Santunan kematian BPJS Kesehatan merupakan hal penting dan sangat berharga bagi keluarga yang ditinggalkan. Meski begitu, masih banya orang yang belum tahu bagaimana cara mengurus pencairan santunan kematian tersebut, sehingga dana tersebut hangus begitu saja. Berikut akan MoneyDuck jelaskan segala hal terkait santunan kematian dari BPJS Kesehatan. Pastikan kamu menyimaknya hingga akhir, ya!

Apa itu Jaminan Kematian BPJS Kesehatan?

Jaminan BPJS Kesehatan

Jaminan Kematian adalah salah satu manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada pesertanya atau lebih tepatnya untuk keluarga peserta. Jika peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, baik karena sakit atau kecelakaan, BPJS Kesehatan akan memberikan santunan kematian kepada ahli waris dari peserta yang bersangkutan.

Baca Juga: Denda Telat Bayar BPJS Kena Berapa? Cara Hitung dan Bayarnya

Alasan Jaminan Kematian Penting

Pentingnya BPJS Kesehatan

Jaminan kematian sangat penting karena dapat membantu meringankan beban finansial yang mungkin dihadapi oleh keluarga peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia. Santunan ini dapat digunakan untuk membantu biaya pemakaman, kebutuhan sehari-hari, atau biaya pendidikan anak-anak yang ditinggalkan. Atau bisa juga digunakan untuk membuka usaha bisnis jika seandainya yang meninggal tersebut merupakan pencari nafkah utama dari keluarga.

Besar Santunan Kematian BPJS Kesehatan

Besar Santunan Kematian BPJS Kesehatan

Besar santunan kematian dari BPJS Kesehatan tergantung pada alasan kematiannya. Biasanya, jumlah santunan kematian ini akan dinyatakan dalam polis asuransi. Untuk mengetahui jumlah pasti, disarankan untuk menghubungi langsung BPJS Kesehatan atau mengunjungi situs web resmi mereka. Namun, saat ini besar santunan kematian apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka besarnya Rp174.000.000, namun jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja hanya Rp42.000.000.

Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Kesehatan

Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Kesehatan

Untuk mengklaim jaminan kematian dari BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Peserta yang meninggal harus aktif membayar iuran BPJS Kesehatan pada sebelum meninggal dunia.
  • Ahli waris harus dapat menunjukkan bukti bahwa mereka adalah ahli waris yang sah, biasanya dalam bentuk surat keterangan ahli waris dari kelurahan setempat.
  • Ahli waris harus memiliki dokumen pendukung lainnya, seperti fotokopi KTP peserta yang meninggal, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan setempat.

Cara Klaim Santunan Kematian dari BPJS Kesehatan

Cara Klaim Santunan Kematian dari BPJS Kesehatan

Untuk mengklaim santunan kematian dari BPJS Kesehatan, kamu harus datang langsung ke kantor cabang di kotamu, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Pindai QR Code yang ada pada kantor cabang.
  • Aktifkan GPS pada ponsel dan pastikan titik kamu sudah sesuai.
  • Pilih “JKM” pada bagian Lapakasik.
  • Pilih hubungan kamu dengan peserta meninggal, lalu klik “Captcha”.
  • Isi datamu dengan lengkap selaku ahli waris.
  • Isi juga data diri peserta yang sudah meninggal.
  • Jika ada, isi juga data anak peserta.
  • Unggah semua dokumen persyaratan klaim.
  • Tunjukkan notifikasi pengajuan telah berhasil kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
  • Melakukan verifikasi data yang didampingi oleh petugas.
  • Apabila sudah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim.
  • Mengisi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey.
  • Ahli waris menerima manfaat uang tunai di rekening milik peserta paling lambat 3 hari.

Cara Tutup Akun BPJS Kesehatan Peserta yang Meninggal

Cara Tutup Akun BPJS Kesehatan Peserta yang Meninggal

Untuk menutup akun BPJS Kesehatan peserta yang meninggal, ahli waris dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP peserta yang meninggal, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat kematian. Setelah itu, petugas BPJS Kesehatan akan membantu proses penutupan akun.

Baca Juga: Cara Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri karena PHK

Gunakan Santunan Kematian dengan Bijak!

Gunakan Santunan Kematian dengan Bijak!

Santunan kematian BPJS Kesehatan yang diterima sebaiknya digunakan dengan bijak agar yang meninggal juga bisa pergi dengan tenang. Tak hanya BPJS Kesehatan, sebenarnya kamu juga bisa manfaatkan asuransi kesehatan lainnya untuk memproteksi diri dan keluarga. Jika kamu butuh rekomendasi asuransi kesehatan, kamu bisa tanyakan ke ExpertDuck melalui layanan Konsultasi Gratis.