Bank Mandiri didirikan pada 2 Oktober 1998 sebagai bagian dari program restrukturisasi bank dari pemerintah Indonesia. Pada Juli 1999 4 pemilik bank pemerintah, yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Exim, dan Bapindo dilebur menjadi Bank Mandiri. Pada Desember 2011, bank Mandiri telah mempunyai asset sebesar 551,9 Triliun rupiah, dua kali lipat assetnya pada tahun 2006 yang menjadikannya bank terbesar di Indonesia. Salah satu milestonenya adalah suksesnya dilakukan right issue pada Februari 2011 yang memperkuat modalnya, dengan ini menjadikannya bank Indonesia pertama yang mencapai status bank internasional menurut API (Arsitektur Perbankan Indonesia). Selain itu Bank Mandiri menyumbang profit sebesar 12% dari keseluruhan net profit Bank seluruh Indonesia dan mempunyai ATM tersebar sebanyak 10 ribu unit seluruh Indonesia. Saat ini Pusat Bank Mandiri terletak di Jenderal Gatot Subroto Street Kav. 36-38 Jakarta 12190, Indonesia, dan dapat dihubungi pada nomor 14000 dan 021-52997777 atau fax di 021-52997735.

Perkembangan ke Arah Online Banking

Perkembangan ke Arah Online Banking

Senior EVP Chief Technology Officer Bank Mandiri Josep Georgino dalam keterangan persnya yang dikutip oleh media Kumparan mengatakan akan adanya pergeseran prilaku nasabah yang kini menjadi serba elektronik. Rasionya lumayan tinggi, lebih dari 93% dibandingkan bertransaksi di kantor-kantor cabang. Hal ini terbukti pada Desember 2016 dimana jumlah pengguna Mandiri Internet dan Mandiri Mobile sudah mencapai 7,9 juta user dengan total frekuensi transaksi 1,11 miliar dan volume transaksi mencapai sebesar Rp 287 triliun. Antusiasme nasabah Bank Mandiri dalam menggunakan layanan online disambut dengan layanan yang lebih inovatif dan solutif melalui fasilitas Mandiri Online. Mandiri Online sendiri adalah penyempurnaan dari layanan digital Mandiri Internet Banking dan Mandiri Mobile Banking.

Mandiri Online adalah layanan perbankan secara elektronik dari Bank Mandiri yang dapat diakses melalui jaringan internet dengan menggunakan web browser atau menggunakan aplikasi yang diunduh pada handset telepon selular/komputer tablet.

Persyaratan Penggunaan Mandiri Online

Persyaratan Penggunaan Mandiri Online

Nasabah mandiri online wajib memenuhi persyaratan berikut : 1. Nasabah wajib memiliki rekening mandiri baik itu berupa giro, tabungan, atau tabungan bisnis dan juga memiliki kartu debet yang diijinkan oleh bank untuk melakukan aktivasi layanan Mandiri Online.

  1. Nasabah wajib menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah dan bukti kepemilikan pemegang rekening serta mengisi dan menandatangani Formulir untuk pendaftaran Mandiri Online yang disediakan oleh Bank.

  2. Jika rekening adalah rekening gabungan maka masing-masing pemegang rekening harus mengisi Formulir Aplikasi Mandiri Online.

  3. Jika Nasabah adalah suatu Badan hukum maka pengisian aplikasi dilakukan oleh pengurus badan yang berwenang sesuai ketentuan anggaran dasar badan yang bersangkutan atau oleh pihak yang dikuasakan mewakili Badan untuk mengelola rekening Tabungan/Giro melalui Surat Kuasa dari pengurus Badan yang berwenang sesuai anggaran dasar badan hukum tersebut.

  4. Nasabah wajib melakukan pendaftaran nomor telepon seluler dan PIN transaks, hal ini dapat dilakukan di cabang atau di ATM, namun jika melalukan pendaftaran di ATM maka Nasabah tetap wajib datang ke cabang bank mandiri untuk pengaktifan layanan finansial di nomor telepon seluler tersebut.

  5. Setelah melakukan pendaftaran nomor telepon seluler di cabang, Nasabah diwajibkan untuk melakukan registrasi/aktivasi layanan Mandiri Online melalui 2 cara, yaitu :

    • Halaman Registrasi/Aktivasi yang tersedia di web
    • Aplikasi Mandiri Online

Aktivasi layanan mandiri online dilakukan dengan cara :

    • Memasukkan informasi kartu debet (nomor kartu dan tanggal habis masa berlaku kartu)
    • Memasukkan OTP yang diterima melalui SMS di nomor telepon seluler yang terdaftar
    • Membuat User ID dan Password/PIN Login Mandiri Online
    • Mendaftarkan alamat email Nasabah.
  1. Nasabah wajib menyetujui syarat dan ketentuan layanan Mandiri Online yang berlaku. (ketentuan dibahas pada paragraf selanjutnya)

Ketantuan Dalam Penggunaan Mandiri Online

Ketantuan Dalam Penggunaan Mandiri Online

Nasabah dalam penggunaan mandiri online wajib mematuhi ketentuan bank yaitu : 1. Nasabah Pengguna hanya dapat menggunakan layanan Mandiri Online untuk melakukan transaksi finansial dan non finansial yang telah ditentukan oleh sebelumnya oleh Bank.

  1. Aplikasi atau web akan logout secara otomatis dan kembali ke halaman login jika tidak terpakai pada jangka waktu tertentu

  2. Untuk setiap pelaksanaan transaksi:

    • Nasabah Pengguna wajib verifikasi data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar hal ini karena Bank Mandiri tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.
    • Nasabah Pengguna masih memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi transaksi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan.
    • Nasabah Pengguna wajib memasukkan kode otentikasi transaksi pada halaman layanan transaksi Mandiri Online jika telah yakin akan data yang diikan.
    • Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.
  1. Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank Mandiri untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.

  2. Jika terjadi perubahan data Nasabah Pengguna maka bank mandiri wajib diinformasikan melalui cabang atau 14000.

  3. Bank Mandiri menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID, Password/PIN Login dan kode otentikasi transaksi.

  4. Bank Mandiri berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:

    • Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.
    • Bank Mandiri mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
    • Adanya kekurangan dalam persyaratan yang dibutuhkan oleh Bank dalam memproses perintah Nasabah Pengguna.
    • Berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang semata
  1. Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan Mandiri Online. Bank bebas dari segala tuntutan yang mungkin timbul apabila ada penyalahgunaan dan kebocoran informasi User ID, Password/PIN Login dan kode otentikasi transaksi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.

  2. Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi pada halaman transaksi layanan Mandiri Online apabila transaksi sudah dijalankan oleh bank dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam menu histori transaksi.

  3. Nasabah Pengguna wajib menyetujui dan mengakui bahwa:

    • Bank Mandiri dapat memperlakukan bukti transaksi dan chat sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
    • Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank Mandiri dan segala bentuk komunikasi antara Bank Mandiri dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
  1. Bank Mandiri berhak untuk mengubah limit transaksi. Perubahan tersebut mengikat Nasabah cukup dengan pemberitahuan menurut ketentuan yang berlaku.

  2. Biaya layanan Mandiri Online selain atas biaya data internet juga termasuk apabila transaksi tersebut tidak berhasil dilaksanakan oleh Bank serta fee transaksi yang dikenakan oleh penyedia jasa layanan.

  3. Semua komunikasi melalui e-mail yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.

  4. Bank Mandiri tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui e-mail yang tidak aman.

  5. Bank Mandiri berhak menghentikan layanan Mandiri Online untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank Mandiri.

  6. Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan kesediaan untuk menerima Layanan Notifikasi SMS, Layanan Notifikasi Email, dan Layanan Notifikasi Feed, terkecuali jika Nasabah Pengguna telah meminta kepada Bank dan Bank telah menyetujui untuk menonaktifkan layanan tersebut.

Demikianlah artikel tentang serba serbi layanan mandiri online,semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca dalam memahami layanan mandiri online.