Keuntungan KPR Multiguna Bank Commonwealth

Keuntungan KPR Multiguna Bank Commonwealth

Keuntungan 1: Dapatkan kemudahan pembiayaan untuk kebutuhan konsumtif hingga maksimal Rp20 miliar dengan jaminan properti.

Keuntungan 2: Bebas memilih suku bunga fixed atau floating sesuai dengan kebutuhan.

Keuntungan 3: Tenor pembiayaan panjang hingga 20 tahun dengan jaminan rumah/ruko/rukan/apartemen/tanah.

Spesifikasi KPR Multiguna Bank Commonwealth

Spesifikasi KPR Multiguna Bank Commonwealth

Suku Bunga: Kompetitif (fixed hingga 5 tahun dan floating setelah 5 tahun) Angsuran: Sesuai ketentuan berlaku Tenor KPR: 3-20 tahun (rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah dengan tujuan konstruksi), 3-5 tahun (tanah tanpa tujuan konstruksi) Jumlah Kredit: Hingga Rp20 miliar

Biaya KPR Multiguna Bank Commonwealth

Biaya KPR Multiguna Bank Commonwealth

Biaya Keterlambatan Pembayaran: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Pelunasan Lebih Awal: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Pembatalan: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Asuransi: Sesuai biaya premi Biaya Provisi: 1% dari plafon Biaya Administrasi: Rp300.000 (kurang atau sama dengan Rp500.000.000), Rp750.000 (> Rp500.000.000 - Rp1 miliar), Rp1.000.000 (> Rp1 miliar - Rp3 miliar), Rp1.500.000 (> Rp3 miliar) Biaya Lainnya: Appraisal Jabodetabek dan Surabaya (Rp500.000), Rp1.350.000 (daerah lainnya)

Syarat Pengajuan KPR Multiguna Bank Commonwealth

Syarat Pengajuan KPR Multiguna Bank Commonwealth

Usia Minimum: 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Sesuai ketentuan Status Pekerjaan: Karyawan/wiraswasta/profesional Status Kewarganegaraan: WNI

Dokumen Pengajuan KPR Multiguna Bank Commonwealth

Dokumen Pengajuan KPR Multiguna Bank Commonwealth

Karyawan:

  • KTP pemohon dan pasangan;
  • Akta nikah/surat pernyataan lajang;
  • Kartu Keluarga;
  • NPWP/SPT PPh 21;
  • Slip gaji 1 bulan terakhir dan surat keterangan perusahaan;
  • Rekening tabungan/koran 3 bulan terakhir;
  • Surat penyataan terkait kredit pemilikan properti dan kredit konsumtif beragun properti;
  • SHM/HGB/HMSRS;
  • Akta Jual Beli;
  • IMB;
  • PBB terakhir; dan
  • Blue print bangunan (jika ada).

Profesional:

  • KTP pemohon dan pasangan;
  • Akta nikah/surat pernyataan lajang;
  • Kartu Keluarga;
  • NPWP/SPT PPh 21;
  • Rekening tabungan/koran 3 bulan terakhir;
  • Surat penyataan terkait kredit pemilikan properti dan kredit konsumtif beragun properti;
  • Surat izin profesi;
  • SHM/HGB/HMSRS;
  • Akta Jual Beli;
  • IMB;
  • PBB terakhir; dan
  • Blue print bangunan (jika ada).

Wiraswasta:

  • KTP pemohon dan pasangan;
  • Akta nikah/surat pernyataan lajang;
  • Kartu Keluarga;
  • NPWP/SPT PPh 21;
  • NIB;
  • Laporan Keuangan 2 tahun terakhir (jika ada);
  • Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
  • Rekening tabungan/koran 3 bulan terakhir;
  • Surat penyataan terkait kredit pemilikan properti dan kredit konsumtif beragun properti;
  • SHM/HGB/HMSRS;
  • Akta Jual Beli;
  • IMB;
  • PBB terakhir; dan
  • Blue print bangunan (jika ada).