Apakah motor listrik harus memiliki STNK? Menurut Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor listrik yang berkendara di jalan raya pun wajib memiliki STNK. Lalu, apa perbedaan STNK motor listrik dengan motor bensin? Bagaimana cara membuat STNK motor listrik dan berapa biaya yang harus dikeluarkan?

Simak jawaban lengkapnya pada artikel MoneyDuck di bawah ini yang membahas seluk beluk mengenai motor listrik. Dengan subsidi tarif motor listrik dari pemerintah, permintaan akan unit motor berbasis tenaga listrik ini meningkat. Jika kamu salah satu yang tertarik berkendara dengan motor listrik, yuk pahami dulu mengenai STNK motor listrik!

Apa itu STNK?

Apa itu STNK?

STNK, yang merupakan kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di Indonesia untuk membuktikan kepemilikan dan legalitas sebuah kendaraan. Baik itu mobil, motor, maupun kendaraan jenis lainnya, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya Indonesia harus memiliki STNK yang valid. STNK tidak hanya menunjukkan identitas kendaraan, seperti nomor polisi, jenis, dan spesifikasi lainnya, tetapi juga detail pemilik kendaraan tersebut.

Setiap kali kamu membeli kendaraan baru atau bekas, kamu wajib melakukan pendaftaran ulang atau perpanjangan STNK untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut terdaftar dengan benar di bawah namamu. STNK memiliki masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan. Setelah periode ini berakhir, pemilik kendaraan harus memperpanjang STNK agar kendaraan tetap legal untuk dijalankan.

Penting untuk selalu menyimpan STNK dengan aman dan membawanya setiap kali kamu mengemudikan kendaraan. Ini karena apabila kamu diperiksa oleh petugas kepolisian, kamu harus menunjukkan STNK sebagai bukti legalitas kendaraanmu. Selain itu, jika STNK hilang atau rusak, kamu harus segera melapor ke kantor Samsat terdekat dan mengurus penggantian.

Fungsi STNK Motor

Fungsi STNK Motor

STNK memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem administrasi kendaraan di Indonesia. Pertama-tama, STNK berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan. Tanpa STNK, kendaraan dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi oleh pihak berwenang. STNK juga mengandung informasi penting tentang kendaraan, seperti merk, model, tahun pembuatan, dan spesifikasi lainnya, yang membantu dalam identifikasi kendaraan.

Fungsi kedua dari STNK adalah sebagai bukti identitas pemilik kendaraan. Hal ini penting untuk keperluan administrasi, misalnya saat ingin menjual atau memindahkan kepemilikan kendaraan. Fungsi ketiga adalah sebagai alat pembuktian dalam kasus hukum. Misalnya, jika terjadi kecelakaan atau konflik lainnya yang melibatkan kendaraan, STNK dapat digunakan sebagai salah satu bukti di pengadilan.

Terakhir, STNK juga berfungsi sebagai alat kontrol bagi pemerintah dalam hal pemungutan pajak kendaraan. Melalui STNK, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap pemilik kendaraan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak dari STNK ini nantinya akan digunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur transportasi di Indonesia.

Apakah Motor Listrik Perlu STNK?

Ilustrasi motor listrik diparkir

Dengan meningkatnya kesadaran akan isu lingkungan dan efisiensi energi, banyak masyarakat yang beralih ke motor listrik sebagai alternatif transportasi. Namun, apakah STNK motor listrik juga diperlukan seperti halnya kendaraan konvensional?

Jawabannya adalah ya. Meskipun motor listrik memiliki prinsip kerja yang berbeda dengan motor berbahan bakar minyak, keduanya tetap dianggap sebagai kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya. Hal ini berdasarkan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa STNK adalah dokumen wajib yang harus dimiliki saat berkendara di jalan raya.

Oleh karena itu, motor listrik juga wajib memiliki STNK sebagai bukti legalitas dan identitas kendaraan. Proses pendaftaran dan perpanjangan STNK motor listrik mirip dengan kendaraan konvensional, meskipun mungkin ada beberapa ketentuan khusus yang berlaku tergantung pada kebijakan pemerintah setempat.

Salah satu pertimbangan penting bagi pemilik motor listrik adalah tarif pajak kendaraan. Beberapa daerah mungkin menawarkan insentif atau diskon pajak untuk kendaraan berenergi bersih seperti motor listrik. Namun, hal ini tentu bergantung pada kebijakan setiap daerah di Indonesia.

Selain itu, perlu diingat bahwa meskipun motor listrik dianggap lebih ramah lingkungan, pemiliknya tetap harus mematuhi aturan lalu lintas dan regulasi lainnya. Ini termasuk memiliki STNK yang valid dan menjaga kondisi kendaraan agar tetap dalam keadaan prima.

Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin

Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin

Baik motor listrik dan motor bensin diwajibkan memiliki STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Namun, tentunya ada beberapa perbedaan antara STNK motor listrik dan motor konvensional yang harus diketahui para pengguna atau calon pembeli motor listrik agar tidak mengalami penipuan STNK motor yang akan merugikan secara finansial di masa depan. Nah, apa saja perbedaan STNK motor bertenaga listrik dengan bensin? Berikut penjelasannya.

1. Informasi Kendaraan pada STNK

Pertama, informasi yang tertera pada STNK motor listrik sedikit berbeda dari motor bensin. Untuk motor bensin, STNK akan mencantumkan detail seperti kapasitas mesin dalam CC, jenis bahan bakar, dan lainnya. Sementara itu, pada STNK motor listrik, informasi yang biasanya dicantumkan adalah kapasitas baterai, jenis baterai (misalnya, lithium-ion), serta daya listrik yang dihasilkan. Ini mencerminkan perbedaan dasar antara kedua jenis motor tersebut, di mana satu beroperasi dengan bahan bakar konvensional dan satunya lagi dengan tenaga listrik.

2. Tarif Pajak Kendaraan

Kedua, tarif pajak kendaraan bisa berbeda antara motor listrik dan motor bensin. Beberapa daerah di Indonesia mungkin memberikan insentif pajak untuk pemilik motor listrik sebagai bagian dari upaya meningkatkan penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Ini berarti, bagi kamu yang memiliki motor listrik, potensi pajak tahunan yang harus dibayar mungkin lebih rendah dibandingkan dengan motor bensin, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.

3. Proses Registrasi dan Persyaratan

Ketiga, proses registrasi dan persyaratan untuk mendapatkan STNK bisa sedikit berbeda. Meskipun pada dasarnya setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya di Indonesia memerlukan STNK, mungkin ada beberapa persyaratan tambahan atau dokumen khusus yang diperlukan untuk motor listrik. Misalnya, sertifikat kesesuaian untuk teknologi listrik atau bukti bahwa motor listrik memenuhi standar emisi tertentu.

4. Masa Depan STNK Motor Listrik

Terakhir, dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya kesadaran akan isu lingkungan, bisa jadi di masa depan ada perubahan-perubahan lebih lanjut terkait STNK motor listrik. Pemerintah mungkin akan mengimplementasikan aturan atau insentif baru untuk mempromosikan penggunaan motor listrik. Sebagai pemilik motor listrik, penting bagi kamu untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi dan kebijakan terbaru agar kamu selalu mematuhi aturan yang berlaku.

Cara Mengurus STNK Motor Listrik

Ilustrasi registrasi STNK motor listrik

Seperti kendaraan lainnya, memiliki motor listrik juga memerlukan kewajiban administratif. Salah satunya adalah mengurus STNK motor listrik. Ada aturan cara mengurus STNK kendaraan ramah lingkungan yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Bagi kamu yang baru pertama kali memiliki motor listrik, yuk perhatikan syarat dan langkah-langkah yang perlu kamu ketahui untuk mengurus STNK motor listrik.

Hal pertama yang harus kamu persiapkan sebelum mengurus STNK motor berbasis tenaga listrik adalah persyaratannya, yaitu,

  • Dokumen pemberitahuan impor barang (PIB);
  • Bukti pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk jika motor listrik mengalami perubahan bentuk; dan
  • Surat keterangan dari karoseri yang memiliki izin.

Perhatikan juga beberapa ketentuan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) sesuai dengan kategori impor kendaraan untuk memenuhi persyaratan cara mengurus STNK motor listrik berikut ini.

1. KBL Kategori Impor Terurai Atau Sebagian (Completely Knocked Down)

  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan tanda bukti identitas berupa e-KTP dan surat kuasa bermaterai jika diwakilkan (perorangan), SIUP, NPWP, e-KTP yang diberi kuasa, surat kuasa, surat keterangan domisili (perusahaan), faktur BPKB, sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe, sertifikat nomor identitas kendaraan dari agen pemegang merek, fotokopi e-KTP pemberi kuasa, surat kuasa bermaterai, rekomendasi dari instansi, dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor (instansi pemerintah).

2. KBL Kategori Impor Utuh (Completely Built Up)

  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan tanda bukti identias berupa e-KTP dan surat kuasa bermaterai jika diwakilkan (perorangan), SIUP, NPWP, e-KTP yang diberi kuasa, surat kuasa, surat keterangan domisili (perusahaan), faktur BPKB, sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe, sertifikat nomor identitas kendaraan dari agen pemegang merek, fotokopi e-KTP pemberi kuasa, surat kuasa bermaterai, dokumen pabean dalam rangka impor barang, surat keterangan impor kendaraan bermotor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai, surat keterangan rekondisi dari perusahaan, dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor (instansi pemerintah).

Baca Juga: Pajak Mobil Listrik Lebih Murah, Ini Cara Menghitungnya!

Biaya Pengurusan STNK Motor Listrik

Biaya Pengurusan STNK Motor Listrik

Berapa sebenarnya biaya membuat STNK motor listrik? Biaya pembuatan STNK KBL mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kamu harus menyiapkan budget untuk pembayaran beberapa biaya berikut ini:

  • Biaya penerbitan dan perpanjangan STNK motor: Rp100.000
  • Biaya pengesahan untuk STNK motor listrik: Rp25.000
  • Biaya administrasi: Rp25.000
  • Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000
  • Biaya penerbitan pelat nomor motor: Rp60.000

Sementara itu, kamu tidak akan dikenai biaya untuk pengecekan fisik kendaraan.

Baca Juga: Kredit Mobil Listrik Murah dan Contoh Simulasi Angsurannya

Mau Punya Motor Listrik, Dana Kurang?

Mau Punya Motor Listrik, Dana Kurang?

Proses membuat STNK motor listrik cukup mudah, kan? Biaya penerbitan STNK dan pembayaran pajak motor listrik juga lebih murah dibandingkan motor bensin. Jadi, jangan ragu untuk konversi motor lama kamu ke motor listrik. Jika kamu masih kekurangan dana untuk pembelian motor listrik, tidak perlu khawatir karena kamu bisa ajukan kredit motor aman yang bisa disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan finansial kamu melalui ExpertDuck Cukup tekan tombol Konsultasi Gratis di bawah artikel ini untuk memulai perencanaan kepemilikan motor impiannya dengan bantuan ExpertDuck.