Memiliki BPKB duplikat apakah aman keasliannya? Kamu bisa mengajukan duplikat BPKB ke Samsat jika BPKB hilang atau rusak, kok. Ada persyaratan dan proses pengajuan penerbitan BPKB kendaraan yang harus kamu perhatikan. Nah, simak artikel MoneyDuck ini untuk mengetahui secara rinci mengenai BPKB duplikat mulai dari syarat, cara pengajuan, dan biaya mengurus BPKB.
Kamu juga harus mengetahui ciri-ciri BPKB palsu agar kamu tidak mengalami kerugian finansial di kemudian hari ketika hendak proses jual-beli kendaraan bekas. Ingat, BPKB kendaraan yang kamu miliki harus asli karena BPKB adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa kamu ada pemilik sah kendaraan tersebut. Jadi, yuk simak penjelasan lengkap mengenai duplikasi BPKB di bawah ini.
Apa itu BPKB Kendaraan?
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, khususnya Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas dari kendaraan bermotor tersebut, yang mencakup data pemilik, spesifikasi kendaraan, hingga riwayat transaksi kendaraan jika pernah terjadi pergantian pemilik.
Tidak hanya sebagai bukti kepemilikan, BPKB juga sering dijadikan jaminan atau agunan pada saat pemilik kendaraan mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal ini karena dokumen ini memiliki nilai yang tinggi dan diakui secara hukum. Oleh karenanya, penting bagi pemilik kendaraan untuk menjaga dan menyimpan BPKB dengan baik.
Kehilangan BPKB bisa menjadi masalah besar bagi pemilik kendaraan. Selain menyulitkan dalam hal administrasi, seperti saat melakukan balik nama atau pengurusan asuransi, kehilangan BPKB juga dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk tindak kriminal dengan bentuk BPKB duplikat yang tidak resmi. Jadi, jika kamu merasa BPKB milikmu hilang atau dicuri, segera laporkan ke pihak kepolisian setempat.
Dalam konteks jual beli kendaraan, BPKB menjadi salah satu dokumen yang harus diserahkan kepada pembeli sebagai bukti sah kepemilikan. Kamu harus memastikan bahwa BPKB yang diterima sesuai dengan data kendaraan yang dibeli, dan bebas dari segala bentuk sengketa atau masalah hukum.
Apakah Bisa Membuat Duplikat BPKB?
Ketika BPKB hilang, tentunya banyak pemilik kendaraan yang merasa cemas dan khawatir. Namun, kamu tidak perlu terlalu panik. Ada solusi bagi pemilik kendaraan yang kehilangan BPKB, yaitu dengan membuat BPKB duplikat yang dikeluarkan secara resmi oleh Samsat. Proses ini memang memerlukan waktu dan beberapa persyaratan, namun setidaknya dapat menggantikan BPKB asli yang hilang.
Pertama-tama, kamu perlu membuat laporan kehilangan BPKB di kantor polisi terdekat. Laporan ini nantinya akan menjadi salah satu syarat dalam pengajuan pembuatan BPKB duplikat. Setelah itu, kunjungi kantor Samsat di daerahmu untuk mengajukan permohonan duplikat. Kamu akan diminta untuk melengkapi beberapa dokumen, seperti fotokopi STNK, fotokopi KTP pemilik, dan dokumen lain yang diperlukan.
Biaya yang diperlukan untuk membuat BPKB duplikat biasanya lebih mahal dibandingkan biaya pembuatan BPKB biasa. Selain itu, prosesnya juga mungkin memerlukan waktu yang lebih lama. Namun, dengan kesabaran dan ketelitian dalam mengurus dokumen, kamu akan mendapatkan BPKB duplikat yang memiliki kekuatan hukum sama dengan BPKB asli.
Penting untuk diingat bahwa BPKB duplikat hanya dapat dibuat oleh pemilik kendaraan yang namanya tertera di BPKB asli. Jika kamu membeli kendaraan dari orang lain dan belum melakukan balik nama, proses pembuatan BPKB duplikat akan menjadi lebih rumit. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bermotor.
Alasan Membuat BPKB Duplikat
Dalam kepemilikan kendaraan bermotor, BPKB merupakan salah satu dokumen yang paling vital. Seperti penjelasan di atas, dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan, tetapi juga sebagai identitas dari kendaraan itu sendiri. Namun, ada beberapa situasi di mana pemilik kendaraan mungkin perlu membuat BPKB duplikat. Berikut adalah beberapa alasan utama yang mungkin memotivasi seseorang untuk mengajukan BPKB duplikat.
1. BPKB Hilang
Ini adalah alasan paling umum mengapa seseorang membutuhkan BPKB duplikat. Hilangnya BPKB bisa terjadi karena berbagai sebab, seperti dicuri, tercecer, atau mungkin tertinggal saat kamu pindah rumah. Tanpa BPKB, kamu mungkin menghadapi kesulitan dalam berbagai hal administratif terkait kendaraan, seperti saat ingin menjualnya atau saat memperbarui asuransi kendaraan.
Oleh karena itu, saat kamu menyadari bahwa BPKB kendaraanmu hilang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkannya ke kantor polisi. Setelah itu, kamu bisa mengajukan permohonan BPKB duplikat di kantor Samsat terdekat dengan melampirkan laporan kehilangan dari polisi.
2. BPKB Rusak
Terkadang, meskipun BPKB masih ada di tangan kamu, kondisinya sudah tidak layak guna lagi karena rusak. Bisa jadi BPKB tersebut terkena air, terbakar, atau rusak karena sebab lain yang membuat informasi di dalamnya tidak terbaca dengan jelas. Mengingat pentingnya dokumen ini, memiliki BPKB yang rusak tentu saja tidak ideal.
Dalam kasus seperti ini, kamu perlu membuat BPKB duplikat untuk menggantikan yang rusak. Kamu harus membawa BPKB yang rusak ke kantor Samsat dan menjelaskan situasinya untuk memulai proses pembuatan duplikat atau BPKB baru sebagai pengganti BPKB yang rusak.
Baca Juga: Cara Buat BPKB Baru karena Rusak atau Hilang, dan Biayanya
BPKB Duplikat vs BPKB Palsu: Apa Bedanya?
BPKB Duplikat adalah BPKB pengganti yang sah dan resmi yang dikeluarkan oleh Samsat apabila BPKB asli hilang, rusak, atau dicuri. BPKB duplikat memiliki kekuatan hukum yang sama dengan BPKB asli. BPKB Palsu adalah dokumen palsu yang dibuat tanpa otorisasi dan tidak memiliki kekuatan hukum. BPKB palsu seringkali digunakan dalam penipuan jual beli kendaraan. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa melihat gambar terkait contoh BPKB duplikat dan contoh BPKB palsu.
Syarat Mengurus BPKB Duplikat
Agar kamu tidak mengalami masalah pada kendaraanmu, segera urus BPKB yang hilang atau rusak dengan membuat BPKB duplikat. Tentunya, duplikat BPKB harus dilakukan di tempat yang resmi, yaitu kantor Samsat sebagai pihak yang berhak mengeluarkan dokumen BPKB. Duplikat BPKB ini merupakan pembuatan BPKB baru dengan persyarat dan prosedur yang harus kamu ikuti. Berikut adalah syarat-syarat untuk mengurus BPKB duplikat:
1. Mengurus BPKB Hilang:
- Fotokopi KTP (bagi WNI) atau KITAS (WNA);
- Kuitansi asli pembelian kendaraan (jika belum balik nama);
- Fotokopi STNK;
- Surat kuasa (jika pengurusan dilakukan oleh pihak ketiga yang dipinta oleh pihak pertama);
- Fotokopi BPKB lama (atau nomor BPKB);
- Surat kehilangan BPKB dari pihak kepolisian;
- Surat pernyataan BPKB hilang di atas materai;
- Surat pernyataan BPKB hilang dari bank di atas materai (untuk memastikan BPKB duplikat tidak dijadikan jaminan atau agunan kredit);
- Surat pemberitaan BPKB hilang di media massa (minimal dua dan dilampirkan bukti kuitansi publikasi);
- Formulir pengajuan BPKB duplikat;
- Hasil cek fisik kendaraan berlegalisir; dan
- Surat keterangan dari Reskrim.
Baca Juga: Cara Mengurus BPKB Hilang Bukan atas Nama Sendiri dan Biayanya
2. Mengurus BPKB Rusak:
- KTP:
- Surat kuasa (jika proses pengurusan diwakilkan);
- STNK;
- BPKB yang rusak;
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Formulir pengajuan duplikat BPKB; dan
- Hasil cek fisik kendaraan.
Biaya BPKB Duplikat
Tarif pembuatan BPKB kendaraan roda dua, tiga, dan empat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besar biaya penerbitan BPKB ini termasuk untuk BPKB baru yang disebabkan oleh kehilangan atau kerusakan. Tidak ada perbedaan biaya untuk BPKB kepemilikan kendaraan baru atau BPKB yang diganti karena risiko tertentu. Karena pada dasarnya, duplikat BPKB yang dikeluarkan oleh Samsat merupakan BPKB baru.
Nah, berikut rincian biaya BPKB duplikat terbaru:
- Biaya BPKB roda dua dan tiga sebesar Rp225.000
- Biaya BPKB roda empat atau lebih sebesar Rp375.000
Biaya BPKB di atas merupakan tarif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk penerbitan BPKB, namun kamu juga harus menyiapkan sejumlah uang untuk biaya tambahan seperti fotokopi dokumen, materai, dan biaya iklan di media cetak jika BPKB kamu hilang.
Pastikan kamu hanya mengurus BPKB duplikat di Samsat untuk menjamin keasliannya sehingga kamu tidak mengalami risiko di kemudian hari karena penyalahgunaan BPKB ganda. Pihak kepolisian sendiri akan memeriksa terlebih dahulu permohonan duplikat BPKB agar BPKB yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Cek Absah BPKB Online, Manfaat Pengecekan, dan Biayanya
Ciri-ciri BPKB Duplikat Palsu
Duplikat BPKB bisa ajukan pemilik kendaraan jika BPKB miliknya hilang atau rusak untuk menjaga keabsahan kepemilikan kendaraan. Namun, kamu harus mengetahui ciri-ciri keaslian BPKB agar kamu tidak mengalami kerugian sebagai pemilik mobil ketika hendak menjual atau menggadaikan BPKB, atau jika kamu hendak membeli kendaraan bekas kamu juga tidak tertipu dengan dokumen palsu.
Ada beberapa ciri-ciri BPKB duplikat palsu atau cetak BPKB palsu yang harus kamu perhatikan, yaitu,
- Sampul BPKB: BPKB asli memiliki sampul yang mengkilap. Untuk memeriksa kilap sampul BPKB, kamu bisa menerangi bagian muka BPKB dengan lampu atau sinar matahari. Jika warna sampul BPKB terlihat buram atau tidak bercahaya, waspadai kemungkinan BPKB yang kamu miliki palsu.
- Warna Hologram Tidak Berubah: BPKB dilengkapi hologram untuk mengecek keasliannya. BPKB asli berhologram warna abu-abu dan tidak akan mengalami perubahan warna saat diterawang. Jika warna hologram BPKB berubah, maka BPKB duplikat tersebut tidak asli.
- Nomor Seri BPKB: BPKB duplikat yang asli akan memiliki nomor seri di bawah hologram. Nomor seri BPKB merupakan kode asal kepolisian yang menerbitkan BPKB. Kamu bisa mengecek kebenaran nomor seri melalui situs resmi Samsat atau datang ke kantor polisi.
- Cek Lambang Korlantas: Keaslian BPKB duplikat juga bisa dicek melalui lambang Korlantas di halaman 14 jika kamu menyinari halaman tersebut dengan sinar matahari atau cahaya ultraviolet. Lambang Korlantas juga akan terasa kasar ketika diraba.
- Cek Data Kendaraan dan Pemilik: Ketika kamu hendak membeli kendaraan bekas, pastikan data kendaraan dan pemilik sudah sesuai. Kamu bisa mengecek data kendaraan di situs resmi Samsat, lalu sesuaikan datanya dengan data pemilik yang tercantum pada BPKB.
Tips Mencegah Pemalsuan BPKB
Selain mengenali ciri-ciri BPKB palsu, kamu juga dapat melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari menjadi korban pemalsuan BPKB karena saat ini banyak oknum yang memanfaatkan cara membuat BPKB palsu untuk menipu banyak orang:
- Hati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan bekas: Pastikan kamu memeriksa keaslian BPKB dengan teliti sebelum membeli kendaraan bekas.
- Lakukan balik nama segera setelah membeli kendaraan: Hal ini akan melindungi kamu dari potensi masalah hukum dan memudahkan pengurusan administrasi kendaraan di kemudian hari.
- Simpan BPKB asli di tempat yang aman: Jangan menyimpan BPKB bersama STNK atau dokumen penting lainnya di dalam kendaraan.
- Laporkan segera jika BPKB hilang atau dicuri: Segera buat laporan kehilangan ke kepolisian dan urus pembuatan BPKB duplikat untuk mencegah penyalahgunaan.
Membedakan BPKB Duplikat Asli dan Palsu
Meskipun sama-sama merupakan pengganti BPKB asli, BPKB duplikat yang sah dikeluarkan oleh Samsat, sementara pembuatan BPKB palsu dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab. Perbedaan utama terletak pada keabsahan dan kekuatan hukumnya. BPKB duplikat yang asli memiliki kekuatan hukum yang sama dengan BPKB asli, sedangkan BPKB palsu tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat berimplikasi pidana. Pastikan kamu selalu mengurus BPKB duplikat melalui prosedur resmi di Samsat untuk menjamin keaslian dan keabsahannya.
Sanksi Penggunaan BPKB Palsu
Menggunakan BPKB palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
- Pidana Penjara: Hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Denda: Denda dengan nominal yang signifikan.
- Penyitaan Kendaraan: Kendaraan yang menggunakan BPKB palsu dapat disita oleh pihak berwajib.
Layanan Cek Keaslian BPKB Online
Saat ini, beberapa Samsat daerah menyediakan layanan cek keaslian BPKB secara online. Manfaatkan layanan ini untuk memverifikasi keaslian BPKB dengan cepat dan mudah. Kamu dapat mencari informasi lebih lanjut tentang layanan ini di website Samsat daerah setempat.
FAQ seputar BPKB Duplikat
Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar BPKB duplikat:
- Apa yang harus dilakukan jika BPKB asli hilang atau rusak? Segera laporkan kehilangan atau kerusakan BPKB ke kepolisian terdekat. Selanjutnya, ajukan permohonan pembuatan BPKB duplikat di Samsat dengan membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
- Apakah BPKB duplikat memiliki kekuatan hukum yang sama dengan BPKB asli? Ya, BPKB duplikat yang dikeluarkan oleh Samsat memiliki kekuatan hukum yang sama dengan BPKB asli.
- Berapa lama proses pembuatan BPKB duplikat? Waktu proses pembuatan BPKB duplikat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing Samsat. Namun, umumnya proses ini membutuhkan waktu beberapa hari kerja.
- Apakah bisa mengurus BPKB duplikat jika kendaraan belum balik nama? Proses pengurusan BPKB duplikat akan lebih rumit jika kendaraan belum balik nama. Kamu perlu melengkapi persyaratan tambahan dan mungkin membutuhkan waktu lebih lama. Disarankan untuk segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan.
- Bagaimana cara membedakan BPKB duplikat asli dan palsu? Perhatikan ciri-ciri fisik BPKB seperti hologram, nomor seri, dan lambang Korlantas. Kamu juga dapat melakukan verifikasi keaslian BPKB melalui layanan online yang disediakan oleh beberapa Samsat daerah atau langsung datang ke kantor Samsat.
- Apakah BPKB duplikat bisa digunakan sebagai jaminan kredit? Ya, BPKB duplikat yang sah dapat digunakan sebagai jaminan kredit, sama seperti BPKB asli.
- Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus BPKB duplikat karena hilang? Dokumen yang dibutuhkan antara lain: KTP, STNK, laporan kehilangan dari kepolisian, surat pernyataan kehilangan, bukti iklan kehilangan di media massa, dan hasil cek fisik kendaraan.
- Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus BPKB duplikat karena rusak? Dokumen yang dibutuhkan antara lain: KTP, STNK, BPKB yang rusak, dan hasil cek fisik kendaraan.
- Di mana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pengurusan BPKB duplikat? Kamu dapat menghubungi Samsat terdekat atau mengakses website resmi Korlantas Polri untuk informasi lebih lanjut.
Gadaikan BPKB Lewat ExpertDuck, Dana Cepat Cair
Memiliki BPKB asli sangat penting sebagai bukti sah kamu sebagai pemilik kendaraan ketika kamu berurusan dengan pihak kepolisian terkait masalah kendaraan, atau ketika kamu membutuhkan uang cepat. Ya, kamu bisa menjaminkan BPKB mobil dan motor untuk pengajuan kredit demi memenuhi kebutuhan finansial seperti biaya pendidikan anak, kesehatan, renovasi rumah, hingga liburan. Jangan ragu deh ajukan pinjaman jaminan BPKB kendaraan ke ExpertDuck untuk pencairan dana yang cepat dan mudah. Caranya, klik tombol Konsultasi Gratis di bawah artikel ini saja.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!