Cara buat surat SKCK penting diketahui masyarakat lantaran dokumen ini seringkali digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Sama seperti dokumen penting lainnya, kamu juga perlu mempersiapkan sejumlah berkas sebagai persyaratan membuat SKCK. Pengajuan permohonan SKCK bisa dilakukan secara offline maupun online.

Disadur dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dengan kata lain, SKCK merupakan bukti bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal berdasarkan data kepolisian.

Lalu, bagaimana cara membuat SKCK online maupun offline? Apa saja syarat yang perlu disiapkan? Artikel MoneyDuck di bawah ini akan menerangkan secara lengkap mengenai pembuatan SKCK beserta manfaat dan kegunaannya.

Apa Kepanjangan SKCK?

Apa Kepanjangan SKCK?

Merujuk buku Mengurus Surat-surat Kependudukan (Identitas Diri) karya Henry S. Siswosoediro, SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB. Sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada pemohon yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Manfaat dan Kegunaan SKCK

Menurut buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen terbitan Niaga Swadaya, di dalam SKCK biasanya akan mencatat setiap tindak pidana yang dilakukan oleh penduduk. Jika tidak atau belum pernah ada tindak pidana yang dicatat oleh kepolisian, SKCK bisa didapat oleh pemohon. Dapat disimpulkan, manfaat SKCK adalah sebagai surat keterangan bahwa kamu tidak pernah melakukan tindak kriminal.

Tidak hanya itu, SKCK biasanya juga dipakai sebagai persyaratan administrasi ketika seseorang melamar kerja. Apalagi jika ingin melamar sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil, sudah jadi kewajiban bagi pelamar untuk menunjukkan SKCK sebagai bukti apakah yang bersangkutan memiliki catatan kriminal di kepolisian atau tidak.

Baca Juga: Membuat Surat Pernyataan Untuk Berbagai Keperluan

Alur Pembuatan SKCK

Alur Pembuatan SKCK

Saat ini, masyarakat sudah bisa melakukan kepengurusan SKCK secara online. Syarat membuat SKCK online pun tidak berbeda dengan mengurus secara offline. Berikut cara buat SKCK online maupun offline yang bisa langsung kamu terapkan.

Syarat SKCK Online dan Offline untuk WNI

Syarat membuat SKCK paling umum yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah tidak pernah melakukan tindak pidana kriminal yang melanggar KUHP, KUH Perdata, atau undang-undang yang berlaku. Mengutip laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, berkas yang perlu disiapkan oleh warga negara Indonesia (WNI) sebagai syarat pembuatan SKCK adalah:

  • Surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi Kecamatan;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM);
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir; dan
  • Pas foto 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak enam lembar.

Syarat SKCK untuk WNA

Tidak hanya WNI, warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia juga bisa mengajukan permohonan membuat SKCK. Berikut syarat buat SKCK yang harus dipenuhi WNA seperti dikutip dari laman resmi Kelurahan Mlatibaru Kota Semarang:

  • Surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi Kecamatan;
  • Fotokopi Paspor;
  • Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli);
  • Fotokopi Surat Nikah;
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja;
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian; dan
  • Pas foto 4x6 dengan latar belakang kuning sebanyak enam lembar.

Berapa Biaya SKCK?

Mengenai biaya pembuatan SKCK telah diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurut peraturan tersebut, tarif penerbitan SKCK adalah sebesar Rp30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Cara Buat Surat SKCK Baru

Jika seluruh persyaratan SKCK 2022 di atas telah terpenuhi, kamu bisa langsung mulai mengurusnya di Polsek sesuai KTP atau melalui laman resmi SKCK online. Untuk tutorial lebih lengkapnya, simak uraian berikut ini.

*1. Cara Buat Surat SKCK Online

Pada era teknologi saat ini, Polri telah menyediakan fasilitas untuk membuat SKCK secara online guna memberikan kemudahan bagi masyarakat. Adapun cara buat surat SKCK online adalah:

  • Untuk membuat SKCK online, kamu perlu mengakses laman resmi SKCK Polri. Pastikan bahwa internet yang digunakan stabil, sehingga proses pembuatannya bisa lebih cepat.
  • Selanjutnya, pilih menu 'Form Pendaftaran' pada halaman awal di pojok kanan atas.
  • Kemudian isi formulir pendaftaran secara lengkap. Pastikan data yang kamu masukan valid dan tidak ada yang salah.
  • Setelah itu, lakukan pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan secara online melalui loket atau BRIVA (BRI Virtual Account). Jika formulir sudah diisi, klik Lanjut.
  • Kamu akan kembali diarahkan untuk mengisi data pribadi meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan lainnya.
  • Lalu unggah file pas foto berukuran 4x6.
  • Selanjutnya isi formulir hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan ciri fisik dengan lengkap. Kemudian, unggah lampiran dokumen.
  • Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
  • Setelah formulir diisi, kamu akan menerima bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
  • Jika telah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik atau cetak di kantor polisi sesuai KTP.

Baca Juga: Cara Buat Paspor Online Lewat M-Paspor dan Biayanya

2. Cara Buat Surat SKCK Offline

Jika laman SKCK Polri sedang mengalami kendala, kamu tetap bisa melakukan pembuatan SKCK secara offline. Berikut alur pembuatan SKCK offline yang dapat langsung kamu terapkan di kantor polisi terdekat.

  • Saat membuat SKCK baru secara offline, pemohon dapat mendatangi kantor polisi sesuai dengan alamat KTP. Pastikan datang sesuai dengan jam operasionalnya dan membawa seluruh persyaratan membuat SKCK di atas.
  • Kemudian isi daftar pertanyaan di loket pelayanan.
  • Lalu serahkan formulir daftar pertanyaan yang telah diisi ke loket pelayanan.
  • Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, kamu bisa langsung melakukan pembayaran.
  • Tunggu hingga penerbitan SKCK selesai.

3. Mengurus SKCK dari Luar Negeri

Masyarakat juga bisa membuat SKCK meski sedang berpergian ke luar negeri. Untuk kepengurusannya dapat diwakilkan oleh pihak keluarga atau jasa urus SKCK yang terpercaya. Berikut tutorial lengkapnya:

  • Pihak keluarga atau jasa terpercaya harus meminta surat pengantar dari kelurahan, RT dan RW sesuai domisili sang pemohon.
  • Lalu siapkan dokumen persyaratan lainnya berupa identitas data diri lengkap. Pastikan juga telah menyiapkan surat sidik jari yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian domisili di luar negeri.
  • Setelah itu, pihak keluarga atau jasa terpercaya mendatangi kantor polisi sesuai dengan alamat KTP pemohon.
  • Isi formulir sesuai data pemohon dengan sebenar-benarnya.
  • Lalu serahkan formulir yang telah diisi ke loket pelayanan.
  • Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pihak keluarga atau jasa terpercaya bisa langsung melakukan pembayaran.
  • Tunggu hingga penerbitan SKCK selesai.

Cara Memperpanjang SKCK

Masa aktif SKCK hanya berlaku selama satu tahun. Namun, jika sudah melewati enam bulan, kamu bisa langsung melakukan perpanjangan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan. Cara memperpanjang SKCK dapat dilakukan secara online, berikut tutorialnya:

  • Akses laman resmi SKCK Polri.
  • Lakukan registrasi, isi formulir, dan daftar pertanyaan secara online.
  • Unggah dokumen syarat untuk perpanjangan SKCK, di antaranya lembar SKCK lama yang asli atau legalisir, fotokopi KTP/SIM, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir, pas foto terbaru yang berwarna berukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.
  • Kamu akan memperoleh kode barcode untuk mencetak SKCK.
  • Datang ke loket pelayanan di kantor kepolisian dengan membawa kode barcode dan persyaratan dokumen perpanjang SKCK.
  • Lakukan pembayaran sebesar Rp30.000.
  • Kamu akan mendapatkan kwitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.

Apa Beda Buat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?

Apa Beda Buat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?

Perbedaan membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri adalah tujuan dari pembuatannya. Berikut penjelasan lengkapnya seperti dihimpun dari laman Kelurahan Mlatibaru Kota Semarang:

  • Polsek: SKCK di Polri bisa digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, mengurus pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha, dan membuat buku pelaut bukan tipe paspor.

  • Polres: Pembuatan SKCK di Polres untuk daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar sebagai calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati, hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.

  • Polda: SKCK yang dikeluarkan Polda digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta dan BUMN tingkat Provinsi dan Nasional, daftar sebagai calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, buat paspor, hingga syarat untuk urusan visa ke luar negeri.

  • Mabes Polri: SKCK digunakan untuk syarat pencalonan presiden, wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat. Selain itu, fungsi SKCK juga untuk penerbitan visa, izin tinggal di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA, melanjutkan sekolah ke luar negeri, serta Keperluan lain di Tingkat Nasional dan Internasional.

Segera Urus Pembuatan Surat SKCK Kamu!

Segera Urus Pembuatan Surat SKCK Kamu!

Itulah informasi lengkap seputar syarat dan cara buat surat SKCK online dan offline versi terbaru. Segera buat atau perpanjang SKCK agar segala keperluan administrasi kamu tidak terhambat. Apabila kesulitan terkait masalah keuangan, kamu bisa menghubungi ExpertDuck melalui tombol Konsultasi Gratis di bawah artikel ini.