Apa itu Kartu Kredit Visa Corporate?
Kartu Kredit Visa Corporate adalah kartu kredit yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan transaksi dan perjalanan bisnis perusahaan. Kartu ini menyediakan berbagai kemudahan bagi perusahaan untuk mengontrol setiap transaksi yang dilakukan oleh pegawai.
Keunggulan Kartu Kredit Visa Corporate
Berikut adalah beberapa keunggulan dari Kartu Kredit Visa Corporate:
- Solusi Pembayaran Bisnis: Kartu ini memberikan solusi pembayaran untuk kebutuhan bisnis kamu.
- Nilai Tukar Kompetitif: Kartu ini menawarkan nilai tukar kurs yang kompetitif untuk perjalanan bisnis ke luar negeri.
- Keistimewaan Akses ke Airport Lounge: Kamu mendapatkan akses keistimewaan ke airport lounge di dalam negeri untuk kenyamanan kamu.
- Solusi Kendaraan Operasional: Kartu ini membantu kamu mengoptimalkan aplikasi transportasi online untuk efisiensi kendaraan operasional kamu.
- Identitas Merek Perusahaan: Kamu dapat mempersonalisasi kartu dengan menempatkan logo perusahaan pada tampilan depan kartu kredit.
Limit Kartu Kredit Visa Corporate
Berikut adalah informasi tentang limit kartu kredit Visa Corporate:
- Peningkatan Limit Kredit: Permintaan peningkatan pagu kredit dapat dilakukan melalui PIC Perusahaan di hari yang sama.
- Penentuan Limit: Perusahaan dapat menentukan limit untuk masing-masing kartu.
- Limit kartu Corporate Card Gold: Pada umumnya, limit untuk kartu Corporate Card Gold adalah Rp10.000.000 - Rp40.000.000.
- Limit kartu Corporate Card Platinum: Limit untuk kartu Corporate Card Platinum berkisar antara Rp40.000.000 - Rp1 miliar.
Surat Perjanjian Kerjasama yang diajukan sebagai syarat penggunaan kartu kredit Mandiri Corporate card ini merupakan salah satu bentuk komitmen kedua belah dalam menjalin kerjasama nantinya. Sebenarnya tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari kedua belah pihak. Dari pihak perusahaan misalnya, supaya tidak ada penyalahgunaan dana oleh oknum-oknum tertentu. Di pihak Bank sendiri, Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat supaya Bank memberikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan fasilitas yang diberikan pada klien pengguna kartu kredit tersebut. Intinya Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat sebagai win-win solution pada proses kerjasama nantinya.