Keuntungan KPR CIMB Niaga Syariah Xtra Fixed iB
Keuntungan 1: Pembiayaan untuk rumah baru dan bekas, apartemen, kantor, toko, hingga multiguna/refinancing dengan nilai hingga Rp30 miliar.
Keuntungan 2: KPR CIMB Niaga Syariah Xtra Fixed iB menawarkan ujrah atau bunga tetap dan mengambang dengan suku bunga kompetitif.
Keuntungan 3: Masa pembiayaan panjang dengan maksimum 25 tahun.
Spesifikasi KPR CIMB Niaga Syariah Xtra Fixed iB
Suku Bunga: Mulai 3,68% efektif per tahun Angsuran: - Tenor KPR: 25 tahun Jumlah Kredit: Mulai Rp100.000.000 hingga Rp30 miliar
Biaya KPR CIMB Niaga Syariah Xtra Fixed iB
Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,15% dari tunggakan per hari Biaya Pelunasan Lebih Awal: 3% dari jumlah angsuran yang akan dilunasi Biaya Pembatalan: Tidak ada Biaya Asuransi: Sesuai premi Biaya Provisi: Tidak ada Biaya Administrasi: 1% dari plafon pembiayaan Biaya Lainnya: Internal appraisal (Rp500.000), eksternal appraisal (Rp1.332.000)
Syarat Pengajuan KPR CIMB Niaga Syariah Xtra Fixed iB
Usia Minimum: 18 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: - Status Pekerjaan: Karyawan/wiraswasta/pengusaha Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan KPR CIMB Niaga Syariah Xtra Fixed iB
Karyawan:
- Formulir pengajuan;
- Fotokopi KTP suami dan istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Nikah;
- Fotokopi NPWP;
- Slip gaji terakhir/surat keterangan gaji;
- Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
- SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
- Surat Pesanan Rumah (KPR baru).
Wiraswasta:
- Formulir pengajuan;
- Fotokopi KTP suami dan istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Nikah;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP;
- SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
- Surat Pesanan Rumah (KPR baru).
Profesional:
- Formulir pengajuan;
- Fotokopi KTP suami dan istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Nikah;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Surat Izin Praktik;
- Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
- SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
- Surat Pesanan Rumah (KPR baru).