Keuntungan KPR CIMB Niaga Syariah Flexi iB

Keuntungan KPR CIMB Niaga Syariah Flexi iB

Keuntungan 1: Jangka waktu pembiayaan panjang hingga 15 tahun.

Keuntungan 2: Dapatkan fasilitas pembiayaan rumah dengan prinsip jual beli senilai harga pokok ditambah margin.

Keuntungan 3: Gratis biaya provisi dan jaminan angsuran tetap selama masa pembiayaan.

Spesifikasi KPR CIMB Niaga Syariah Flexi iB

Spesifikasi KPR CIMB Niaga Syariah Flexi iB

Suku Bunga: Mulai dari 7,99% efektif per tahun Angsuran: - Tenor KPR: Maksimal 15 tahun Jumlah Kredit: Rp100.000.000 hingga Rp30 miliar

Biaya KPR CIMB Niaga Syariah Flexi iB

Biaya KPR CIMB Niaga Syariah Flexi iB

Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,15% dari tunggakan per hari Biaya Pelunasan Lebih Awal: Pokok + sisa pokok (atau pokok + sisa margin untuk pelunasan sebagian, atau sisa harga jual yang belum dibayar untuk pelunasan keseluruhan) Biaya Pembatalan: Tidak ada Biaya Asuransi: Sesuai premi Biaya Provisi: Tidak ada Biaya Administrasi: 1% dari nilai plafon Biaya Lainnya: Internal appraisal (Rp500.000), eksternal appraisal (Rp1.332.000)

Syarat Pengajuan KPR CIMB Niaga Syariah Flexi iB

Syarat Pengajuan KPR CIMB Niaga Syariah Flexi iB

Usia Minimum: 18 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: - Status Pekerjaan: Karyawan/wiraswasta/profesional Status Kewarganegaraan: WNA

Dokumen Pengajuan KPR CIMB Niaga Syariah Flexi iB

Dokumen Pengajuan KPR CIMB Niaga Syariah Flexi iB

Karyawan:

  • Formulir pengajuan;
  • Fotokopi KTP suami dan istri;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Akta Nikah;
  • Fotokopi NPWP;
  • Slip gaji terakhir/surat keterangan gaji;
  • Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
  • SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
  • Surat Pesanan Rumah (KPR baru).

Wiraswasta:

  • Formulir pengajuan;
  • Fotokopi KTP suami dan istri;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Akta Nikah;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP;
  • SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
  • Surat Pesanan Rumah (KPR baru).

Profesional:

  • Formulir pengajuan;
  • Fotokopi KTP suami dan istri;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Akta Nikah;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi Surat Izin Praktik;
  • Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
  • SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
  • Surat Pesanan Rumah (KPR baru).