Bentuk kerja sama antara Indonesia dengan negara lain beragam, salah satunya adalah kegiatan impor barang. Perlu diketahui bahwa tidak semua barang dari luar negeri diizinkan masuk, namun harus melalui pemeriksaan dari pihak cukai terlebih dahulu. Selain itu, beberapa barang yang masuk juga akan dikenai pajak yang besarnya berbeda-beda, tergantung dari nilai barang tersebut. Kira-kira apa saja ya barang yang kena pajak bea cukai?

Ketika pegawai cukai memeriksa barang kiriman dari luar negeri, maka ada 2 kemungkinan yang akan terjadi, yaitu barangmu ditahan atau rilis cukai. Rilis cukai artinya kamu tinggal membayar pajak dan barangmu sudah bisa diambil, namun jika ditahan ada dua kemungkinan, yaitu diperlukan dokumen tambahan atau barangmu memang tidak bisa masuk ke Indonesia. Lebih lengkap terkait pajak bea cukai bisa kamu pelajari di bawah ini.

Apa itu Pajak Cukai?

Apa itu Pajak Cukai?

Bea merupakan kata yang berarti pajak. Pajak yang dimaksud merupakan pungutan uang atas barang ekspor dan impor yang besarnya ditentukan oleh pemerintah. Bea terbagi menjadi 2, yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masuk merupakan pajak yang dipungut bagi barang-barang impor, sedangkan bea keluar merupakan pajak yang dipungut atas barang-barang ekspor. Besar pajak berbeda-beda, biasanya tergantung jenis barang dan harga dari barang tersebut. Arti cukai sendiri mengacu pada pungutan yang dikelola negara.

Sehingga, dapat diartikan bahwa pajak atau bea cukai adalah barang-barang yang dikenai pajak ketika akan masuk atau ke luar Indonesia. Definisi barang kena cukai artinya barang-barang konsumsi yang peredarannya perlu diawasi dan dikendalikan, sehingga tidak menimbulkan efek negatif pada lingkungan masyarakat Indonesia. Pajak cukai ini merupakan pungutan yang sah karena telah diatur oleh Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

Baca Juga: Cara Buat EFIN Pajak Pribadi Online dan Offline, Gampang!

Cara Mengurus Barang Tertahan di Bea Cukai

Ketika barang impor akan masuk ke Indonesia, barang-barang tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu oleh pegawai cukai. Setelah pemeriksaan berlangsung, ada 2 hal yang akan terjadi, yaitu barang yang kena pajak bea cukai bisa rilis dan langsung diambil atau barang tersebut tertahan karena kurangnya dokumen atau merupakan barang mencurigakan. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan apabila barangmu tertahan di bea cukai!

  • Membawa dokumen yang diminta, misalnya dokumen transaksi yang telah dilakukan dengan orang asing, biasanya harus menunjukkan nominal transaksi.
  • Barang juga bisa tertahan apabila kuota barang yang dikirim melebihi jumlah normal, sehingga kamu perlu membayar pajak lebih agar barangmu bisa rilis cukai.
  • Ketika pemenuhan dokumen dan pembayaran biaya pajak tidak bisa membuat kamu mendapatkan barang impor tersebut, maka kamu perlu mengikuti lelang yang dilakukan bea cukai. Kamu akan mendapatkan barangmu kembali apabila kamu menawar dengan harga tertinggi.
  • Apabila barangmu bukan hal yang dilarang cukai dan kamu tidak ingin membayar biaya lebih, maka bisa dilakukan pengiriman barang ke luar negeri kemudian kamu mengimpornya lagi.

Daftar Barang yang Kena Pajak Bea Cukai

Daftar Barang yang Kena Pajak Bea Cukai

Pegawai cukai tidak bisa seenaknya menentukan barang mana yang dikenai pajak cukai, namun mereka semua akan mengikuti aturan yang berlaku, yaitu berpedoman pada isi UU No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah ketentuan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 mengenai Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1995 mengenai Cukai. Daftar barang kena pajak adalah sebagai berikut!

1. Etanol

Barang berbahan etil alkohol atau etanol akan dikenai pajak, berapapun kadarnya. Etanol biasa digunakan sebagai bahan pembuatan minuman beralkohol, spiritus bakar, cairan disinfektan, bahan baku untuk obat-obatan, dan bahan untuk campuran cat. Pajak barang etanol adalah Rp20.000 per liter, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 mengenai Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol. Namun, etil alkohol yang dipakai untuk pembuatan BKC lainnya tidak dikenai pungutan cukai.

2. Hasil Tembakau

Salah satu barang terkenal yang akan dikenakai pajak, yaitu hasil tembakau. Apa saja hasil tembakau yang dimaksud? Yaitu, rokok daun, cerutu, sigaret, rokok elektrik, tembakau iris, tetes tembakau, tembakau hirup, hingga tembakau kunyah. Per 4 November 2022, pajak cukai tembakau telah disetujui untuk ditingkatkan sebesar 10% yang berlaku tahun 2023 dan 2024. Beberapa pajak cukai terbaru, yaitu pajak cukai rokok elektrik naik 15%, sigaret kretek mesin 1 dan 2 naik 11,5%, sigaret putih mesin 1 dan 2 naik 12%, sigaret kretek tangan 1,2, dan 3 naik 5%, dan hasil pengolahan tembakau lainnya naik 6%.

3. Minuman Mengandung Etil Alkohol

Barang yang kena pajak bea cukai selanjutnya, yaitu minuman mengandung etil alkohol, dengan konsentrat dan kadar berapapun. Minuman yang mengandung etil alkohol merupakan barang cairan yang dihasilkan dari proses peragian, penyulingan, dan cara lainnya. Contoh minuman mengandung etil alkohol adalah bir, wine, shandy, wiski, dan sejenisnya. Tarif cukai minuman mengandung etil alkohol tergantung dari seberapa besar kadar alkohol yang terkandung, berikut daftarnya:

  • Golongan A: Kandungan alkohol 0-5%;
  • Golongan B: Kandungan alkohol 5%-20%; dan
  • Golongan C: Kandungan alkohol lebih dari 20%.

4. Barang Kiriman dengan Beberapa Ketentuan

Barang yang dikenai bea cukai terakhir adalah barang kiriman dengan beberapa ketentuan. Banyak kategori barang yang masuk pada bagian ini, mulai dari barang kena pajak tergolong mewah, tarif barang khusus untuk tas/sepatu/produk tekstil, barang kiriman dengan rentang nilai FOB. Berikut beberapa ketentuan pajak dari barang kiriman:

  • Barang kiriman dengan nilai FOB kurang dari 3 USD dibebaskan dari bea masuk, namun terkena pajak pertambahan nilai 10%;
  • Barang kiriman dengan nilai FOB kurang dari 1500 USD akan dikenai PPN 10% dan bea masuk sebesar 7,5%;
  • Barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari 1500 USD diberitahukan dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang;
  • Barang kiriman hadiah/sampel akan ditetapkan nilai pabenya oleh petugas berdasarkan data harga pembanding;
  • Barang impor kategori barang mewah akan dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM;
  • Tarif bea khusus untuk tas, sepatu, dan produk tekstil. Pajak bea cukai untuk tas sebesar 15%-20%, untuk sepatu sebesar 25%-30%, dan produk tekstil sebesar 15%-25%.

Daftar Barang Pembebasan Barang Kena Cukai

Daftar Barang Pembebasan Barang Kena Cukai

Kamu mungkin menyangka bahwa seluruh barang yang masuk ke Indonesia akan dikenai pajak, ternyata hal tersebut tidak benar. Selain mengatur terkait barang yang kena pajak bea cukai, ternyata pihak cukai juga mengurus barang-barang yang masuk kategori tidak dikenai pajak. Beberapa barang yang dibebaskan dari pajak bea cukai adalah sebagai berikut:

  • Barang kiriman dengan nilai FOB kurang dari 3 USD;
  • 5 batang cerutu;
  • 40 batang sigaret;
  • 40 gram/20 batang/5 kapsul/30 mL/4 cartridge hasil tembakau; dan
  • 350 mL minuman mengandung etil alkohol.

Baca Juga: Bayar Pajak Tanpa Repot dengan e-Billing

Cara Menghitung Pajak Bea Cukai

Cara Menghitung Pajak Bea Cukai

Kalau kamu memiliki usaha yang melibatkan barang impor, tentunya kamu perlu tahu bagaimana cara menghitung pajak bea cukai karena bisa mempengaruhi profit yang akan kamu dapatkan nantinya. Perhitungan pajak cukai umumnya menggunakan tarif PPN sebesar 10% dan bea masuk sebesar 7,5%, kecuali barang tekstil, sepatu, dan tas karena bea cukainya akan lebih besar.

Agar memudahkan kamu dalam mempelajarinya, kita akan memberi contoh simulasi. Misalnya, kamu membeli album KPOP dari Korea Selatan sebanyak 20 album yang harga per albumnya adalah 10 USD. Pengiriman barang dari Korea Selatan ke Indonesia dikenai biaya sebesar 85 USD. Setelah itu, kamu bisa melakukan perhitungan pajak album KPOP:

1. Komponen Penentuan Pungutan Bea Cukai

  • FOB = 20 x 10 USD = 200 USD.
  • Asuransi = 0.
  • Biaya kirim = 85 USD.
  • Kurs 1 USD = Rp15.000.

2. Nilai Pabean: FOB + Asuransi + Biaya Kirim

  • Nilai pabean = (200 USD + 0 + 85 USD) x Rp15.000;
  • Nilai pabean = 285 USD x Rp15.000;
  • Nilai pabean = Rp4.275.000.

3. Bea Masuk Barang Kiriman: 7,5% x Nilai Pabean

  • Bea masuk = 7,5% x Rp4.275.000;
  • Bea masuk = Rp320.625.

4.Menghitung PPN Barang Kiriman: 10% x (Nilai Pabean + Bea Masuk

  • PPN Barang kiriman = 10% x (Rp4.275.000 + Rp320.625);
  • PPN Barang kiriman = 10% x Rp4.595.625;
  • PPN Barang kiriman = Rp459.562

5. Total Pungutan yang Perlu Dibayarkan

  • Total pungutan barang = BM + PPN;
  • Total pungutan barang = Rp320.625 + Rp459.562;
  • Total pungutan barang = Rp780.187 atau Rp39.009 per album.

Sediakan Uang untuk Bayar Bea Cukai!

Sediakan Uang untuk Bayar Bea Cukai!

Itulah penjelasan mengenai apa saja barang yang kena pajak bea cukai dan bagaimana cara menghitung pajaknya. Apabila kamu memerlukan pinjaman untuk usaha atau keperluan lainnya, maka bisa meminta saran produk kepada ExpertDuck, kamu bisa bertanya melalui layanan Konsultasi Gratis. Tak hanya itu, kamu juga boleh bertanya terkait produk keuangan lainnya, seperti investasi, asuransi, kartu kredit, dan lainnya.