. Adapun kronologi perubahan peraturan tersebut ialah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diciptakan untuk mengatur tentang PPN dan PPnBM dan disahkan pada 1 April 1985.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000

Perubahan kedua adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tujuan dari perubahan ini yaitu mewujudkan sistem perpajakan yang tepat bagi masyarakat serta meningkatkan pendapatan negara.

3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Perubahan selanjutnya ialah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Adanya kekurangan pada Undang-Undang PPN sebelumnya, maka dilakukan perubahan kembali dengan tujuan meningkatkan keadilan hukum dan keamanan bagi negara dan masyarakat melalui sistem perpajakan yang dibuat lebih sederhana. Hingga saat ini, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 masih berlaku.

Mekanisme PPN di Indonesia

Mekanisme PPN di Indonesia

Indonesia termasuk negara yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Perusahaan Kena Pajak yang melaporkan BKP atau JKP wajib mengenakan PPN pada pembeli/penerima BKP/JKP sebesar 10% dari harga jual atau penggantian, dan menyerahkan Faktur Pajak sebagai bukti bahwa PPN telah dipungutnya.
  2. Faktur Pajak tersebut memuat besarnya PPN yang merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP. PPN tersebut termasuk dalam pajak yang harus dibayar atau utang pajak.
  3. Ketika PKP yang bersangkutan melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang terkena PPN, maka PPN tersebut termasuk dalam Pajak Masukan. Pajak jenis ini bersifat bayar di muka selama BKP/JKP yang diperoleh digunakan untuk keperluan usahanya.
  4. Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah setiap bulan. Jika nominal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan, maka selisihnya wajib diserahkan ke Kas Negara selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir atau sebelum datangnya Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Begitu pun sebaliknya, bila nominal Pajak Masukan yang lebih besar dari Pajak Keluaran, maka selisih tersebut wajib dikompensasikan ke Masa Pajak selanjutnya. PKP bisa saja mengajukan restitusi, tetapi hanya di akhir tahun buku. Kebijakan tersebut berlaku bagi PKP yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (4b) UU Nomor 42 Tahun 2009.
  5. Seperti uraian di atas, PKP yang bersangkutan harus menyerahkan SPT Masa PPN setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Objek Pajak Pertambahan Nilai

Objek Pajak Pertambahan Nilai

Suatu barang atau produk dapat dikenakan PPN bila termasuk dalam objek PPN seperti yang terangkum berikut ini.

A. Barang atau Jasa yang Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor Barang Kena Pajak.
  3. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  4. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  6. Kegiatan Membangun Sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200 m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
  7. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan.

B. Barang atau Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran (minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi, dan lain-lain).
  2. Barang Kebutuhan Pokok (beras, jagung, susu, daging, kedelai, sayuran, dan lainnya).
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran.
  4. Uang dan emas batangan.
  5. Jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan dan sebagainya.

Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Rumus perhitungan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak, yang terdiri atas:

Harga jual

Harga jual adalah nilai barang dalam bentuk uang, tak terkecuali semua biaya yang dikenakan oleh penjual sebab penyerahan Barang Kena Pajak.

Penggantian

Penggantian adalah nilai dalam bentuk uang, termasuk semua biaya yang dikenakan oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Nilai Impor

Nilai impor adalah uang yang diperlukan guna dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak.

Nilai Ekspor

Nilai ekspor adalah uang atau biaya yang diminta oleh eksportir.

Nilai Lain

Nilai lain adalah nilai dalam bentuk uang yang ditentukan sebagai Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan peraturan Menteri Keuangan.

Dasar Pengenaan Pajak PPN diatur dalam Pasal 9 ayat 1, yaitu:

  • Untuk penyerahan BKP atau pemanfaatan BKP tidak berwujud, DPP-nya adalah jumlah harga jual.
  • Untuk pengimporan BKP, DPP-nya adalah nilai impor (definisi nilai impor lihat Pasal 1 angka 20 UU PPN).
  • Untuk pengeksporan BKP, DPP-nya adalah nilai ekspor.
  • Untuk kasus penyerahan BKP/JKP tertentu, DPP-nya adalah nilai lain. Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai Dasar Pengenaan PPN atas jenis penyerahan BKP/JKP tertentu.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Penetapan tarif PPN berdasarkan ketentuan berikut ini:

  1. Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri;
  2. Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor JKP;
  3. Tarif pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana Peraturan Pemerintah.

Rumus dan Cara Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai

Rumus dan Cara Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai

Rumus atau formula perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dilakukan berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Simak studi kasus berikut ini:

PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Contoh Kasus: Seorang PKP bernama Bakrie menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 50.000.000.

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000

PPN sebesar Rp 5.000.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak Bakrie.

Ayo Bayar PPN!

Ayo Bayar PPN!

Itulah ulasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku di Indonesia. Semoga mampu memberikan gambaran yang jelas terkait PPN. Bila kamu termasuk Pengusaha Kena Pajak, maka wajib bagimu untuk menyetorkan PPN sesuatu dengan peraturan. Namun, bagi kamu yang terkena PPN meski belum termasuk Wajib Pajak juga wajib membayarnya sesuai ketetapan.