Tentunya, kamu sudah tidak asing lagi dengan istilah cara mengurus KIR mobil, bukan? Ah, ini adalah salah satu hal yang seringkali membuat banyak orang merasa pusing tujuh keliling! Tapi tenang, tidak perlu khawatir atau stres, karena memiliki sertifikat KIR adalah sebuah kewajiban yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan mudah asalkan kamu tahu caranya. Kabar baiknya, MoneyDuck di sini akan membantu menjelaskan semuanya untuk kamu! Dari apa itu KIR mobil, syarat-syarat yang perlu kamu siapkan, hingga biaya dan cara pendaftarannya, kami akan bahas tuntas di artikel ini.

Apa itu KIR Mobil?

Arti KIR Mobil

KIR Mobil adalah sebuah prosedur evaluasi untuk menentukan apakah sebuah kendaraan layak untuk dioperasikan di jalan raya. Ini diatur oleh hukum lalu lintas dan transportasi jalan, khususnya berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan tahun 2009, No. 22. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut aman dan telah memenuhi semua kriteria yang ditetapkan.

Ada beberapa kesalahpahaman mengenai apa itu KIR. Sebenarnya, KIR bukanlah sebuah akronim dengan arti tertentu. Istilah ini berasal dari kata "Keur" dalam bahasa Belanda, yang di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan KIR. Uji kelayakan kendaraan ini biasanya diadakan setiap enam bulan dan melibatkan serangkaian tes yang harus dilewati. Beberapa tahapan tes yang biasa dilakukan antara lain adalah tahap pra-uji, pemeriksaan emisi asap, deteksi kebocoran gas, pemeriksaan lampu depan, tes selip samping, pemeriksaan poros, tes rem, dan tes keakuratan speedometer.

Baca Juga: Faktur Kendaraan Bermotor Apa Itu dan Cara Urus Faktur Hilang

Syarat Mengikuti Uji KIR Mobil

Syarat Uji KIR Mobil

Saat ini, proses pendaftaran uji KIR mobil bisa dilakukan secara online. Meskipun begitu, kamu tetap perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam bentuk fisik. Berikut ini adalah daftar syarat yang harus kamu siapkan jika ingin mengikuti uji KIR mobil:

  • Memiliki BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
  • Menyertakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • Menunjukkan KTP asli dari pemilik kendaraan
  • Jika yang mengajukan bukan pemilik langsung, misalnya kendaraan milik perusahaan, wajib menyertakan surat kuasa
  • Untuk angkutan umum, izin trayek harus disertakan
  • Membawa kendaraan ke lokasi pengujian yang telah ditentukan
  • Memiliki sertifikat pengujian tipe kendaraan atau SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe)
  • Menunjukkan bukti pembayaran uji KIR

Setelah mengetahui syarat-syarat di atas, kamu mungkin bertanya, kendaraan apa saja yang wajib mengikuti uji KIR? Berikut ini adalah beberapa jenis kendaraan yang diwajibkan untuk mengikuti uji KIR agar dianggap layak beroperasi di jalan dan tidak membahayakan keselamatan orang lain:

  • Taksi
  • Mobil rental atau sewa
  • Mobil travel, mobil ojek online, atau kendaraan penumpang lainnya
  • Mobil angkutan barang, termasuk truk
  • Semua jenis truk
  • Mobil pick up
  • Bus
  • Truk gandeng atau kendaraan khusus lainnya

Syarat Perpanjangan Uji KIR

Syarat Perpanjangan Uji KIR

Jika kamu sudah pernah mengikuti uji KIR sebelumnya dan ingin memperpanjang sertifikatnya, ada beberapa syarat yang harus kamu siapkan. Sebagai catatan tambahan, jika kamu bukan pemilik pribadi dari kendaraan yang akan diuji KIR, misalnya kendaraan tersebut adalah milik perusahaan atau PT, kamu wajib menyertakan surat kuasa dari perusahaan tersebut. Berikut ini adalah daftar syarat yang perlu kamu penuhi:

  • Menunjukkan bukti pembayaran uji KIR sebelumnya
  • Menyertakan STNK kendaraan yang masih berlaku
  • Membawa buku KIR mobil yang lama dan hampir habis masa berlakunya
  • Membawa kendaraan yang akan diuji KIR

Cara Pendaftaran Uji KIR Mobil

Cara Pendaftaran Uji KIR Mobil

Untuk mengikuti uji KIR mobil, proses pendaftarannya sekarang ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online dan offline. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, tetapi tujuannya sama: memastikan kendaraan kamu layak untuk beroperasi di jalan raya.

1. Pendaftaran KIR Offline

  • Datanglah ke kantor Dinas Perhubungan yang paling dekat dengan tempat kamu tinggal. Setelah itu, pergilah ke loket pendaftaran untuk mendaftarkan diri.
  • Kamu akan diberikan jadwal kapan kendaraan kamu akan diuji.
  • Sesuai dengan jadwal yang telah diberikan, bawalah kendaraan beserta dokumen-dokumen yang diperlukan ke unit pengujian. Serahkan semua dokumen ini kepada petugas yang bertugas.
  • Ikuti proses pengujian kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah selesai, petugas akan memberikan bukti bahwa kendaraan kamu telah lulus uji KIR. Kendaraan yang berhasil lulus akan diberikan stiker khusus sebagai tanda kelulusan.

2. Pendaftaran KIR Online

  • Kunjungi website resmi untuk uji KIR, yaitu http://ngekironline.co.id
  • Isilah informasi yang diminta secara online, termasuk PKB tujuan, Provinsi, dan jenis permohonan uji KIR, lalu tekan tombol daftar.
  • Selanjutnya, masukkan nomor pendaftaran yang telah kamu dapatkan dan lakukan verifikasi.
  • Lakukan pembayaran biaya uji KIR sesuai dengan instruksi.
  • Setelah itu, ikuti proses uji KIR pada kendaraan dan evaluasi hasilnya.
  • Akhirnya, cetak dokumen hasil ujian sebagai bukti kelulusan.

Biaya Uji KIR Mobil

Biaya Uji KIR Mobil

Berapa sih sebenarnya biaya yang perlu kamu keluarkan untuk uji KIR mobil? Berikut ini adalah rincian biaya uji KIR terbaru untuk tahun 2023:

1. Biaya Kendaraan

  • Jika kamu memiliki mobil jenis sedan atau kereta tempelan, biayanya adalah Rp18.000.
  • Sementara untuk mobil jenis pick up, biayanya adalah Rp22.000.

2. Biaya Tanda Uji

  • Biaya untuk tanda uji adalah Rp9.000.
  • Jika tanda uji untuk kereta tempelan, biayanya adalah Rp4.500.
  • Jika kamu kehilangan buku KIR, biayanya untuk penggantian adalah Rp15.000.
  • Untuk pemasangan tanda uji ulang, biayanya adalah Rp25.000.

3. Biaya Tambahan

  • Ada juga biaya tambahan lainnya seperti untuk buku uji emisi, pengecatan, dan sanksi administratif. Masing-masing dikenakan biaya sebesar Rp10.000.

4. Biaya Perpanjangan KIR

  • Untuk perpanjangan KIR mobil jenis sedan, biayanya adalah Rp18.000.
  • Sementara untuk perpanjangan KIR mobil jenis pick up, biayanya adalah Rp22.000.

Cara Mengurus KIR Mobil

Cara Mengurus KIR Mobil

Mengurus KIR mobil memang terkesan rumit, tetapi sebenarnya cukup mudah jika kamu tahu caranya. Proses ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan kamu memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan. Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa kamu ikuti untuk mengurus KIR mobil:

Cara Mengurus KIR Mobil Baru

Jika kamu baru saja membeli mobil dan ingin mengurus KIR, ada beberapa tahapan yang perlu kamu lalui. Semua prosedur ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

1. Tahapan Pra-Uji

Ini adalah langkah awal dalam proses uji KIR. Di sini, kamu perlu menyerahkan semua dokumen yang diperlukan. Petugas akan memeriksa keakuratan dan kevalidan data, termasuk nomor rangka dan mesin kendaraan. Selain itu, akan ada pemeriksaan visual untuk mengevaluasi kondisi dan kelengkapan kendaraan. Setelah lulus tahapan ini, kamu akan masuk ke tahapan pengujian kelayakan.

2. Smoke Tester

Tahapan ini bertujuan untuk mengukur tingkat emisi asap pada kendaraan bermesin diesel dan kadar CO/HC pada kendaraan bermesin bensin.

3. Play Detector

Di tahapan ini, petugas akan mengevaluasi komponen bawah kendaraan untuk memastikan apakah masih memenuhi syarat keamanan dan kelayakan.

4. Headlight Tester

Pengujian ini dilakukan untuk mengukur intensitas cahaya dari lampu utama kendaraan. Ini adalah salah satu syarat penting untuk lulus uji KIR.

5. Side Slip Tester

Tahapan ini fokus pada pengujian roda depan kendaraan untuk memastikan keamanan dan kelayakan saat melaju di jalan.

6. Axle Road

Di sini, berat kendaraan akan diukur dalam keadaan tanpa muatan untuk mengetahui berat kosong kendaraan.

7. Brake Tester

Pengujian ini sangat krusial karena mengevaluasi efisiensi rem kendaraan, yang sangat penting untuk keselamatan berkendara.

8. Speedometer Tester

Tahapan terakhir ini adalah untuk memeriksa apakah ada ketidaksesuaian pada speedometer kendaraan.

Cara Mengurus KIR Mobil Pick Up

Mengurus KIR (Kelayakan Jalan Raya) untuk mobil pick up adalah sebuah keharusan yang diatur oleh Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini adalah sebuah prosedur yang memastikan bahwa kendaraanmu aman untuk digunakan di jalan raya. Berikut akan dijelaskan secara rinci mengenai biaya, syarat, dan cara daftar KIR mobil pick up.

1. Biaya KIR Mobil Pick Up

Biaya untuk KIR mobil pick up cukup terjangkau. Biaya awal dan perpanjangan KIR untuk mobil pick up adalah Rp22.000. Selain itu, ada beberapa biaya tambahan yang mungkin dikenakan, seperti biaya formulir registrasi, buku uji baru, dan stiker samping.

2. Cara Daftar KIR Mobil

Kamu bisa mendaftar untuk KIR mobil pick up melalui beberapa cara, yaitu:

  • Melalui Aplikasi: Unduh aplikasi e-KIR DLLAJ sesuai dengan Dinas Perhubungan setempat. Setelah membuat akun baru, kamu bisa memilih menu Layanan Uji KIR dan mengisi data yang diperlukan. Setelah verifikasi dari Dinas Perhubungan, kamu akan mendapatkan jadwal KIR mobil.
  • Melalui Website: Kunjungi situs ngekironline.co.id dan pilih opsi Pendaftaran Uji. Isi data yang dibutuhkan dan lakukan verifikasi. Setelah itu, kamu akan mendapatkan jadwal uji kendaraan
  • Secara Offline: Kamu juga bisa mendaftar secara langsung di Kantor Dinas Perhubungan. Cukup datang ke loket pendaftaran dan isi data yang diperlukan.

3. Syarat KIR Mobil Pick Up

Sebelum mengurus KIR, ada beberapa syarat yang harus kamu siapkan, seperti KTP asli dan salinannya, STNK asli dan salinannya, serta buku uji asli dan salinannya jika kamu akan melakukan perpanjangan KIR.

Cara Mengurus KIR Mobil yang Hilang

Mengalami kehilangan dokumen KIR mobil tentu sangat merepotkan. Namun, jangan khawatir, ada prosedur yang bisa kamu ikuti untuk mengurus kembali KIR mobil yang hilang. Bagian ini akan membahas secara lengkap mengenai persyaratan, mekanisme, dan biaya yang dibutuhkan.

1. Persyaratan

Untuk mengurus KIR mobil yang hilang, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Buku uji dan tanda uji yang masih berlaku
  • Identitas diri sebagai pemilik kendaraan
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Bukti pengumuman kehilangan yang telah dimuat di media massa

2. Mekanisme dan Prosedur

  • Datang ke Gedung Pelayanan Satu Atap Dinas Perhubungan di kota tempat kamu tinggal.
  • Bawa dan lengkapi semua berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  • Tunggu proses pencetakan bukti lulus dan tanda uji berkala yang akan selesai dalam waktu sekitar 120 menit.

3. Biaya dan Tarif

Biaya yang dikenakan untuk mengurus KIR mobil yang hilang diatur dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018. Berikut rinciannya:

  • Tarif Retribusi Pengujian: Beragam, tergantung pada jenis dan berat kendaraan, mulai dari Rp45.000 hingga Rp92.000.
  • Biaya pengganti tanda uji: Rp10.000 per pasang.
  • Biaya penggantian buku uji: Rp18.000.
  • Biaya penggantian buku uji karena hilang: Rp33.000.
  • Biaya stiker tanda samping: Rp20.000.

Baca Juga: Apa itu BPKB Elektronik, Kapan Rilis dan Keunggulannya

Lewat ExpertDuck, Pengajuan Pinjaman Jadi Lebih Praktis!

Lewat ExpertDuck, Pengajuan Pinjaman Jadi Lebih Praktis!

Sudah tahu kan, betapa pentingnya memiliki sertifikat KIR mobil? Nah, jika kamu mengalami kesulitan finansial dalam mengurus KIR mobil, ExpertDuck bisa menjadi solusi terbaik untuk kamu. Dengan layanan konsultasi gratis, kamu bisa mendapatkan saran dan solusi finansial yang tepat untuk memenuhi kebutuhan kamu. Jadi, tunggu apa lagi? Klik tombol Konsultasi Gratis sekarang juga!