Banyak orang merasa bingung ketika BPKB kendaraan yang dimiliki rusak atau hilang karena tidak tahu cara buat BPKB baru. Hal ini tentu saja membuat sebagian orang enggan mengurus BPKB karena takut proses birokrasi yang ribet. Padahal BPKB kendaraan adalah dokumen penting yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, pastikan kamu memiliki dokumen penting ini dengan memerbaharuinya jika BPKB yang kamu miliki rusak atau hilang. Proses pembuatan BPKB baru juga sangat mudah, kok! Kamu hanya perlu lakukan beberapa langkah mudah yang dijabarkan dalam artikel MoneyDuck di bawah ini!

Apa itu BPKB Kendaraan?

Pengendara mobil menyerahkan SIM miliknya

BPKB adalah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri (SATLANTAS) sebagai bukti kepemilikan. BPKB merupakan singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Secara garis besar terdapat dua jenis BPKB, yakni BPKB Mobil dan BPKB Motor. Fungsi BPKB tidak hanya sebagai bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor, namun bisa digunakan sebagai jaminan untuk peminjaman dana pada lembaga keuangan tertentu, misalnya Pegadaian, koperasi, dan bank.

Sekilas, BPKB dan STNK nampak sama, namun sebenarnya terdapat perbedaan mendasar pada keduanya. Pada BPKB, informasi yang terdapat di dalamnya merupakan informasi mengenai identitas pemilik kendaraan. Sedangkan pada STNK, didalamnya terdapat informasi tentang spesifikasi dan identitas kendaraan tersebut. Jadi, jangan salah ketika kamu harus menyertakan salah satu dokumen ini untuk suatu kepentingan.

Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru 2022

Manfaat BPKB Kendaraan

Sebagai dokumen resmi, BPKB memiliki berbagai manfaat selain untuk menunjukkan identitas pemilik kendaraan bermotor. BPKB sebagai dokumen yang diterbitkan oleh SATLANTAS juga berfungsi untuk menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Hal ini sangat membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dalam hal penyelidikan pada kasus pelanggaran yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Selain itu, BPKB juga dapat membantu Polri untuk mengantisipasi perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks.

Apa Bisa Buat BPKB Baru?

Kamu sudah tahu pentingnya memiliki BPKB bagi pemilik kendaraan bermotor, jadi kamu wajib segera mengajukan permohonan BPKB baru apabila mengalami kehilangan. Menurut Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 pasal 32 ayat 1, pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan atau kehilangan BPKB dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru. Nah, yuk ketahui tata cara buat BPKB baru dengan membaca penjelasan di bawah ini!

Baca Juga: Panduan Mudah Cek Kartu Tanda Penduduk

Tata Cara Buat BPKB Baru

Siapkan biaya untuk buat BPKB baru

Untuk bisa mengurus BPKB baru dengan lancar, pastikan kamu tahu persyaratan dan tahapan yang harus dilalui. Dengan begitu proses pengajuan akan berjalan cepat dan lancar. Berikut ini beberapa syarat yang harus kamu penuhi untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan BPKB baru:

Syarat Buat BPKB Baru

Sebelum menuju kantor Samsat untuk mengurus permohonan BPKB baru, tentu saja ada persyaratan yang harus kamu penuhi. Fungsinya untuk memudahkan petugas melakukan proses registrasi dan identifikasi pemilik kendaraan bermotor. Syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan BPKB baru adalah:

  • Surat pernyataan hilang ditandatangani pemilik di atas materai.
  • Surat Keterangan Kehilangan BPKB yang diperoleh dari kantor kepolisian terdekat.
  • KTP atau SIM asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Menunjukkan bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di media massa lokal.
  • Surat keterangan yang menunjukkan BPKB tidak dijadikan jaminan utang.
  • Berita Acara Pemeriksaan singkat dari Badan Reserse Kriminal.
  • STNK asli beserta fotokopi serta catatan pajak yang berlaku.

Biaya Pembuatan BPKB

Besaran biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon BPKB dibedakan antara roda dua hingga roda empat. Biaya pembuatan BPKB kendaraan roda dua sebesar Rp225.000. Sedangkan untuk BPKB roda empat atau lebih pemohon wajib membayar biaya sebesar Rp375.000. Besar biaya BPKB ini diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berapa Lama Pembuatan BPKB?

Cara buat BPKB baru cukup memakan waktu tergantung pada setiap daerah tempat pengajuan. Umumnya, pembuatan BPKB baru selesai dalam 21-26 hari kerja. Namun, kamu tidak perlu khawatir sebab petugas akan memberitahu kapan BPKB yang diajukan bisa diambil.

Cara Buat BPKB Baru

Setelah melengkapi persyaratan, kamu dapat mendatangi kantor Samsat terdekat di kotamu. Setelah itu, datangi loket petugas dan serahkan seluruh dokumen yang kamu bawa sembari menunggu antrean. Selanjutnya ada beberapa langkah yang harus dilakukan:

  • Isi formulir permohonan BPKB baru.
  • Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
  • Menyerahkan berkas pada loket BPKB.
  • Gunakan surat kuasa apabila proses ini diwakilkan.
  • Melakukan pembayaran.
  • Menuju loket pembuatan BPKB dengan menunjukkan bukti pembayaran.
  • Ambil BPKB pada tanggal yang telah ditentukan.

Segera Buat BPKB Baru Jika Rusak!

Seorang wanita tersenyum saat berkendara

Mudah sekali kan cara buat BPKB baru buat kendaraan bermotor! Jangan lupa untuk selalu melengkapi atribut berkendara seperti STNK dan selalu mengenakan alat penjamin keamanan seperti helm dan sabuk pengaman. Selain itu, kamu juga harus tahu bagaimana memberikan keamanan finansial untuk pengendara dan kendaraan yang digunakan dengan asuransi kecelakaan dan asuransi kendaraan.

Lengkapi juga perlindungan keluarga dengan memberikan asuransi jiwa dan kesehatan agar dapat merasakan rasa aman secara paripurna. Kamu bisa konsultasi masalah asuransi dan produk keuangan lain dengan ExpertDuck dengan menekan tombol Konsultasi Gratis di bawah ini!