Salah satu pertanyaan yang sering muncul di benak masyarakat adalah mengenai penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Memang, BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu pilar penting dalam sistem kesehatan Indonesia, namun ada beberapa batasan dan ketentuan yang perlu diketahui oleh para peserta, termasuk jenis-jenis penyakit atau kondisi kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan BPJS.

Untuk itu, MoneyDuck hadir untuk menjelaskan secara detail dan komprehensif mengenai topik ini. Dalam artikel ini, kami akan membahas berbagai aspek terkait BPJS Kesehatan, mulai dari apa itu BPJS, manfaat yang ditawarkan, besaran iuran, hingga cara mendaftar. Tentu saja, fokus utama kita adalah pada daftar lengkap penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi, pastikan kamu membaca artikel ini hingga tuntas untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Apa itu BPJS Kesehatan?

Arti BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Lembaga ini berfungsi sebagai wadah yang mengintegrasikan berbagai jenis jaminan kesehatan sebelumnya seperti Askes, Jamkesmas, dan Jamsostek. Dengan adanya BPJS Kesehatan, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses ke layanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus merasa terbebani oleh biaya.

BPJS Kesehatan diresmikan pada tahun 2014 dan sejak itu telah mengalami berbagai penyesuaian dan perubahan, baik dari segi manfaat, iuran, maupun tata cara pendaftaran. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan sebuah sistem kesehatan yang inklusif dan merata, di mana setiap individu, tanpa terkecuali, bisa mendapatkan perlindungan kesehatan yang mereka butuhkan. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Universal Health Coverage atau Cakupan Kesehatan Semesta.

Baca Juga: Besar Santunan Kematian BPJS Kesehatan dan Cara Klaim

Apa Saja Manfaat BPJS Kesehatan?

Manfaat BPJS Kesehatan Terbaru

BPJS Kesehatan tidak hanya menjadi simbol jaminan kesehatan dari pemerintah, tetapi juga menawarkan berbagai manfaat yang sangat beragam untuk pesertanya. Manfaat-manfaat ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dari tingkat dasar hingga yang kompleks. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, kamu akan mendapatkan akses ke berbagai layanan kesehatan yang bisa sangat membantu, terutama dalam kondisi darurat atau penyakit kronis. Berikut ini adalah beberapa manfaat BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui:

  • Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama: Ini adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialistik. Pelayanan ini meliputi rawat jalan dan inap yang diberikan oleh Puskesmas, praktik mandiri dokter umum dan gigi, serta beberapa fasilitas kesehatan lainnya.
  • Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP): Manfaat ini mencakup pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan, pelayanan kuratif dan rehabilitatif, serta pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
  • Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP): BPJS Kesehatan menanggung biaya pendaftaran, akomodasi, rawat inap, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis. Ini juga mencakup tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif.
  • Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan: Ini adalah pelayanan kesehatan yang bersifat spesialistik atau sub-spesialistik. Pelayanan ini meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
  • Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL): Manfaat ini mencakup administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi yang dilakukan di Unit Gawat Darurat, serta tindakan medis spesialistik.
  • Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL): Ini mencakup perawatan inap non-intensif dan perawatan inap intensif.
  • Pelayanan untuk Gangguan Kesehatan Mental: BPJS Kesehatan juga menawarkan pelayanan kesehatan mental, termasuk terapi dan pengobatan, yang bekerja sama dengan berbagai rumah sakit jiwa di seluruh Indonesia.

Besar Iuran BPJS Kesehatan

Besar Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan adalah salah satu aspek yang seringkali menjadi pertimbangan masyarakat sebelum memutuskan untuk mendaftar sebagai peserta. Besaran iuran ini tentu saja berpengaruh pada manfaat yang akan diterima, serta menjadi indikator dari komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau. Berikut ini adalah beberapa informasi penting mengenai iuran BPJS Kesehatan:

  • Iuran untuk Peserta PBI: Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
  • Iuran untuk Peserta PPU: Bagi pekerja formal seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah. Dari jumlah tersebut, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
  • Iuran untuk Peserta PBPU dan BP: Bagi kelompok peserta sektor informal, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kini semakin mudah dan praktis. Tidak hanya bisa dilakukan secara offline di kantor BPJS terdekat, tetapi juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan kemudahan ini, kamu tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah. Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan secara mandiri:

  • Syarat Pendaftaran: Sebelum mendaftar, pastikan kamu memiliki Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, NPWP, Nomor Handphone, Buku Rekening, pas foto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50 kb, dan alamat email.
  • Unduh Aplikasi Mobile JKN: Aplikasi ini bisa diunduh dari Google Play Store atau App Store.
  • Pilih "Pendaftaran Peserta Baru": Setelah membuka aplikasi, klik "Daftar" dan pilih "Pendaftaran Peserta Baru".
  • Isi Data Diri: Masukkan NIK KTP dan kode captcha. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
  • Pilih Fasilitas Kesehatan: Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
  • Verifikasi Email: Masukkan alamat email yang aktif, dan kode verifikasi akan dikirimkan ke email tersebut.
  • Pembayaran Premi: Setelah verifikasi, kamu akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.

Daftar Lengkap Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Lengkap Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memang menawarkan berbagai manfaat yang sangat membantu, namun tidak semua jenis penyakit atau kondisi kesehatan ditanggung oleh BPJS. Ada beberapa penyakit atau tindakan medis yang dianggap tidak mendesak atau bersifat estetik, sehingga tidak masuk dalam daftar cakupan BPJS Kesehatan. Memahami daftar ini sangat penting agar kamu bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik, termasuk mempertimbangkan asuransi kesehatan tambahan jika diperlukan. Berikut ini adalah beberapa contoh kondisi dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas nilai yang ditanggung oleh program tersebut.
  • Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam konteks bakti sosial.
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat.
  • Pelayanan kesehatan yang sudah dicakup dalam program lain.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan hukum, termasuk rujukan yang dilakukan atas keinginan sendiri.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak ada kaitannya dengan manfaat jaminan kesehatan dari BPJS.
  • Pelayanan kesehatan terkait dengan penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Perawatan yang terkait dengan estetika dan kecantikan, misalnya operasi plastik.
  • Pelayanan kesehatan yang terkait dengan pengobatan mandul atau masalah infertilitas.
  • Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan pidana, seperti kekerasan seksual atau penganiayaan.
  • Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang tidak dapat dicegah, misalnya tawuran.
  • Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh sengaja melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  • Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau obat-obatan terlarang.
  • Penyakit yang merupakan wabah atau kejadian luar biasa.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimental.
  • Pengobatan alternatif atau tradisional yang efektivitasnya belum terbukti secara ilmiah.
  • Alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Perawatan gigi yang bersifat estetik, seperti pemasangan behel.

Baca Juga: Denda Telat Bayar BPJS Kena Berapa? Cara Hitung dan Bayarnya

Proteksi Diri dan Keluarga dengan Asuransi Kesehatan Lainnya!

Proteksi Diri dan Keluarga dengan Asuransi Kesehatan Lainnya!

Mengingat ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, memiliki asuransi kesehatan lain sebagai proteksi tambahan adalah ide yang baik. Asuransi kesehatan swasta biasanya menawarkan cakupan yang lebih luas dan fleksibel. Kamu punya pertanyaan atau kekhawatiran mengenai BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan lainnya? Jangan ragu untuk menekan tombol Konsultasi Gratis dan chat dengan ExpertDuck. Kami siap membantu kamu menavigasi dunia asuransi kesehatan dan memilih opsi terbaik untuk kamu dan keluarga.