Apakah kamu tengah berencana memulai usaha baru? Jika iya, maka penting bagi kamu untuk memahami proses perizinan yang diperlukan. Salah satu dokumen yang wajib kamu miliki adalah Surat Izin Usaha. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara buat Surat Izin Usaha, atau yang lebih dikenal dengan NIB (Nomor Induk Berusaha), secara langsung jadi! Mari kita simak informasinya.
Mengapa Perlu Surat Izin Usaha?
Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang cara membuat Surat Izin Usaha, penting untuk memahami mengapa dokumen ini diperlukan. Surat Izin Usaha, atau NIB, adalah dokumen resmi berupa izin kepada kamu untuk menjalankan usaha secara legal di Indonesia. NIB dikeluarkan oleh pemerintah melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha.
Baca Juga: Mau Tahu Cara Pembuatan SKCK? Disinilah Jawabannya
Hal Penting Seputar Surat Izin Usaha
Sebelum kita membahas langkah-langkah cara membuat Surat Izin Usaha (NIB), ada beberapa hal penting seputar NIB yang perlu kamu ketahui. Berikut adalah beberapa pertanyaan umum seputar NIB:
Apakah SIUP Masih Berlaku?
Sebelum adanya NIB, dokumen Surat Izin Usaha yang umum dikenal adalah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Namun, sejak diberlakukannya sistem OSS, SIUP tidak lagi berlaku dan digantikan oleh NIB. Oleh karena itu, jika kamu masih memiliki SIUP, segeralah melakukan pengurusan NIB agar usaha kamu tetap legal dan terdaftar secara resmi.
Apa itu NIB?
NIB merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha. NIB adalah dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan izin usaha di Indonesia. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui sistem OSS dan berlaku untuk semua jenis usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar. NIB memiliki nomor unik yang menjadi identitas resmi dari usaha kamu.
NIB Bisa Menggantikan Apa Saja?
NIB tidak hanya menggantikan SIUP, tetapi juga menggantikan beberapa izin dan dokumen perizinan lainnya, seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan izin-izin lain yang terkait dengan usaha. Dengan adanya NIB, pengurusan perizinan usaha menjadi lebih terintegrasi dan efisien.
Cara Buat Surat Izin Usaha (NIB)
Setelah memahami pentingnya memiliki Surat Izin Usaha (NIB), saatnya kita membahas langkah-langkah cara membuatnya. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:
Siapa yang Wajib Memiliki NIB?
Setiap pengusaha atau calon pengusaha di Indonesia wajib memiliki NIB. Hal ini berlaku untuk semua jenis usaha, baik perorangan maupun badan usaha. Dalam mengurus NIB, ada beberapa kategori pengusaha yang perlu diperhatikan, di antaranya:
- Pengusaha Mikro: Kategori ini mencakup usaha mikro dengan jumlah tenaga kerja di bawah 5 orang dan omset tahunan di bawah Rp300.000.000.
- Pengusaha Kecil: Kategori ini mencakup usaha kecil dengan jumlah tenaga kerja antara 5-19 orang dan omset tahunan antara Rp300.000.000 hingga Rp2,5 miliar.
- Pengusaha Menengah: Kategori ini mencakup usaha menengah dengan jumlah tenaga kerja antara 20-99 orang dan omset tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
- Pengusaha Besar: Kategori ini mencakup usaha besar dengan jumlah tenaga kerja di atas 100 orang dan omset tahunan di atas Rp50 miliar.
Syarat Daftar NIB
Untuk mengurus NIB, kamu perlu memenuhi beberapa persyaratan administrasi yang ditentukan oleh pemerintah. Beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan.
- Fotokopi NPWP pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan.
- Surat Pernyataan Usaha (SPU) yang telah ditandatangani oleh pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan.
- Surat Kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
- Dokumen pendukung lain sesuai dengan jenis usaha dan kebutuhan pengurusan NIB.
Biaya Pembuatan NIB
Biaya pembuatan NIB dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha dan skala usaha yang dijalankan. Kamu perlu memperhatikan bahwa biaya ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku. Pastikan untuk mengecek informasi terbaru terkait biaya pembuatan NIB sebelum mengajukan permohonan. Namun, umumnya masih gratis.
Cara Membuat NIB di OSS
Untuk membuat NIB, proses pengurusan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dapat diakses melalui website resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam membuat NIB melalui OSS:
- Akses website OSS: Buka website resmi OSS melalui browser di komputer atau perangkat mobile kamu;
- Buat akun pengguna: Jika belum memiliki akun, kamu perlu mendaftar dan membuat akun pengguna di OSS. Ikuti langkah-langkah yang tertera pada website untuk membuat akun;
- Login ke akun OSS: Setelah memiliki akun, login ke akun OSS menggunakan username dan password yang telah kamu daftarkan;
- Mengisi formulir NIB: Pada dashboard OSS, kamu akan menemukan formulir NIB yang perlu diisi dengan data dan informasi yang akurat. Pastikan untuk mengisi semua kolom yang telah disediakan.
- Unggah dokumen pendukung: Setelah mengisi formulir, kamu perlu mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang diminta, seperti fotokopi KTP, NPWP, dan Surat Pernyataan Usaha (SPU). Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang benar dan sesuai dengan ketentuan.
- Verifikasi dan peninjauan: Setelah semua data dan dokumen diunggah, sistem OSS akan melakukan verifikasi dan peninjauan terhadap permohonan kamu. Proses ini dapat memakan waktu tertentu tergantung pada jumlah permohonan yang sedang diproses.
- Terbitnya NIB: Jika permohonan kamu diterima, NIB akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui dashboard OSS. Simpan NIB dalam format elektronik dan cetak jika diperlukan.
Baca Juga: Cara Buat BPKB Baru karena Rusak atau Hilang, dan Biayanya
Sudahkah Kamu Memiliki Nomor Induk Berusaha?
NIB akan menjadi bukti resmi bahwa usaha kamu telah terdaftar dan diizinkan oleh pemerintah. Pastikan untuk menjaga dan memperbarui NIB sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar usaha kamu tetap legal dan terdaftar secara sah. Jika kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai cara buat surat izin usaha atau NIB atau masalah keuangan lainnya, jangan ragu untuk menghubungi ExpertDuck melalui layanan Konsultasi Gratis.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!