Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon telah menjadi topik yang kerap mendapatkan sorotan di dunia kerja. PHK adalah suatu kondisi dimana pekerja diberhentikan oleh perusahaan, yang biasanya disertai dengan pemberian pesangon sebagai hak pekerja. Namun, terkadang terjadi situasi dimana PHK tanpa pesangon. Bagaimana sebenarnya peraturannya di Indonesia? Yuk, kita pelajari lebih lanjut.

PHK yang tidak disertai pesangon mungkin menjadi momok bagi pekerja. Mereka khawatir kehilangan pekerjaan, dan bahkan lebih khawatir lagi jika kehilangan pekerjaan tanpa mendapatkan kompensasi apa pun. Sebenarnya, apa saja yang menjadi aturan dan ketentuan terkait PHK dan pesangon? Dalam artikel ini, MoneyDuck akan membahas beberapa hal penting terkait pemecatan tanpa pesangon.

Apa itu PHK?

PHK Kependekan dari

PHK adalah singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja. Ini merupakan suatu kondisi dimana hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha atau perusahaan diakhiri. Biasanya, PHK ini terjadi karena beberapa alasan, seperti perusahaan yang bangkrut, pekerja yang melanggar aturan, atau kebijakan internal perusahaan.

Baca Juga: Cara Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri Karena PHK

Ketentuan Pesangon di Indonesia

Aturan Pesangon di Indonesia

Di Indonesia, pemberian pesangon pada pekerja yang di-PHK telah diatur dalam undang-undang. Pengusaha wajib memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK sesuai dengan ketentuan yang ada. Ketentuan ini dirancang untuk melindungi hak pekerja. Namun, jumlah pesangon yang harus diberikan berbeda-beda tergantung pada berbagai faktor, seperti lama bekerja, jenis pekerjaan, dan alasan pemutusan hubungan kerja. Ketentuan pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja.

Bolehkah PHK Tanpa Pesangon?

Bolehkah PHK Tanpa Pesangon?

Mungkin kamu bertanya-tanya, apakah di Indonesia boleh melakukan PHK tanpa adanya pesangon? Jawabannya adalah tergantung pada situasinya. Ada beberapa kondisi tertentu di mana PHK diizinkan tanpa pesangon. Namun, perlu diingat bahwa kondisi ini bukanlah aturan yang mutlak. Setiap kasus pemberhentian tanpa pesangon harus dilihat dan dievaluasi secara individu. Oleh karena itu, sangat penting bagi kamu untuk mengetahui hak-hakmu sebagai pekerja dan juga hukum yang berlaku terkait PHK dan pesangon.

Alasan PHK Tanpa Pesangon

Alasan PHK Tanpa Pesangon

Meski terdengar mengejutkan, ada beberapa kondisi di mana perusahaan memiliki hak untuk melakukan PHK tanpa memberikan pesangon. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai alasan-alasan tersebut:

Pekerja Mengundurkan Diri atas Kemauan Sendiri

Ketika kamu memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign dari perusahaan atas inisiatif sendiri, maka kamu tidak memiliki hak untuk mendapatkan pesangon. Keputusan untuk resign harus dipertimbangkan dengan matang dan bijaksana, mengingat dampak yang mungkin timbul, seperti kehilangan hak untuk mendapatkan pesangon dan jaminan pendapatan tetap.

Sebelum mengambil keputusan tersebut, pastikan kamu sudah memiliki rencana dan prospek kerja yang jelas di tempat lain. Selain itu, selalu komunikasikan keinginanmu untuk resign kepada atasan dengan jujur dan terbuka, agar dapat dilakukan penyelesaian dan transisi pekerjaan yang baik.

Pekerja yang Mangkir Lebih dari 5 Hari Kerja

Pekerja yang mangkir atau tidak hadir kerja tanpa keterangan selama lebih dari 5 hari kerja dapat menjadi alasan untuk melakukan pemberhentian tanpa pesangon. Tentu saja, sebelum melakukan PHK, perusahaan harus memberikan peringatan tertulis dan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memberikan alasan ketidakhadirannya.

Pekerja Melakukan Pelanggaran yang Mendesak

Pekerja yang melakukan pelanggaran berat, seperti pencurian, penggelapan, atau tindakan merusak lainnya di tempat kerja, dapat di-PHK tanpa disertai pesangon. Pengusaha harus dapat membuktikan bahwa pelanggaran tersebut benar-benar terjadi, dan sebelum melakukan PHK, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menjelaskan dan membela diri.

Ini adalah hukum yang dirancang untuk melindungi hak dan kepentingan baik pekerja maupun pengusaha. Sebagai pekerja, kamu harus selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja agar tidak menghadapi risiko pemecatan tanpa pesangon.

Pekerja yang Tidak Bisa Bekerja karena Ditahan Kepolisian

Pekerja yang ditahan oleh kepolisian dan tidak bisa hadir kerja selama lebih dari 5 hari kerja juga dapat menjadi alasan untuk melakukan PHK tanpa uang pesangon. Namun, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menjelaskan situasinya sebelum melakukan PHK. Ini menjadi bukti bahwa dalam hukum ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan proses yang adil sebelum keputusan PHK diambil. Sebagai pekerja, selalu pastikan bahwa kamu mematuhi hukum dan menjaga reputasi baik di tempat kerja.

Orang yang Tidak Boleh di PHK

Orang yang Tidak Boleh di PHK

Walau sudah mengetahui beberapa alasan yang memungkinkan terjadinya PHK tidak disertai pesangon, kamu juga perlu mengetahui beberapa orang yang tidak boleh di-PHK sesuai dengan undang-undang. Siapa saja mereka? Bagaimana undang-undang melindungi mereka?

Perlu kamu ketahui bahwa ada beberapa jenis pekerja yang mendapatkan perlindungan khusus dari undang-undang dan tidak boleh di-PHK dalam kondisi apa pun. Misalnya pekerja perempuan yang sedang hamil atau pekerja yang sedang menderita penyakit tertentu. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi pekerja dalam situasi yang rentan dan memastikan bahwa mereka tidak diberhentikan dalam kondisi yang tidak adil.

Besar Uang Pesangon

Besar Uang Pesangon

Uang pesangon yang diberikan kepada pekerja yang di-PHK ditentukan berdasarkan lama kerja dan jenis pekerjaannya. Uang pesangon ini merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Lantas, berapa besar uang pesangon yang bisa didapatkan? Jumlah uang pesangon berbeda-beda tergantung pada berbagai faktor, seperti lama bekerja, jenis pekerjaan, dan alasan pemutusan hubungan kerja. Berikut perhitungannya berdasarkan UU Cipta Kerja:

  • Masa kerja <1 tahun: Besarnya 1 bulan gaji.
  • 1 tahun < masa kerja < 2 tahun: Besarnya 2 bulan gaji.
  • 2 tahun < masa kerja < 3 tahun: Besarnya 3 bulan gaji.
  • 3 tahun < masa kerja < 4 tahun: Besarnya 4 bulan gaji.
  • 4 tahun < masa kerja < 5 tahun: Besarnya 5 bulan gaji.
  • 5 tahun < masa kerja < 6 tahun: Besarnya 6 bulan gaji.
  • 6 tahun < masa kerja < 7 tahun: Besarnya 7 bulan gaji.
  • 7 tahun < masa kerja < 8 tahun: Besarnya 8 bulan gaji.
  • Masa kerja lebih dari 8 tahun: Besarnya 9 bulan gaji.

Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai

Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai

Jika pesangon yang kamu terima tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, kamu berhak mengambil langkah hukum. Namun, sebelum mengambil langkah ini, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan. Apa saja itu? Pertama, kamu harus memastikan bahwa klaimmu benar dan kamu memiliki bukti yang cukup untuk membuktikannya. Kamu juga harus bersedia untuk menjalani proses hukum yang mungkin memakan waktu dan energi. Kamu bisa melaporkannya ke Disnaker setempat atau secara online, berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman SIAPkerja di http://siapkerja.kemnaker.go.id
  • Lakukan registrasi akun
  • Cek eligibilitas kepesertaan
  • Kamu akan mendapatkan bukti PHK
  • Lalu kamu bisa melaporkannya melalui bagian “Wajib Lapor”.

Baca Juga: Contoh Surat PHK Karyawan Berbagai Alasan dan Aturan UU PHK

Siapkan Dana Darurat sebagai Sikap Antisipasi!

Siapkan Dana Darurat sebagai Sikap Antisipasi!

PHK tanpa pesangon merupakan kondisi yang cukup menakutkan, oleh karena itu, kamu perlu mengantisipasinya dengan selalu menyiapkan dana darurat. Kamu bisa menyisihkan sekian persen dari gaji bulananmu dan lakukan secara konsisten. Dana darurat bisa kamu simpan ke dalam bentuk tabungan atau investasi dengan risiko rendah. Kamu bisa berkonsultasi ke ExpertDuck melalui Konsultasi Gratis apabila ingin mengetahui produk keuangan mana yang cocok untuk menyimpan dana darurat.