Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Generali BeSMART
Perlindungan 1: Dapatkan manfaat premium untuk perawatan kesehatan di seluruh dunia hingga Rp100 miliar.
Perlindungan 2: Uang pertanggungan 250% jika Tertanggung hidup hingga masa asuransi berakhir.
Perlindungan 3: Proteksi atas penyakit stadium akhir sebesar 50% uang pertanggungan manfaat utama.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Generali BeSMART
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Tidak ada Cuti Premi: Tidak ada Masa Tenggang: Tidak ada Uang Pertanggungan: Minimum Rp100.000.000
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Generali BeSMART
- Dapatkan manfaat Waiver of Premium berupa pembebasan premi atas manfaat utama dan tambahan jika Tertanggung terdiagnosa penyakit kritis.
- Tersedia proteksi jiwa tambahan hingga usia Tertanggung 80 tahun.
Premi Asuransi Generali BeSMART
Besar Premi: Mulai dari Rp289.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: 5, 10, 15, atau 20 tahun Sistem Pembayaran Premi: Sesuai masa asuransi
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Generali BeSMART
Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 31 hari Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 100 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Generali BeSMART
Klaim Meninggal Dunia:
- Formulir klaim asli;
- Legalisir akta Kematian Tertanggung dari instansi yang berwenang dan surat keterangan Kematian yang wajib dilegalisir minimal oleh Konsulat Jenderal Indonesia apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri;
- Surat Keterangan Dokter asli ;
- Surat berita acara asli dari Kepolisian jika meninggal dunia akibat kecelakan;
- Fotokopi kartu identitas diri pemegang polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat;
- Fotokopi kartu keluarga atau dokumen legal lainnya yang menunjukkan hubungan kepentingan Tertanggung dan Penerima Manfaat;
- Legalisir surat penetapan Pengadilan yang menyatakan Tertanggung Meninggal Dunia jika Tertanggung hilang karena musibah;
- Legalisir surat penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Surat kronologis Kematian dari Penerima Manfaat jika Tertanggung Meninggal Dunia di rumah/perjalanan menuju rumah sakit;
- Fotokopi Buku Rekening Penerima Manfaat; dan
- Dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan.
Klaim Penyakit Kritis:
- Formulir klaim kondisi kritis;
- Surat Keterangan Dokter asli;
- Catatan medis/resume medis Tertanggung;
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi (jika ada);
- Surat berita acara asli dari Kepolisian dalam hal Tertanggung menderita penyakit kritis akibat kecelakaan;
- Fotokopi kartu identitas diri Pemegang Polis dan Tertanggung;
- Dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Seluruh dunia Asuransi Tambahan: Ada
- Accidental Death Benefit (ADB): proteksi atas risiko meninggal dunia karena kecelakaan.
- Generali HealthCare Solution (GHS): proteksi atas kerugian finansial karena biaya rawat inap dan rawat jalan.