Seiring dengan meningkatnya permintaan konsumen terhadap produk halal, semakin banyak UMKM yang tertarik untuk mendapatkan sertifikasi halal. Namun, terkadang banyak yang masih bingung dan memiliki pertanyaan tentang sertifikasi halal. Oleh karena itu, MoneyDuck akan membahas secara lengkap tentang sertifikasi halal, termasuk biaya sertifikasi halal.

Sertifikasi halal adalah proses pemberian sertifikat yang menunjukkan bahwa produk atau layanan telah memenuhi standar dan persyaratan halal menurut agama Islam. Proses ini dilakukan oleh organisasi sertifikasi halal yang diakui dan berwenang, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Indonesia.

Apa itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi Halal adalah

Memahami apa itu sertifikasi halal adalah langkah pertama yang perlu dilakukan oleh UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat ini. Sertifikasi halal adalah sebuah pengakuan yang diberikan oleh lembaga berwenang yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan syariah Islam. Dengan kata lain, produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang haram dan cara produksinya juga tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman saja, tetapi juga untuk produk lain seperti kosmetik, obat-obatan, dan lainnya. Oleh karena itu, jika kamu adalah pelaku UMKM yang memproduksi produk tersebut, memiliki sertifikat halal bisa menjadi nilai tambah bagi produk kamu.

Baca Juga: Cara Buat Surat Izin Usaha NIB Langsung Jadi!

Manfaat Sertifikasi Halal

Kegunaan Sertifikasi Halal

Mendapatkan sertifikasi halal tentu saja memiliki banyak manfaat, terutama bagi pelaku UMKM. Pertama, dengan memiliki sertifikat halal, kamu bisa menarik lebih banyak konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Hal ini tentunya bisa meningkatkan penjualan produk kamu.

Selain itu, sertifikat halal juga bisa membantu UMKM untuk memasuki pasar internasional. Sebab, banyak negara dengan penduduk mayoritas Muslim seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan lainnya yang mewajibkan produk yang diimpor memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, memiliki sertifikat halal bisa menjadi jembatan bagi UMKM untuk go internasional.

Syarat Sertifikasi Halal bagi UMKM

Syarat Sertifikasi Halal bagi UMKM

Mengurus sertifikasi halal memang membutuhkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM. Pertama, UMKM harus memiliki legalitas usaha yang jelas. Artinya, usaha tersebut harus terdaftar dan memiliki izin usaha dari pemerintah. Kedua, produk yang akan disertifikasi harus memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi. Artinya, semua bahan yang digunakan dalam proses produksi harus halal dan cara produksinya juga tidak bertentangan dengan syariah Islam.

Di Mana Daftar Sertifikasi Halal?

Di Mana Daftar Sertifikasi Halal?

Jika kamu sudah memahami apa itu sertifikasi halal dan syarat-syarat yang dibutuhkan, langkah berikutnya adalah mendaftarkan produk kamu untuk mendapatkan sertifikat ini. Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM).

Masa Berlaku Sertifikat Halal MUI

Masa Berlaku Sertifikat Halal MUI

Setelah berhasil mendapatkan sertifikat halal, kamu harus tahu bahwa sertifikat ini memiliki masa berlaku. Masa berlakunya selamanya apabila tidak ada perubahan bahan dan proses produksi. Namun, apabila terjadi perubahan tersebut, maka perlu pengajuan sertifikat halal lagi. Jadi, sangat penting bagi pelaku UMKM mengetahui hal ini.

Cara Daftar Sertifikasi Halal UMKM

Cara Daftar Sertifikasi Halal UMKM

Sekarang, kamu mungkin bertanya-tanya bagaimana cara mendaftar sertifikasi halal. Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:

  • Persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti legalitas usaha, daftar bahan baku, dan lainnya.
  • Daftar secara online melalui website LPPOM MUI.
  • Lakukan pembayaran biaya sertifikasi.
  • Tunggu proses audit oleh tim auditor LPPOM MUI.
  • Jika berhasil, kamu akan menerima sertifikat halal yang bisa kamu gunakan untuk promosi produk kamu.

Rincian Biaya Sertifikasi Halal

Rincian Biaya Sertifikasi Halal

Harga sertifikasi halal tentu menjadi pertimbangan bagi UMKM. Namun, perlu kamu ketahui bahwa biaya ini terbagi menjadi 3 bagian, yaitu biaya layanan dengan pernyataan pelaku usaha atau self declare, layanan permohonan sertifikasi halal, layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan sertifikat halal luar negeri.

  • Self Declare: Rp0
  • Permohonan Sertifikat Halal: Rp300.000 - Rp12.500.000
  • Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal: Rp200.000 - Rp5.000.000
  • Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000.

Baca Juga: Membuat Surat Pernyataan untuk Berbagai Keperluan!

Dengan Sertifikat Halal Gratis, Keuntungan Meningkat!

Dengan Sertifikat Halal Gratis, Keuntungan Meningkat!

Sebagai UMKM, memiliki sertifikat halal bisa menjadi nilai tambah yang besar untuk produk kamu. Hanya dengan mengeluarkan biaya sertifikasi halal, produk kamu bisa lebih mudah diterima oleh konsumen Muslim dan memasuki pasar internasional. Oleh karena itu, jangan ragu untuk mendaftar sertifikasi halal. Apabila kamu membutuhkan bantuan untuk pengajuan pinjaman atau informasi produk perbankan lainnya, kamu bisa berkonsultasi pada ExpertDuck melalui layanan Konsultasi Gratis.