Membayar pajak adalah hal yang wajib dilakukan sebagai seorang warga negara yang baik. Pajak penghasilan (PPh) dibebankan kepada setiap yang memiliki penghasilan. Penghasilan ini termasuk yang dihasilkan perorangan, perusahaan atau objek. Pajak penghasilan dibagi menjadi PPh pasal 21, 22, 23, 24 dan 25, namun kali ini akan dibahas mengenai pajak penghasilan 23.

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh 23 adalah jenis pajak yang dibayarkan berdasarkan penghasilan yang telah dipotong PPh 21. Penghasilan ini berasal dari modal, hadiah atau penghargaan dan penyerahan jasa. Pajak ini umumnya berlaku jika transaksi dilakukan oleh dua pihak.

Pihak penjual atau penerima penghasilan atau yang menyediakan jasa akan dibebankan PPh 23. Pihak pembeli atau pemberi penghasilan atau penerima jasa akan memotong serta dapat melaporkan ke kantor direktorat pajak. Pihak yang memotong ini telah ditentukan berdasarkan daftar yang dikeluarkan oleh kantor pajak.

Pemotong PPh Dalam Pasal 23

Pemotong PPh Dalam Pasal 23

Berikut ini unsur yang diterapkannya pemotongan PPh berdasarkan pasal 23, yakni:

  1. Badan Pemerintahan
  2. Subjek pajak yang merupakan badan di dalam negeri
  3. Penyelenggara Kegiatan
  4. BUT (Bentuk Usaha Tetap)
  5. Perwakilan untuk perusahaan luar negeri lainnya
  6. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, hal ini diatur sesuai dengan KEP-50/PJ/1994

Penerima Penghasilan Dipotong PPh 23

Penerima Penghasilan Dipotong PPh 23

Disamping itu, elemen berhak menerima penghasilan yang terpotong pajak pasal 23 yaitu:

  1. Wajib Pajak (WP dalam negeri baik pribadi atau badan)
  2. BUT(Bentuk Usaha Tetap)

Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasar 23

Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasar 23

Beberapa penghasilan lainnya yang dikenakan PPh pasal tersebut antara lain:

  1. Dividen
  2. Bunga (premium, diskonto dan imbalan dengan jaminan pengembalian utang)
  3. Royalti
  4. Hadiah, bonus, penghargaan dan sejenisnya (selain yang telah dikenakan potongan pajak penghasilan)
  5. Sewa dan penghasilan yang berhubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa penghasilan lain yang telah dibebankan PPh seperti pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh)
  6. Imbalan (jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan dan jasa lainnya selain yang telah dibebankan seperti pada Pasal 21 UU PPh)

Pengecualian PPh Pasal 23

Pengecualian PPh Pasal 23

Adapun pengecualian dari PPh Pasal 23 yakni:

  1. Penghasilan yang masih terhutang di bank
  2. Sewa yang terutang terkait sewa untuk usaha dengan hak opsi
  3. Dividen atau bagian laba dari WP dalam negeri, BUMN/BUMD dan koperasi yang modal dan kedudukan usahanya berada di Indonesia dengan syarat tertentu.

Objek dan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23

Objek dan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23

Terdapat dua tarif yang berlaku dalam pajak penghasilan 23 ini yaitu tarif 15 persen dan 2 persen, hal ini tergantung dengan objek yang dibebankan pajak.

Tarif 15%

Dikenakan bagi dividen dengan pengecualian jika pembagian kepada pribadi dikenakan final, royalti dan bunga tidak termasuk PPh 23. Hadiah dan penghargaan yang didapatkan selain yang telah melalui proses pemotongan melalui pajak Pasal 21.

2.2%

Dikenakan 2% dari bruto sewa dan penghasilan, jasa teknik, manajemen, konstruksi dan konsultan. Imbalan jasa lain yang dibebankan 2% adalah jasa penilai, aktuaris, akutansi, pembukuan, atestasi laporan keuangan, hukum dan arsitektur. Jasa lain adalah jasa perencanaan kota, arsitektur landscape, pengeboran migas kecuali BUT, penambangan, penerbangan dan penebangan hutan.

Tidak Ada NPWP

Bagi wajib pajak atau badan yang tidak memiliki NPWB maka akan dipotong 100% lebih tinggi dari PPh 23 yang berlaku.

Jumlah Bruto

Jumlah bruto adalah semua penghasilan yang dibayarkan namun tidak termasuk gaji, upah, pengadaan barang atau material dan pembayaran pada pihak kedua. Selain itu penggantian biaya (Reimbursement) juga tidak termasuk nilai bruto.

Jumlah bruto juga tidak termasuk penghasilan dari jasa katering. Pajak untuk nilai jasa telah dikenakan pajak lain yang bersifat final.

Pelaporan PPh 23, Penyetoran dan Saat Terutang

Pelaporan PPh 23, Penyetoran dan Saat Terutang

Apabila waktu pelaporan dan penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur maka proses dilakukan pada hari kerja berikutnya. Adapun ketentuan tambahan sebagai berikut:

  1. Jika terutang saat akhir bulan maka dilakukan pembayaran, dapat disetor segera atau setelah jatuh tempo bayar.
  2. Pajak disetor paling lambat setiap tanggal 10 bulan takwim setelah bulan terutang pajak.
  3. SPT dilaporkan ke kantor pajak setempat setidaknya 20 hari setelah pajak berakhir.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 23

Contoh Perhitungan PPh Pasal 23

Contoh perhitungan, misal sebuah perusahaan A yang bergerak di bidang percetakan akan membayar royalti terhadap B. B telah memiliki NPWP dan diberikan royalti sebesar 30 juta, maka perhitungannya :

Pajak B : 15% x 30.000.000 = 4.500.000

Maka besaran pajak penghasilan 23 yang harus dibayarkan oleh B adalah 4,5 juta rupiah. Perhitungan sederhana tersebut dapat dijadikan untuk referensi. Namun pada perusahaan yang lebih besar maka perhitungan akan melibatkan pihak bank dan pasal pajak lainnya.

Ketentuan Tambahan PPh23

Ketentuan Tambahan PPh23

Ketentuan tambahan dalam pasal 23 tersebut memiliki tiga poin, yakni :

Pembayaran PPh 23

Pembayaran dapat dilakukan dengan membuat ID Billing terlebih dahulu. ID ini untuk memudahkan pemotong untuk melakukan pembayaran ke bank yang telah ditunjuk sebagai tempat menyetorkan pajak PPh 23. Selalu ingat bahwa jatuh tempo pada tanggal 10, tepatnya bulan setelah terutang PPh 23.

Bukti Potong PPh 23

Bukti potong digunakan sebagai bukti bahwa anda telah melakukan pembayaran PPh 23, mintalah rangkap pertama untuk disimpan. Pihak pemotong wajib memberikan bukti potong ini agar kelak jika terjadi hal yang tidak diinginkan bukti dapat diberikan.

Pelaporan PPh 23

Pelaporan ini dilakukan oleh pihak yang melakukan pemotongan. Caranya adalah dengan mengisi SPT Masa PPh 23 dan melaporkan ke fitur lapor pajak secara online. Pelaporan memiliki tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 20, sebulan sejak terutang PPh 23.

Mengapa PPh 23 Menjadi Penting Bagi Penyedia dan Pembeli Jasa?

Mengapa PPh 23 Menjadi Penting Bagi Penyedia dan Pembeli Jasa?

Pajak Penghasilan 23 sangat penting untuk dipahami bagi para penyedia dan pembeli jasa. Pajak ini terkait modal, penyerahan jasa, penghargaan dan hadiah yang terdapat dalam proses jual beli jasa. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pajak ini, anda dapat mengunjungi kantor pajak atau situs resmi milik Direktorat Jendral Pajak.

Setiap wajib pajak mengikuti peraturan perpajakan yang telah diberlakukan. Terutama pajak penghasilan atau Pph dalam beberapa pekerjaan dilakukan pemotongan. Tetapi perlu diperhatikan beberapa hal yang berpengaruh terhadap wajib pajak apabila dilakukan penyetoran.