Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Generali Cristal
Perlindungan 1: Uang pertanggungan Generali Cristla hingga Rp5 miliar.
Perlindungan 2: Dapatkan manfaat pengembalian premi 110% jika tidak terjadi klaim selama masa asuransi.
Perlindungan 3: Generali Cristal memberikan perlindungan atas 65 penyakit kritis dan angiosplasty.
Premi Asuransi Kesehatan Generali Cristal
Nilai Premi: Mulai dari Rp114.000/bulan Masa Pembayaran Premi: 8 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Generali Cristal
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 30 hari Masa Asuransi: 8 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Generali Cristal
Klaim Manfaat Asuransi:
- Formulir asli kondisi kritis;
- Surat keterangan dokter asli;
- Resume medis Tertanggung;
- Fotokopi hasil pemeriksaan medis (jika ada);
- Surat berita acara dari kepolisian jika Tertanggung menderita penyakit kritis akibat kecelakaan;
- Fotokopi KTP atau identitas lain Pemegang Polis dan Tertanggung; dan
- Dokumen lain yang diperlukan.
Klaim Manfaat Meninggal Dunia:
- Polis;
- Formulir klaim asli yang ditandatangani Penerima Manfaat;
- Legalisir akta kematian Tertanggung dari instansi berwenang;
- Surat keterangan dokter asli;
- Surat berita acara dari kepolisian jika Tertanggung meninggal akibat kecelakaan;
- Fotokopi KTP atau identitas lain Pemegang Polis dan Tertanggung;
- Fotokopi Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan Tertanggung dan Penerima Manfaat;
- Legalisir dari pengadilan jika Tertanggung hilang sesuai perundang-undangan;
- Surat Kronologis Kematian dari Penerima Manfaat jika Tertanggung meninggal di dunai atau dalam perjalanan ke rumah sakit;
- Nomor rekening Penerima Manfaat; dan
- Dokumen lain yang diperlukan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak