Keuntungan KPR CIMB Niaga Syariah Flexi iB
Keuntungan 1: Jangka waktu pembiayaan panjang hingga 15 tahun.
Keuntungan 2: Dapatkan fasilitas pembiayaan rumah dengan prinsip jual beli senilai harga pokok ditambah margin.
Keuntungan 3: Gratis biaya provisi dan jaminan angsuran tetap selama masa pembiayaan.
Spesifikasi KPR CIMB Niaga Syariah Flexi iB
Suku Bunga: Mulai dari 7,99% efektif per tahun Angsuran: - Tenor KPR: Maksimal 15 tahun Jumlah Kredit: Rp100.000.000 hingga Rp30 miliar
Biaya KPR CIMB Niaga Syariah Flexi iB
Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,15% dari tunggakan per hari Biaya Pelunasan Lebih Awal: Pokok + sisa pokok (atau pokok + sisa margin untuk pelunasan sebagian, atau sisa harga jual yang belum dibayar untuk pelunasan keseluruhan) Biaya Pembatalan: Tidak ada Biaya Asuransi: Sesuai premi Biaya Provisi: Tidak ada Biaya Administrasi: 1% dari nilai plafon Biaya Lainnya: Internal appraisal (Rp500.000), eksternal appraisal (Rp1.332.000)
Syarat Pengajuan KPR CIMB Niaga Syariah Flexi iB
Usia Minimum: 18 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: - Status Pekerjaan: Karyawan/wiraswasta/profesional Status Kewarganegaraan: WNA
Dokumen Pengajuan KPR CIMB Niaga Syariah Flexi iB
Karyawan:
- Formulir pengajuan;
- Fotokopi KTP suami dan istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Nikah;
- Fotokopi NPWP;
- Slip gaji terakhir/surat keterangan gaji;
- Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
- SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
- Surat Pesanan Rumah (KPR baru).
Wiraswasta:
- Formulir pengajuan;
- Fotokopi KTP suami dan istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Nikah;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP;
- SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
- Surat Pesanan Rumah (KPR baru).
Profesional:
- Formulir pengajuan;
- Fotokopi KTP suami dan istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Nikah;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Surat Izin Praktik;
- Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
- SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
- Surat Pesanan Rumah (KPR baru).