Perlindungan Utama Asuransi Mobil Autocillin Ikhlas All Risk
Perlindungan 1: Proteksi untuk pengemudi dan penumpang jika terjadi kecelakaan dengan akibat kematian, cedera cacat tetap, dan pengobatan medis.
Perlindungan 2: Tersedia fitur perlindungan barang pribadi senilai Rp2.000.000 yang mengalami risiko ketika mobil mengalami kerusakan total.
Perlindungan 3: Manfaat penggantian fasilitas ambulans bagi pengemudi dan penumpang dengan maksimal nilai proteksi Rp500.000 untuk setiap kejadian.
Informasi Dasar Asuransi Mobil Autocillin Ikhlas All Risk
Jenis Asuransi: All Risk Premi: Sesuai ketentuan Usia mobil: 12 tahun Cakupan Wilayah: Indonesia
Syarat Pengajuan Asuransi Mobil Autocillin Ikhlas All Risk
- Mengungkapkan fakta material atas kerusakan; dan
- Batas usia mobil 12 tahun saat pembelian asuransi.
Dokumen Klaim Asuransi Mobil Autocillin Ikhlas All Risk
- Laporan kerugian dan kronologi kejadian;
- KTP pelapor;
- SIM pengemudi;
- Polis asli, sertifikat, lampiran/endorsemen;
- Foto kerusakan;
- STNK;
- Surat Tanda Penerimaan Laporan (jika melibatkan pihak ketiga); dan
- Surat tuntutan dan KTP pihak ketiga (jika ada kerugian terhadap pihak ketiga).