Keuntungan KPR Bank Commonwealth
Keuntungan 1: Dapatkan properti impian dengan nilai plafon tinggi hingga Rp20 miliar.
Keuntungan 2: Tersedia fasilitas take over dari bank lain dan top up limit KPR yang tengah berjalan di Bank Commonwealth.
Keuntungan 3: Tenor fleksibel mulai dari tiga tahun hingga 20 tahun sesuai dengan tujuan kontruksi.
Spesifikasi KPR Bank Commonwealth
Suku Bunga: Kompetitif (fixed hingga 5 tahun dan floating setelah 5 tahun) Angsuran: Sesuai ketentuan berlaku Tenor KPR: 3-20 tahun (rumah/ruko/rukan/apartemen/tanah dengan tujuan konstruksi), 3-5 tahun (tanah tanpa tujuan konstruksi) Jumlah Kredit: Hingga Rp20 miliar
Biaya KPR Bank Commonwealth
Biaya Keterlambatan Pembayaran: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Pelunasan Lebih Awal: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Pembatalan: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Asuransi: Sesuai premi Biaya Provisi: 1% dari plafon Biaya Administrasi: Rp300.000 (kurang atau sama dengan Rp500.000.000), Rp750.000 (> Rp500.000.000 - Rp1 miliar), Rp1.000.000 (> Rp1 miliar - Rp3 miliar), Rp1.500.000 (> Rp3 miliar) Biaya Lainnya: Appraisal Jabodetabek dan Surabaya (Rp500.000), Rp1.350.000 (daerah lainnya)
Syarat Pengajuan KPR Bank Commonwealth
Usia Minimum: 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Sesuai ketentuan berlaku Status Pekerjaan: Karyawan/profesional/wiraswasta Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan KPR Bank Commonwealth
Karyawan:
- KTP pemohon dan pasangan;
- Akta nikah/surat pernyataan lajang;
- Kartu Keluarga;
- NPWP/SPT PPh 21;
- Slip gaji 1 bulan terakhir dan surat keterangan perusahaan;
- Rekening tabungan/koran 3 bulan terakhir;
- Surat penyataan terkait kredit pemilikan properti dan kredit konsumtif beragun properti;
- SHM/HGB/HMSRS;
- Akta Jual Beli;
- IMB;
- PBB terakhir; dan
- Blue print bangunan (jika ada).
Profesional:
- KTP pemohon dan pasangan;
- Akta nikah/surat pernyataan lajang;
- Kartu Keluarga;
- NPWP/SPT PPh 21;
- Rekening tabungan/koran 3 bulan terakhir;
- Surat penyataan terkait kredit pemilikan properti dan kredit konsumtif beragun properti;
- Surat izin profesi;
- SHM/HGB/HMSRS;
- Akta Jual Beli;
- IMB;
- PBB terakhir; dan
- Blue print bangunan (jika ada).
Wiraswasta:
- KTP pemohon dan pasangan;
- Akta nikah/surat pernyataan lajang;
- Kartu Keluarga;
- NPWP/SPT PPh 21;
- NIB;
- Laporan Keuangan 2 tahun terakhir (jika ada);
- Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
- Rekening tabungan/koran 3 bulan terakhir;
- Surat penyataan terkait kredit pemilikan properti dan kredit konsumtif beragun properti;
- SHM/HGB/HMSRS;
- Akta Jual Beli;
- IMB;
- PBB terakhir; dan
- Blue print bangunan (jika ada).